MAKI Sebut Unsur Dugaan Pidana Tak Gugur Meski Lili Sudah Mundur dari Pimpinan KPK

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Selasa, 12 Juli 2022 | 12:57 WIB
MAKI Sebut Unsur Dugaan Pidana Tak Gugur Meski Lili Sudah Mundur dari Pimpinan KPK
MAKI Sebut Unsur Dugaan Pidana Tak Gugur Meski Lili Sudah Mundur dari Pimpinan KPK. ANTARA/HO-Humas KPK/aa.

Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menganggap digugurkannya penanganan kasus pelanggaran etik eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terkait dugaan kasus gratifikasi tiket nonton MotoGP Mandalika tidak turut menghapus dugaan tindak pidana. Menurut MAKI, proses hukum tidak bisa dibatalkan meski pelanggaran etik itu sudah digugurkan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Bila ada dugaan hukum pidana tidak ada proses batal atau gugur karena hal yang terpisah. Meskipun ruh-nya jadi pelanggaran kode etik, hukum pidananya tetap berdiri sendiri dan tidak batal dan bisa diproses hukum," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dihubungi, Selasa (12/7/2022).

Boyamin menganggap, sepatutnya KPK dapat mengusut bila ditemukan bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Lili selama menjadi pimpinan KPK. 

"KPK terhadap mantan pimpinan KPK ini yang melakukan dugaan suap atau gratifikasi harusnya yang menangani KPK, dan cepat dan keras. Nah, untuk itu yang bisa diharapkan," ujar Boyamin.

Meski Dewas KPK sudah menyampaikan kasus dugaan pelanggaran etik Lili Lili tidak dilanjutkan dan gugur.  Boyamin berharap proses dugaan pidana umumnya harus tetap dilanjutkan.

"Mestinya itu diproses lebih lanjut hukum pidananya tidak gugur, tidak batal meskipun dia (Lili Pintauli) sudah mengundurkan diri atau dewas kemudian menyatakan tidak meneruskan sidangnya. Itu hal yang berbeda," imbuhnya.

Diketahui, Lili Pintauli Siregar menyatakan telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan KPK. Hal tersebut setelah dibacakan oleh majelis etik sidang kasus dugaan gratifikasi tiket nonton MotoGP di Gedung KPK Lama ACLC, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).

Hingga akhirnya Dewan Pengawas KPK tidak meneruskan sidang etik Lili. Sehingga laporan dugaan etik Lili dinyatakan gugur serta sidang etik pun akhirnya dihentikan. Lantaran Lili sudah bukan lagi sebagai pimpinan KPK.

Dari sidang etik yang digelar tersebut, Lili sebagai pihak terperiksa hanya mengucapkan terima kasih dan menerima apa yang disampaikan majelis etik.

"Terima kasih majelis, saya menerima penetapan majelis," ucap Lili dalam sidang etik, Senin (11/7/2022).

Selanjutnya, Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan menyebut petikan dari hasil pengunduran diri Lili nantinya akan mendapatkan salinan dari Sekretaris Dewas KPK.

"Nanti dikirim mungkin salinan atau petikan yang kita juga sampaikan kepada pimpinan maupun kepada yang membutuhkan," imbuhnya.

Tumpak menyebut surat pengunduran diri Lili Pintauli sudah diteken Presiden Joko Widodo pada 11 Juli 2022. Lili diketahui telah mengajukan pengunduran diri sejak 30 Juni 2022 lalu.

"Telah menerima dan membaca surat pengunduran diri Lili Pintauli terhitung tanggal 11 juli 2022 yang ditujukan kepada presiden jokowi yang tembusannya disampaikan kepada dewas KPK RI dan keppres ri nom71/p/2022 11 juli 2022 tentang pemberhentian pimpinan KPK yang isinya memberhentikan saudara Lili Pintauli sebagai wakil ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2023 terhitung mulai 11 juli 2022," kata Tumpak dalam sidang etik di Gedung KPK Lama, ACLC, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).

Dari pengunduran Lili tersebut, kata Tumpak, bahwa majelis etik menyampaikan bahwa sidang etik Lili dalam kasus dugaan gratifikasi tiket MotoGP dinyatakan gugur tanpa menghasilkan putusan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lili Pintauli Mundur Dari KPK, Legislator PKS: Pemerintah Bisa Tunjuk Plt Untuk Isi Jabatan Sementara

Lili Pintauli Mundur Dari KPK, Legislator PKS: Pemerintah Bisa Tunjuk Plt Untuk Isi Jabatan Sementara

News | Selasa, 12 Juli 2022 | 09:33 WIB

Sidang Pelanggaran Etik Gugur, MAKI Desak KPK Usut Dugaan Tindak Pidana Lili Pintauli

Sidang Pelanggaran Etik Gugur, MAKI Desak KPK Usut Dugaan Tindak Pidana Lili Pintauli

News | Selasa, 12 Juli 2022 | 06:15 WIB

Lili Pintauli Siregar Mengundurkan Diri, PBHI Ungkap Rapor Merah KPK

Lili Pintauli Siregar Mengundurkan Diri, PBHI Ungkap Rapor Merah KPK

| Senin, 11 Juli 2022 | 22:18 WIB

ICW minta Dewas Harus Serahkan Bukti Dugaan Suap Lili Pintauli ke Penegak Hukum dan Sidang Etik Harus Tetap Berlanjut

ICW minta Dewas Harus Serahkan Bukti Dugaan Suap Lili Pintauli ke Penegak Hukum dan Sidang Etik Harus Tetap Berlanjut

News | Senin, 11 Juli 2022 | 22:18 WIB

Terkini

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:41 WIB

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:38 WIB

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:33 WIB

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:34 WIB

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:00 WIB

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:50 WIB

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:38 WIB

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:31 WIB

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:20 WIB

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:01 WIB