ICW Ungkap Kejanggalan Sidang Etik KPK terhadap Lili Pintauli yang Gugur karena Ada Surat Pengunduran Diri

Reza Gunadha | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Senin, 11 Juli 2022 | 21:22 WIB
ICW Ungkap Kejanggalan Sidang Etik KPK terhadap Lili Pintauli yang Gugur karena Ada Surat Pengunduran Diri
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. ANTARA/HO-Humas KPK/aa.

Suara.com - Indonesia Corruption Watch atau ICW mengkritik keputusan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasa Korupsi (Dewas KPK) yang menggugurkan sidang pelanggaran etik terhadap Lili Pintauli Siregar.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menegaskan, meski surat pengunduran Lili telah terbit pada 11 Juli 2022 atau Senin ini, lewat Kepres RI Nomor 71/p/2022, tidak serta merta dapat menggugurkan sidang etiknya yang sudah dimulai Dewas KPK pada 5 Juli 2022 lalu.

Sebab, pelanggaran etik yang diduga dilakukan Lili terjadi saat dirinya menjabat sebagai Komisioner KPK.

"Dewan Pengawas seharusnya tetap melanjutkan proses sidang pelanggaran etik. Sebab, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Lili terjadi saat dirinya menjabat sebagai Pimpinan KPK," kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya kepada Suara.com, Senin (11/7/2022).

Kemudian, ICW menilai Lili tidak bersikap kooperatif dan tidak memiliki itikad baik menghadapi proses persidangannya.

"Sebagaimana diketahui, Lili mangkir dari sidang pertama pada 5 Juli 2022 dengan alasan mengikuti agenda G20 di Bali. Padahal, agenda tersebut itu dapat dihadiri oleh pimpinan KPK yang lain," kata Kurnia.

Dia melanjutkan sikap Lili itu, dituding karena pembiaran dari Ketua KPK, Firli Bahuri.

"Pembiaran mangkirnya Lili, tidak terlepas dari sikap Firli yang juga tidak menghormati sidang etik. Sebab, segala penugasan di KPK, didasari pada arahan Ketua KPK," kata Kurnia.

Dewas KPK Gugurkan Sidang Etik Lili Pintauli

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan mengatakan pihaknya sudah menerima dan membaca surat pengunduran Lili Pintauli per 11 Juli 2022. Surat itu ditujukan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang ditembuskan kepada Dewas KPK RI.

"Keppres RI Nomor 71/p/2022 11 Juli 2022 tentang pemberhentian pimpinan KPK yang isinya memberhentikan saudara Lili Pintauli sebagai wakil ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2023 terhitung mulai 11 Juli 2022," kata Tumpak dalam sidang etik di Gedung KPK Lama, ACLC, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).

Berhubungan dengan pengunduran Lili itu, Tumpak menegaskan sidang etik Lili terkait kasus dugaan gratifikasi tiket MotoGP dinyatakan gugur tanpa menghasilkan putusan.

"Sehingga dugaan pelanggaran etik tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi dengan demikian cukup alasan untuk menyatakan persidangan etik gugur dan tidak lanjutkan persidangan etik," tuturnya.

Untuk diketahui, Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik karena menerima fasilitas mewah saat menonton ajang MotoGP Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat. Laporan itu diketahui dari dokumen yang didapat pada Selasa (12/4/2022).

Berdasarkan dokumen tersebut, Lili diduga mendapatkan fasilitas menonton MotoGP per tanggal 18 sampai 20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mundur dari KPK, Kasus Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli Harus Diusut

Mundur dari KPK, Kasus Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli Harus Diusut

| Senin, 11 Juli 2022 | 19:22 WIB

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Mengundurkan Diri

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Mengundurkan Diri

Foto | Senin, 11 Juli 2022 | 19:04 WIB

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Resmi Mundur dari Jabatannya: Jokowi Sudah Menandatangani

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Resmi Mundur dari Jabatannya: Jokowi Sudah Menandatangani

