Mulai 17 Juli, Ini Aturan Perjalanan Terbaru Bagi yang Belum Vaksin Booster

Agatha Vidya Nariswari

Senin, 11 Juli 2022 | 16:59 WIB
Mulai 17 Juli, Ini Aturan Perjalanan Terbaru Bagi yang Belum Vaksin Booster
Aturan perjalanan terbaru bagi yang belum vaksin booster - Ilustrasi bandara (shutterstock)

Suara.com - Vaksin booster akan menjadi syarat wajib saat berpergian pada 17 Juli 2022. Perintah tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, yaitu SE Nomor 68 (transportasi laut), SE Nomor 70 (transportasi udara), SE Nomor 72 (perkeretaapian), dan SE Nomor 73 (transportasi darat). 

"Kebijakan akan berlaku per 17 Juli, dan akan dievaluasi setelah berjalan. Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai pra kondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster," ucap Wiku Adisasmito selaku juru bicara Satgas Penanganan Covid-19.

Beberapa transportasi mewajibkan penumpangnya telah memiliki vaksin booster. Namun, bagi yang belum sempat dan tidak boleh menerima vaksin pun terdapat kebijakan sendiri. Berikut ini aturan perjalanan bagi yang belum vaksin booster.

1. Penerima Vaksin Dosis 1

  • Wajib tunjukkan hasil negatif rapid tes antigen yang berlaku dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Selain Antigen, pelaku perjalanan juga bisa menunjukkan hasil rapid tes PCR yang berlaku dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Bisa menerima vaksin dosis ketiga atau booster saat keberangkatan.

2. Penerima Vaksin Dosis 2

  • Wajib tunjukkan hasil negatif rapid tes antigen yang berlaku dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Selain Antigen, pelaku perjalanan juga bisa menunjukkan hasil rapid tes PCR yang berlaku dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Bisa menerima vaksin dosis ketiga atau booster saat keberangkatan.

3. Komorbid atau Kondisi Kesehatan Khusus

  • Wajib tunjukkan hasil negatif rapid tes antigen dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Selain Antigen, pelaku perjalanan juga bisa menunjukkan hasil rapid tes PCR yang berlaku dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Lampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan PPDN (Pelaku Perjalanan Dalam Negeri) belum dan/atau tidak dapat menerima vaksinasi booster karena hal tertentu.

Demikian syarat perjalanan bagi orang yang belum vaksin booster. Syarat-syarat di atas ditetapkan demi menjaga kesehatan antar penumpang dan menjaga kenyamanan.

Selain itu, seluruh penumpang diwajibkan melaksanakan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, dan memakai masker serta tidak boleh makan dan minum selama perjalanan.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aturan Terbaru Perjalanan dengan Pesawat: Pemerintah Berlakukan Wajib Booster Mulai 17 Juli

Aturan Terbaru Perjalanan dengan Pesawat: Pemerintah Berlakukan Wajib Booster Mulai 17 Juli

Batam | Senin, 11 Juli 2022 | 16:30 WIB

Berlaku 17 Juli, Aturan Baru PT AP II Bagi Pelaku Perjalanan Telah Vaksin Boster, Dosis II Atau Baru Dosis I

Berlaku 17 Juli, Aturan Baru PT AP II Bagi Pelaku Perjalanan Telah Vaksin Boster, Dosis II Atau Baru Dosis I

Sumsel | Senin, 11 Juli 2022 | 15:08 WIB

Syarat Perjalanan Naik Pesawat Teranyar

Syarat Perjalanan Naik Pesawat Teranyar

Tantrum | Senin, 11 Juli 2022 | 12:08 WIB

Belum Vaksin Booster Wajib PCR atau Antigen, Simak Aturan Perjalanan Terbaru

Belum Vaksin Booster Wajib PCR atau Antigen, Simak Aturan Perjalanan Terbaru

Indotnesia | Senin, 11 Juli 2022 | 10:59 WIB

Penumpang Belum Vaksin Booster Wajib Tes PCR

Penumpang Belum Vaksin Booster Wajib Tes PCR

Tantrum | Senin, 11 Juli 2022 | 10:22 WIB

Terkini

Tega! Penjaga Sekolah di Bintan Peras 10 Siswa SD, Uangnya Dipakai Buat Judi Online

Tega! Penjaga Sekolah di Bintan Peras 10 Siswa SD, Uangnya Dipakai Buat Judi Online

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:28 WIB

Mitchell Baker Cetak Hattrick di Laga Debut, John Herdman Singgung Jasa Prabowo

Mitchell Baker Cetak Hattrick di Laga Debut, John Herdman Singgung Jasa Prabowo

Bola | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:28 WIB

Waktu untuk Beli, Harga Emas Antam Turun Jadi Rp2.613.000/Gram

Waktu untuk Beli, Harga Emas Antam Turun Jadi Rp2.613.000/Gram

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:27 WIB

Menikmati Perjalanan: Alasan Aku Berhenti Mengarungi Kemacetan Sendirian

Menikmati Perjalanan: Alasan Aku Berhenti Mengarungi Kemacetan Sendirian

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:27 WIB

Serangan AS Ditunda, Harga Minyak Mentah Anjlok

Serangan AS Ditunda, Harga Minyak Mentah Anjlok

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:26 WIB

UMKM Berbasis Ekonomi Sirkular Makin Dilirik, Limbah Disulap Jadi Sumber Cuan

UMKM Berbasis Ekonomi Sirkular Makin Dilirik, Limbah Disulap Jadi Sumber Cuan

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:22 WIB

IHSG Masih Loyo di Awal Perdagangan Selasa, Pantau Saham Bank

IHSG Masih Loyo di Awal Perdagangan Selasa, Pantau Saham Bank

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:13 WIB

Premi Asuransi Kesehatan Terancam Naik? Ini Penjelasan Resmi OJK

Premi Asuransi Kesehatan Terancam Naik? Ini Penjelasan Resmi OJK

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:11 WIB

Dari Takut ke Terbiasa: Perjalananku Mengenal TransJakarta

Dari Takut ke Terbiasa: Perjalananku Mengenal TransJakarta

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:10 WIB

4 Shade Cushion Viva dan Cara Memilihnya agar Sesuai Undertone Kulit

4 Shade Cushion Viva dan Cara Memilihnya agar Sesuai Undertone Kulit

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:10 WIB

×