Cara Membuat Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah, Cukup Siapkan Dokumen Ini

Farah Nabilla

Selasa, 12 Juli 2022 | 08:23 WIB
Cara Membuat Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah, Cukup Siapkan Dokumen Ini
Ilustrasi akta kelahiran (disdukcapil.tanahbumbukab.go.id)

Suara.com - Semua perempuan menginginkan kehidupan yang ideal, menikah dengan laki-laki yang dicintai lalu melangsungkan pernikahan dan melahirkan buah hati. Namun terkadang, ada hal yang terjadi diluar dugaan. Seperti buah hati yang dilahirkan tanpa adanya pernikahan atau lahir di luar pernikahan. Lantas bagaimana cara membuat akta kelahiran anak yang lahir di luar nikah?

Anak yang lahir diluar pernikahan akan kesulitan mendapatkan surat identitas yang berhubungan dengan hak anak, seperti akta kelahiran. Sedangkan akta kelahiran akan sangat dibutuhkan kelak oleh anak tersebut. 

Selain menyimpan identitas mengenai keterangan kelahiran, akta kelahiran juga digunakan untuk melengkapi persyaratan administrasi seperti pendaftaran sekolah dan medapatkan pelayanan umum lainnya.

Cara membuat akta kelahiran anak di luar nikah

Cara membuat akta kelahiran anak di luar pernikahan sama halnya dengan membuat dokumen lainnya. Adapun beberapa berkas yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut:

  • Surat Keterangan Lahir atau Surat Kelhairan dari Bidan/Dokter/Tenaga kesehatan
  • KTP/Identitas saksi kelahiran
  • KTP Ibu
  • Kartu Keluarga (KK) ibu

Cara pengurusannya akta kelahiran anak di luar nikah cukup mudah, jika Anda ingin tercatat ditempat domisili Anda berada, maka Anda harus:

  • Menunjukkan semua persyaratan yang dipersiapkan kepada petugas di Kantor Desa/Kelurahan untuk mengisi formulir Surat Keterangan Kelahiran.
  • Menandatangani formulir yang telah diisi dan diketahui oleh Kepala Desa
  • Kepala Desa akan melanjutkan Formulir tersebut ke UPTD Instansi Pelaksana untuk diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran.

Semua berhak mendapatkan akta kelahiran

Semua anak berhak mendapatkan akta kelahiran, tak terkecuali anak yang lahir dengan cara diluar nikah. Sebab, seorang anak yang lahir di luar pernikahan secara hukum hanya punya hubungan dengan ibunya, dan keluarganya ibunya saja. Maka dalam akta kelahiran ia akan dicatat sebagai anak seorang ibu.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif memastikan anak dengan orang tua tunggal atau tanpa ayah tetap berhak memiliki akta kelahiran.

baca juga

“Bahwa akta kelahiran itu adalah hak anak, bukan hak orang tua. Sehingga apa pun kondisi anak, apapun kondisi orang tuanya, apakah orang tuanya itu nikah siri, ataukah hanya ada ibu saja, atau bahkan kedua orang tuanya tidak diketahui, anak tetap berhak mendapatkan akta kelahiran,” terang Zudan melalui akun TikToknya @zudanariffakrulloh, beberapa waktu lalu.

Demikian tadi ulasan mengenai cara membuat akta kelahiran bagi anak di luar pernikahan. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan kita semua.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

4 Istri Artis yang Menerima Suaminya Meski Punya Anak di Luar Pernikahan Mereka

4 Istri Artis yang Menerima Suaminya Meski Punya Anak di Luar Pernikahan Mereka

Selebtek | Kamis, 02 Juni 2022 | 09:10 WIB

Buntut Kasus Anak di Luar Nikah, Rezky Aditya Kehilangan Banyak Job

Buntut Kasus Anak di Luar Nikah, Rezky Aditya Kehilangan Banyak Job

Sumut | Senin, 06 Juni 2022 | 18:15 WIB

Terpopuler: Artis Terima Suami Meski Punya Anak di Luar Nikah, Ibu Ayu Ting Ting Ditegur Gegara Posting Foto Saat Umrah

Terpopuler: Artis Terima Suami Meski Punya Anak di Luar Nikah, Ibu Ayu Ting Ting Ditegur Gegara Posting Foto Saat Umrah

Banten | Jum'at, 03 Juni 2022 | 12:47 WIB

4 Artis Tetap Menerima Suami Meski Punya Anak di Luar Nikah

4 Artis Tetap Menerima Suami Meski Punya Anak di Luar Nikah

Banten | Kamis, 02 Juni 2022 | 10:23 WIB

Pamer Foto Akad Nikah dengan Rezky Aditya, Citra Kirana: InsyaAllah Selamanya ya Yang

Pamer Foto Akad Nikah dengan Rezky Aditya, Citra Kirana: InsyaAllah Selamanya ya Yang

Jogja | Selasa, 31 Mei 2022 | 10:59 WIB

Citra Kirana Diduga Tahu Rezky Aditya Punya Anak di Luar Nikah, Tutupi Aib?

Citra Kirana Diduga Tahu Rezky Aditya Punya Anak di Luar Nikah, Tutupi Aib?

Jogja | Sabtu, 28 Mei 2022 | 09:35 WIB

Bagaimana Status Hukum Anak di Luar Perkawinan Seperti yang Dialami Putri Wenny Ariani dan Rezky Aditya?

Bagaimana Status Hukum Anak di Luar Perkawinan Seperti yang Dialami Putri Wenny Ariani dan Rezky Aditya?

News | Selasa, 24 Mei 2022 | 20:39 WIB

Viral Pria Buat Akta Kelahiran Harus Bayar Ratusan Ribu, Jawaban Petugas saat Ditanyai Aturan Jadi Sorotan

Viral Pria Buat Akta Kelahiran Harus Bayar Ratusan Ribu, Jawaban Petugas saat Ditanyai Aturan Jadi Sorotan

Hits | Kamis, 21 April 2022 | 16:47 WIB

Viral Cara Unik Wanita Balas Dendam ke Mantan Pacar, Akta Kelahiran Disobek-sobek

Viral Cara Unik Wanita Balas Dendam ke Mantan Pacar, Akta Kelahiran Disobek-sobek

Lifestyle | Jum'at, 01 April 2022 | 18:39 WIB

Terkini

Kontestasi 2029: Menguji Batas Antara Pelayanan Publik dan Modal Politik

Kontestasi 2029: Menguji Batas Antara Pelayanan Publik dan Modal Politik

Your Say | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:45 WIB

7 HP All-Rounder Terbaik Mulai Rp2 Jutaan, Performa Mantap untuk Hiburan dan Multitasking

7 HP All-Rounder Terbaik Mulai Rp2 Jutaan, Performa Mantap untuk Hiburan dan Multitasking

Tekno | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:43 WIB

Rawan Titipan, ADAKSI Tolak Menteri Jadi Penentu Rektor di RUU Sisdiknas

Rawan Titipan, ADAKSI Tolak Menteri Jadi Penentu Rektor di RUU Sisdiknas

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:42 WIB

Sentil Polisi dan Lembaga Negara, MenHAM Pigai Curhat Jadi Korban Rasisme: Kenapa Tak Mau Hentikan?

Sentil Polisi dan Lembaga Negara, MenHAM Pigai Curhat Jadi Korban Rasisme: Kenapa Tak Mau Hentikan?

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:42 WIB

KPK Sejalan dengan Mahfud MD: Pengalihan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Sesuai KUHAP

KPK Sejalan dengan Mahfud MD: Pengalihan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Sesuai KUHAP

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:40 WIB

Bedak atau Blush On Dulu? Panduan Terbaik untuk Makeup Flawless dan Cantik

Bedak atau Blush On Dulu? Panduan Terbaik untuk Makeup Flawless dan Cantik

Lifestyle | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:40 WIB

Sering Terpapar Berita Krisis Iklim, Bisakah Picu Gangguan Kesehatan Mental?

Sering Terpapar Berita Krisis Iklim, Bisakah Picu Gangguan Kesehatan Mental?

Health | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:39 WIB

Resmi Terbitkan 3 Sprindik, Kejagung Jamin Status Tersangka Febrie Adriansyah Tak Gugur

Resmi Terbitkan 3 Sprindik, Kejagung Jamin Status Tersangka Febrie Adriansyah Tak Gugur

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:37 WIB

IHSG Masih di Level 6.000, Saham RANS Melonjak Hampir 25 Persen

IHSG Masih di Level 6.000, Saham RANS Melonjak Hampir 25 Persen

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:32 WIB

Kuasa Hukum Sebut Kematian Santri di Lombok Murni Kecelakaan, Bantah Ada Unsur Kesengajaan

Kuasa Hukum Sebut Kematian Santri di Lombok Murni Kecelakaan, Bantah Ada Unsur Kesengajaan

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 17:29 WIB

×