Mulai 17 Juli, Ini Aturan Perjalanan Terbaru Bagi yang Belum Vaksin Booster

Agatha Vidya Nariswari

Senin, 11 Juli 2022 | 16:59 WIB
Mulai 17 Juli, Ini Aturan Perjalanan Terbaru Bagi yang Belum Vaksin Booster
Aturan perjalanan terbaru bagi yang belum vaksin booster - Ilustrasi bandara (shutterstock)

Suara.com - Vaksin booster akan menjadi syarat wajib saat berpergian pada 17 Juli 2022. Perintah tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, yaitu SE Nomor 68 (transportasi laut), SE Nomor 70 (transportasi udara), SE Nomor 72 (perkeretaapian), dan SE Nomor 73 (transportasi darat). 

"Kebijakan akan berlaku per 17 Juli, dan akan dievaluasi setelah berjalan. Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai pra kondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster," ucap Wiku Adisasmito selaku juru bicara Satgas Penanganan Covid-19.

Beberapa transportasi mewajibkan penumpangnya telah memiliki vaksin booster. Namun, bagi yang belum sempat dan tidak boleh menerima vaksin pun terdapat kebijakan sendiri. Berikut ini aturan perjalanan bagi yang belum vaksin booster.

1. Penerima Vaksin Dosis 1

  • Wajib tunjukkan hasil negatif rapid tes antigen yang berlaku dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Selain Antigen, pelaku perjalanan juga bisa menunjukkan hasil rapid tes PCR yang berlaku dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Bisa menerima vaksin dosis ketiga atau booster saat keberangkatan.

2. Penerima Vaksin Dosis 2

  • Wajib tunjukkan hasil negatif rapid tes antigen yang berlaku dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Selain Antigen, pelaku perjalanan juga bisa menunjukkan hasil rapid tes PCR yang berlaku dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Bisa menerima vaksin dosis ketiga atau booster saat keberangkatan.

3. Komorbid atau Kondisi Kesehatan Khusus

  • Wajib tunjukkan hasil negatif rapid tes antigen dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Selain Antigen, pelaku perjalanan juga bisa menunjukkan hasil rapid tes PCR yang berlaku dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Lampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan PPDN (Pelaku Perjalanan Dalam Negeri) belum dan/atau tidak dapat menerima vaksinasi booster karena hal tertentu.

Demikian syarat perjalanan bagi orang yang belum vaksin booster. Syarat-syarat di atas ditetapkan demi menjaga kesehatan antar penumpang dan menjaga kenyamanan.

Selain itu, seluruh penumpang diwajibkan melaksanakan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, dan memakai masker serta tidak boleh makan dan minum selama perjalanan.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aturan Terbaru Perjalanan dengan Pesawat: Pemerintah Berlakukan Wajib Booster Mulai 17 Juli

Aturan Terbaru Perjalanan dengan Pesawat: Pemerintah Berlakukan Wajib Booster Mulai 17 Juli

Batam | Senin, 11 Juli 2022 | 16:30 WIB

Berlaku 17 Juli, Aturan Baru PT AP II Bagi Pelaku Perjalanan Telah Vaksin Boster, Dosis II Atau Baru Dosis I

Berlaku 17 Juli, Aturan Baru PT AP II Bagi Pelaku Perjalanan Telah Vaksin Boster, Dosis II Atau Baru Dosis I

Sumsel | Senin, 11 Juli 2022 | 15:08 WIB

Syarat Perjalanan Naik Pesawat Teranyar

Syarat Perjalanan Naik Pesawat Teranyar

Tantrum | Senin, 11 Juli 2022 | 12:08 WIB

Belum Vaksin Booster Wajib PCR atau Antigen, Simak Aturan Perjalanan Terbaru

Belum Vaksin Booster Wajib PCR atau Antigen, Simak Aturan Perjalanan Terbaru

Indotnesia | Senin, 11 Juli 2022 | 10:59 WIB

Penumpang Belum Vaksin Booster Wajib Tes PCR

Penumpang Belum Vaksin Booster Wajib Tes PCR

Tantrum | Senin, 11 Juli 2022 | 10:22 WIB

Terkini

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 00:04 WIB

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 22:48 WIB

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:43 WIB

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:41 WIB

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36 WIB

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:28 WIB

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:53 WIB

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:52 WIB

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:51 WIB

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:49 WIB