Kronologi dan Peran ACT yang Diduga Selewengkan Dana Korban Lion Air JT-610

Selasa, 12 Juli 2022 | 14:01 WIB
Kronologi dan Peran ACT yang Diduga Selewengkan Dana Korban Lion Air JT-610
Aksi Cepat Tanggap (ACT). [Antara]

Suara.com - Berikut kronologi dan peran ACT yang diduga melakukan penyelewengan dana untuk ahli waris korban Lion Air JT-610 yang terjadi pada 2018. Hal ini disebut dilakukan oleh para petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap itu.

Dua pengurus ACT, yakni mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar diduga terlibat dalam penyimpangan dana sosial dari pesawat Boeing untuk korban.

Lantas, bagaimana kronologi dan peran ACT yang diduga melakukan penyelewengan dana? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Kronologi

1. Laporan awal dugaan penyelewengan

Ada laporan yang mengatakan bahwa dua pengurus ACT, yakni Ahyudin dan Ibnu Khajar diduga terlibat dalam penyelewengan dana sosial untuk para korban pesawat Boeing.

Keduanya diduga menyalahgunakan sebagian dana sosial itu untuk kepentingan pribadi masing-masing yang berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi.

2. ACT tidak mengikutsertakan ahli waris

Dugaan penyelewengan dana Lion Air ini didasari oleh Ahyudin dan Ibnu yang tidak pernah mengikutsertakan pihak ahli waris dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana sosial.

Baca Juga: Cabut Izin ACT hingga Ponpes, Ini 2 Keputusan Muhadjir Effendy Selama Jadi Menteri Ad Interim

Keduanya juga tidak pernah memberitahu kepada pihak ahli waris terhadap besaran dana sosial yang diperoleh dari pihak Boeing serta penggunaan dana sosial tersebut yang merupakan tanggung jawabnya.

3. ACT tidak memberitahu jumlah dana

Pihak ACT juga diketahui tidak memberitahukan realisasi jumlah dana sosial yang diterima dari pihak Boeing kepada ahli waris korban, termasuk nilai serta progres pekerjaan yang dikelola oleh ACT.

4. Dua petinggi ACT diperiksa kepolisian

Ahyudi dan Ibnu Khajar kembali selaku petinggi ACT diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri  pada Senin (11/7/2022) terkait dugaan penyelewengan dana sosial.

Sebelumnya, keduanya sempat memenuhi panggilan penyidik Polri untuk dimintai keterangan pada Jumat (8/7/2022). Ahyudin diperiksa dari pukul 11.00 WIB sampai dengan 22.30 WIB, sedangkan Ibnu Khajar mulai dimintai klarifikasi pukul 15.00 sampai dengan 22.00 WIB.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI