- Menunjukkan persyaratan-persyaratan sebagaimana yang diuraikan diatas kepaada petugas registrasi di Kantor Kecamatan setempat dan isi formulir keterangan kelahiran
- Menandatangani formulir yang telah diisi
- Menunggu konfirmasi akta kelahiran selesai, paling lama 14 hari kerja
Apabila Anda menghendaki pecatatan dilakukan di Dispendukcapil, maka langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Membawa seluruh persyaratan
- Datang ke Kantor Dukcapil sesuai dengan jam kerja
- Mengikuti antrian dengan tertib
- Sampai di loket, jelaskan mengenai pengurusan akta kelahiran tanpa ayah
- Petugas akan memverifikasi seluruh persyaratan. Jika valid, akta kelahiran bisa langsung dicetak dan diterima dan dibawa pulang.
Sebagai informasi tambahan, ketika nanti akta kelahiranya sudah dicetak, maka yang akan tercantum disana hanyalah nama ibu dan anak saja.
Demikian tadi ulasan mengenai membuat akta kelahiran bagi anak yang lahir tanpa ayah. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan kita semua.
Kontributor : Damayanti Kahyangan