Apa Hukum Puasa Ayyamul Bidh Bertepatan Hari Tasyrik 13 Dzulhijjah?

Senin, 11 Juli 2022 | 21:41 WIB
Apa Hukum Puasa Ayyamul Bidh Bertepatan Hari Tasyrik 13 Dzulhijjah?
Ilustrasi Puasa - Hukum Puasa Ayyamul Bidh Bertepatan Hari Tasyrik 13 Dzulhijjah (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dengan kata lain, puasa pada waktu itu dianggap makruh hingga tidak sah hukumnya. Bahkan, puasa yang dikerjakan pada hari tasyrik dapat terhitung dengan perbuatan maksiat. Hal ini sebagaimana dikatakan dalam hadits: 

"(Puasa pada hari tasyrik) hukumnya makruh menurut mahzab Hanafi dan Hambali, baik puasa tersebut wajib maupun sunnah," tulis Prof. Dr. Wahbah Al Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu Jilid 2. 

Makruh yang dimaksud menurut mazhab Hanafi yaitu makruh tahriiman yang berarti puasanya akan tetap dianggap sah. Namun, pelakunya akan tetap dainggap berdosa. 

"Sebab, larangan yang tertuju kepada suatu sifat yang laazim [melekat, tidak terpisahkan) dari suatu amal mengakibatkan kerusakan sifat itu saja, sedangkan amal itu sendiri tetap masyru' (dianjurkan untuk dikerjakan)." bunyi keterangan mazhab Hanafi yang diterjemahkan Prof. Dr. Wahbah Al Zuhaili. 

Sementara itu, menurut mahzab Maliki, kemakruhan dari berpuasa pada hari tasyrik ini hanya terbatas pada dua hari setelah Hari Raya Idul Adha.

Berbeda halnya dengan jumhur yang menyebut larangan tersebut berlaku selama tiga hari setelah perayaan Idul Adha. 

Meski tidak ada larangan yang pasti mengenai, puasa pada hari tasyrik ketiga atau 13 Zulhijah dalam mahzab Maliki tersebut, namun hukumnya tetap dianggap makruh. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Fikih Ibadah yang disusun oleh Hasan Ayyub yang artinya: 

"Malik berpendapat, makruh berpuasa pada hari keempat (13 Zulhijah) bila puasanya sunnah (namun) puasanya tetap berlaku,"  

Namun secara umum, empat mahzab menyatakan jika puasa di hari tasyrik hukumnya adalah makruh termasuk puasa Ayyamul Bidh. Meski demikian, terdapat pengecualian dalam larangan itu bagi para pelaksana haji tamattu' yang tidak memiliki hewan untuk sembelihan. 

Baca Juga: Sejarah Tahun Baru Islam dan Kesalahpahaman Tentang Muharram

Jadwal Puasa Ayyamul Bidh 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI