10 Aturan Terbaru Perjalanan Domestik, Soal Prokes hingga Vaksin

Farah Nabilla | Suara.com

Sabtu, 09 Juli 2022 | 18:47 WIB
10 Aturan Terbaru Perjalanan Domestik, Soal Prokes hingga Vaksin
Ilustrasi aturan terbaru perjalanan domestik //pixabay.com

Pemerintah sudah memperbarui persyaratan bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan transportasi udara atau pesawat. Sejumlah pelonggaran dikeluarkan oleh pemerintah dalam aturan baru perjalanan domestik, sejalan dengan perkembangan kasus Covid-19 yang terus membaik dalam beberapa waktu terakhir.

Aturan terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 56 Tahun 2022 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan menggunakan Transportasi pada Masa Pandemi Covid-19 yang mulai efektif. Aturan tersebut sudah berlaku sejak hari Rabu, 18 Mei 2022 lalu.

Apa saja aturan terbaru perjalanan domestik dalam negeri menggunakan transportasi udara? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

  1. Menggunakan masker kain tiga atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan, selama penerbangan atau di dalam pesawat udara.
  2. Ganti masker setiap empat jam sekali dan membuang limbah masker di tempat yang tersedia.
  3. Rutin mencuci tangan menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer.
  4. Jaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain dan hindari kerumunan.
  5. Dihimbau tidak berbicara satu arah atau dua arah melalui sambungan telepon atau secara langsung selama perjalanan.
  6. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  7. Bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
  8. Bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
  9. Bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19;
  10. Bagi PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Positif Covid-19 Tambah 2.705 Orang Sabtu 9 Juli 2022, Paling Banyak di Jakarta

Kasus Positif Covid-19 Tambah 2.705 Orang Sabtu 9 Juli 2022, Paling Banyak di Jakarta

News | Sabtu, 09 Juli 2022 | 18:44 WIB

Penjualan Mobil Baru Mulai Membaik di Tahun Kedua Pandemi COVID-19

Penjualan Mobil Baru Mulai Membaik di Tahun Kedua Pandemi COVID-19

Otomotif | Sabtu, 09 Juli 2022 | 18:08 WIB

Polda Sumut Gelar Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban

Polda Sumut Gelar Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban

| Sabtu, 09 Juli 2022 | 17:02 WIB

Awas, Balikpapan Masuk Zona Merah Covid-19

Awas, Balikpapan Masuk Zona Merah Covid-19

Kaltim | Sabtu, 09 Juli 2022 | 14:52 WIB

Satgas COVID-19 Keluarkan Aturan Vaksin Booster Syarat bagi Pelaku Perjalanan

Satgas COVID-19 Keluarkan Aturan Vaksin Booster Syarat bagi Pelaku Perjalanan

Sumsel | Sabtu, 09 Juli 2022 | 11:21 WIB

Jelang Idul Adha, Penjualan Kambing Naik 50 Persen di Medan

Jelang Idul Adha, Penjualan Kambing Naik 50 Persen di Medan

| Sabtu, 09 Juli 2022 | 10:07 WIB

Update Covid-19 Global: Terkunci 2 Bulan, Shanghai Kembali Buka Bioskop

Update Covid-19 Global: Terkunci 2 Bulan, Shanghai Kembali Buka Bioskop

Health | Sabtu, 09 Juli 2022 | 08:50 WIB

Terkini

Gus Ipul Pecat PNS Kemensos Meski Data Absen Selalu Hadir, Ternyata Ini Triknya!

Gus Ipul Pecat PNS Kemensos Meski Data Absen Selalu Hadir, Ternyata Ini Triknya!

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 14:41 WIB

Penumpang Whoosh Naik 11 Persen saat Lebaran 2026, Tembus 224 Ribu hingga H+3

Penumpang Whoosh Naik 11 Persen saat Lebaran 2026, Tembus 224 Ribu hingga H+3

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 14:26 WIB

2 Nama Pejabat Iran Dihapus dari 'Daftar Bunuh' Selama 5 Hari, Apa Maunya AS-Israel?

2 Nama Pejabat Iran Dihapus dari 'Daftar Bunuh' Selama 5 Hari, Apa Maunya AS-Israel?

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 14:00 WIB

Celios: Konversi Motor Listrik Tingkatkan Efisiensi Energi dan Ekonomi Lokal

Celios: Konversi Motor Listrik Tingkatkan Efisiensi Energi dan Ekonomi Lokal

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:54 WIB

3 Pendamping PKH Kemensos Dipecat, Gus Ipul Sentil ASN Sia-siakan Kesempatan

3 Pendamping PKH Kemensos Dipecat, Gus Ipul Sentil ASN Sia-siakan Kesempatan

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:53 WIB

Lalu Lintas Tol Regional Nusantara Tembus 2,6 Juta Kendaraan hingga H+3 Lebaran 2026

Lalu Lintas Tol Regional Nusantara Tembus 2,6 Juta Kendaraan hingga H+3 Lebaran 2026

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:43 WIB

Gus Ipul Sentil Ada ASN Kemensos Cuma 'Haha-Hihi' saat Jam Kerja

Gus Ipul Sentil Ada ASN Kemensos Cuma 'Haha-Hihi' saat Jam Kerja

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:37 WIB

Dikabarkan Menyerah dan Merapat ke Solo, dr Tifa Beri Jawaban Menohok Lewat 'Senjata' Baru!

Dikabarkan Menyerah dan Merapat ke Solo, dr Tifa Beri Jawaban Menohok Lewat 'Senjata' Baru!

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 12:59 WIB

Percakapan Rahasia Pangeran MBS ke Trump: Teruskan Perang, Hancurkan Iran

Percakapan Rahasia Pangeran MBS ke Trump: Teruskan Perang, Hancurkan Iran

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 12:49 WIB

Tarif Rp1 Picu Lonjakan, Penumpang Transjakarta Tembus 697 Ribu dalam Sehari saat Lebaran

Tarif Rp1 Picu Lonjakan, Penumpang Transjakarta Tembus 697 Ribu dalam Sehari saat Lebaran

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 12:36 WIB