10 Aturan Terbaru Perjalanan Domestik, Soal Prokes hingga Vaksin

Farah Nabilla

Sabtu, 09 Juli 2022 | 18:47 WIB
10 Aturan Terbaru Perjalanan Domestik, Soal Prokes hingga Vaksin
Ilustrasi aturan terbaru perjalanan domestik //pixabay.com

Pemerintah sudah memperbarui persyaratan bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan transportasi udara atau pesawat. Sejumlah pelonggaran dikeluarkan oleh pemerintah dalam aturan baru perjalanan domestik, sejalan dengan perkembangan kasus Covid-19 yang terus membaik dalam beberapa waktu terakhir.

Aturan terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 56 Tahun 2022 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan menggunakan Transportasi pada Masa Pandemi Covid-19 yang mulai efektif. Aturan tersebut sudah berlaku sejak hari Rabu, 18 Mei 2022 lalu.

Apa saja aturan terbaru perjalanan domestik dalam negeri menggunakan transportasi udara? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

  1. Menggunakan masker kain tiga atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan, selama penerbangan atau di dalam pesawat udara.
  2. Ganti masker setiap empat jam sekali dan membuang limbah masker di tempat yang tersedia.
  3. Rutin mencuci tangan menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer.
  4. Jaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain dan hindari kerumunan.
  5. Dihimbau tidak berbicara satu arah atau dua arah melalui sambungan telepon atau secara langsung selama perjalanan.
  6. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  7. Bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
  8. Bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
  9. Bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19;
  10. Bagi PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Positif Covid-19 Tambah 2.705 Orang Sabtu 9 Juli 2022, Paling Banyak di Jakarta

Kasus Positif Covid-19 Tambah 2.705 Orang Sabtu 9 Juli 2022, Paling Banyak di Jakarta

News | Sabtu, 09 Juli 2022 | 18:44 WIB

Penjualan Mobil Baru Mulai Membaik di Tahun Kedua Pandemi COVID-19

Penjualan Mobil Baru Mulai Membaik di Tahun Kedua Pandemi COVID-19

Otomotif | Sabtu, 09 Juli 2022 | 18:08 WIB

Polda Sumut Gelar Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban

Polda Sumut Gelar Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban

Deli | Sabtu, 09 Juli 2022 | 17:02 WIB

Awas, Balikpapan Masuk Zona Merah Covid-19

Awas, Balikpapan Masuk Zona Merah Covid-19

Kaltim | Sabtu, 09 Juli 2022 | 14:52 WIB

Satgas COVID-19 Keluarkan Aturan Vaksin Booster Syarat bagi Pelaku Perjalanan

Satgas COVID-19 Keluarkan Aturan Vaksin Booster Syarat bagi Pelaku Perjalanan

Sumsel | Sabtu, 09 Juli 2022 | 11:21 WIB

Jelang Idul Adha, Penjualan Kambing Naik 50 Persen di Medan

Jelang Idul Adha, Penjualan Kambing Naik 50 Persen di Medan

Deli | Sabtu, 09 Juli 2022 | 10:07 WIB

Update Covid-19 Global: Terkunci 2 Bulan, Shanghai Kembali Buka Bioskop

Update Covid-19 Global: Terkunci 2 Bulan, Shanghai Kembali Buka Bioskop

Health | Sabtu, 09 Juli 2022 | 08:50 WIB

Terkini

Tuntutan Trump Dorong Harga Minyak ke Level Tertinggi

Tuntutan Trump Dorong Harga Minyak ke Level Tertinggi

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:02 WIB

Purbaya: Peran Kemenkeu Bukan Hanya Bagi-bagi Anggaran

Purbaya: Peran Kemenkeu Bukan Hanya Bagi-bagi Anggaran

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:58 WIB

Modal Rp300 Ribuan! Ini 5 Sepatu Lari Lokal Terbaik untuk Pemula

Modal Rp300 Ribuan! Ini 5 Sepatu Lari Lokal Terbaik untuk Pemula

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:55 WIB

Investor RI Mulai Lirik Saham AS, Transaksi Aktif Melonjak 6 Kali Lipat

Investor RI Mulai Lirik Saham AS, Transaksi Aktif Melonjak 6 Kali Lipat

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:48 WIB

Disidang Hari Ini, Peran Gus Yaqut di Korupsi Haji Bakal Dibongkar Jaksa KPK

Disidang Hari Ini, Peran Gus Yaqut di Korupsi Haji Bakal Dibongkar Jaksa KPK

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:43 WIB

Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Rokok Ilegal

Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Rokok Ilegal

Kalbar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:35 WIB

Rembulan Tenggelam di Wajahmu: Perjalanan Menemukan Makna TakdirdanKehidupan

Rembulan Tenggelam di Wajahmu: Perjalanan Menemukan Makna TakdirdanKehidupan

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:35 WIB

5 Zodiak yang Paling Setia dan Cocok Dijadikan Pasangan Seumur Hidup, Kamu Termasuk?

5 Zodiak yang Paling Setia dan Cocok Dijadikan Pasangan Seumur Hidup, Kamu Termasuk?

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:35 WIB

Harga Emas Meroket! Perak Ikut Melesat Tajam di Tengah Badai Pasar Global

Harga Emas Meroket! Perak Ikut Melesat Tajam di Tengah Badai Pasar Global

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:30 WIB

Pemerintah Siapkan Tiga Skema Pembayaran PPPK di Daerah, Pastikan Tak Ada yang Dirumahkan

Pemerintah Siapkan Tiga Skema Pembayaran PPPK di Daerah, Pastikan Tak Ada yang Dirumahkan

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:25 WIB

×