Kaltim | Senin, 11 Juli 2022 | 19:00 WIB

Lili Pintauli Mundur dari Pimpinan KPK, Firli Bahuri Bicara Komitmen Berantas Korupsi

Lili Pintauli Mundur dari Pimpinan KPK, Firli Bahuri Bicara Komitmen Berantas Korupsi

News | Senin, 11 Juli 2022 | 16:06 WIB

Mengundurkan Diri, Berikut Nama-nama Calon Pengganti mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar

Mengundurkan Diri, Berikut Nama-nama Calon Pengganti mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar

Bekaci | Senin, 11 Juli 2022 | 15:59 WIB

Dewas KPK Sebut Lili Pintauli Siregar Bukan Lagi Insan KPK, Bagaimana dengan Dugaan Fasilitas Nonton MotoGP?

Dewas KPK Sebut Lili Pintauli Siregar Bukan Lagi Insan KPK, Bagaimana dengan Dugaan Fasilitas Nonton MotoGP?

Bogor | Senin, 11 Juli 2022 | 15:48 WIB

Sah! Wakil Ketua KPK Mengundurkan Diri Setelah Tersandung Kasus Gratifikasi

Sah! Wakil Ketua KPK Mengundurkan Diri Setelah Tersandung Kasus Gratifikasi

| Senin, 11 Juli 2022 | 15:05 WIB

Resmi! Presiden Jokowi Berhentikan Lili Pintauli Siregar Sebagai Wakil Ketua KPK

Resmi! Presiden Jokowi Berhentikan Lili Pintauli Siregar Sebagai Wakil Ketua KPK

Sulsel | Senin, 11 Juli 2022 | 14:48 WIB

Terkini

Awal Retaknya Hubungan Trump - Netanyahu, Skenario Rahasia Mossad yang Gagal

Awal Retaknya Hubungan Trump - Netanyahu, Skenario Rahasia Mossad yang Gagal

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:47 WIB

Nasib Selat Hormuz dan Pasokan Minyak Dunia Bergantung Pada Respon Iran Terhadap Proposal AS

Nasib Selat Hormuz dan Pasokan Minyak Dunia Bergantung Pada Respon Iran Terhadap Proposal AS

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:43 WIB

ASN Jakarta Malas Kerja Usai WFA Siap-siap Disanksi, Pramono Anung: Tak Ada Keringanan!

ASN Jakarta Malas Kerja Usai WFA Siap-siap Disanksi, Pramono Anung: Tak Ada Keringanan!

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:39 WIB

Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan

Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:13 WIB

Syarat Mutlak Iran Bagi Kapal Internasional di Selat Hormuz Agar Bisa Melintas Dengan Selamat

Syarat Mutlak Iran Bagi Kapal Internasional di Selat Hormuz Agar Bisa Melintas Dengan Selamat

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:05 WIB

Pramono Minta Penertiban Parkir Liar Diperkeras, Soroti Monas hingga Belakang Grand Indonesia

Pramono Minta Penertiban Parkir Liar Diperkeras, Soroti Monas hingga Belakang Grand Indonesia

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:57 WIB

Eks Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, KPK Langsung Minta Penundaan Sidang Perdana

Eks Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, KPK Langsung Minta Penundaan Sidang Perdana

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:49 WIB

Tak Hanya Potong Gaji DPR dan Menteri, Wakil Rakyat Usul Efisiensi Sasar Anggaran Lain di Pemerintah

Tak Hanya Potong Gaji DPR dan Menteri, Wakil Rakyat Usul Efisiensi Sasar Anggaran Lain di Pemerintah

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:41 WIB

Inggris Kerahkan Kapal Perusak Tipe 45 dan Sistem Otonom Canggih ke Selat Hormuz Iran

Inggris Kerahkan Kapal Perusak Tipe 45 dan Sistem Otonom Canggih ke Selat Hormuz Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:34 WIB

Misteri Negosiator Rahasia, Klaim Damai Donald Trump Dibantah Mentah-mentah oleh Teheran

Misteri Negosiator Rahasia, Klaim Damai Donald Trump Dibantah Mentah-mentah oleh Teheran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:25 WIB