Lima Calon Pengganti Lili Pintauli bisa Diganti Nama Baru, jika Tak Penuhi Persyaratan untuk Pimpin KPK

Chandra Iswinarno | Novian Ardiansyah | Suara.com

Senin, 11 Juli 2022 | 15:26 WIB
Lima Calon Pengganti Lili Pintauli bisa Diganti Nama Baru, jika Tak Penuhi Persyaratan untuk Pimpin KPK
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Adies Kadir. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir mengatakan pemerintah melalui presiden dapat mengusulkan nama pengganti Lili Pintauli Siregar yang telah berhenti sebagai wakil ketua KPK.

"Pemerintah mengusulkan nama penggantinya ke DPR, kemudian DPR melakukan fit and proper terhadap calon penggantinya," kata Adies kepada wartawan, Senin (11/7/2022).

Berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 perubahan kedua atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengganti pimpinan yang berhenti bisa dipilih dari calon yang sebelumnya pernah mengikuti fit and proper test, namun tidak terpilih dengan catatan calon tersebut harus memenuhi persyaratan.

"Dari daftar sebelumnya, selama memenuhi persyaratan perundang-undangan," ujar Adies.

Diketahui dari 10 calon pimpinan KPK periode 2019-2023, ada lima calon yang terpilih berdasarkan voting tertinggi lima besar. Sedangkan hasil voting lima terendah tidak terpilih.

Menurut Adies, nantinya pemerintah dapat mengajukan nama lain di luar lima nama calon yang sudah ada, apabila memang kelima calon sebelumnya tidak memenuhi persyaratan.

"Kalau dari 6-10 dianggap DPR tidak memenuhi syarat, pemerintah wajib mengajukan nama baru," kata Adies.

DPR Pilih dari Calon Pimpinan KPK dari Fit and Proper Test Sebelumnya

Lili Pintauli Siregar resmi mundur dari jabatan sebagai Wakil Ketua KPK usai Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Keppres pemberhentian Lili.

Lalu siapa pengganti Lili untuk mengisi jabatan yang ditinggal? Mengingat KPK saat ini kehilangan satu komisioner yang menjabat sebagai wakil ketua.

Diketahui lima komisioner KPK sebelumnya dipilih melalui uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR.

Menanggapi siapa pengganti Lili, Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Kharil Saleh menegaskan bahwa aturan soal anggota pengganti sudah diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 perubahan kedua atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terlampir mekanisme pemilihan pimpinan KPK apabila ada yang mengundurkan diri sesuai UU Nomor 19 tahun 2019," kata Pangeran kepada wartawan, Senin (11/7/2022).

Adapun Pasal 33 ayat 1 berbunyi, "Dalam hal terjadi kekosongan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia".

Dalam ayat 2 di pasal yang sama mengatakan bahwa anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sah! Wakil Ketua KPK Mengundurkan Diri Setelah Tersandung Kasus Gratifikasi

Sah! Wakil Ketua KPK Mengundurkan Diri Setelah Tersandung Kasus Gratifikasi

| Senin, 11 Juli 2022 | 15:05 WIB

Resmi! Presiden Jokowi Berhentikan Lili Pintauli Siregar Sebagai Wakil Ketua KPK

Resmi! Presiden Jokowi Berhentikan Lili Pintauli Siregar Sebagai Wakil Ketua KPK

Sulsel | Senin, 11 Juli 2022 | 14:48 WIB

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli: Terima Kasih Majelis, Saya Menerima Putusan

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli: Terima Kasih Majelis, Saya Menerima Putusan

Sulsel | Senin, 11 Juli 2022 | 14:39 WIB

Terkini

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:45 WIB

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:31 WIB

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:26 WIB

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:20 WIB

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16 WIB

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:13 WIB

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal

Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:38 WIB

50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS

50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:34 WIB