3. ACT tidak memberitahu jumlah dana
Pihak ACT juga diketahui tidak memberitahukan realisasi jumlah dana sosial yang diterima dari pihak Boeing kepada ahli waris korban, termasuk nilai serta progres pekerjaan yang dikelola oleh ACT.
4. Dua petinggi ACT diperiksa kepolisian
Ahyudi dan Ibnu Khajar kembali selaku petinggi ACT diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Senin (11/7/2022) terkait dugaan penyelewengan dana sosial.
Sebelumnya, keduanya sempat memenuhi panggilan penyidik Polri untuk dimintai keterangan pada Jumat (8/7/2022). Ahyudin diperiksa dari pukul 11.00 WIB sampai dengan 22.30 WIB, sedangkan Ibnu Khajar mulai dimintai klarifikasi pukul 15.00 sampai dengan 22.00 WIB.
5. Polisi melakukan audit
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizh mengatakan bahwa penyidik juga melakukan audit keuangan terhadap dua sumber pendanaan yang dikelola oleh ACT dan akuntan publik.
Dana yang diaudit tersebut, kata Nurul, pertama pengelolaan dana sosial kepada 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 senilai Rp2 miliar lebih untuk setiap korban dan dengan total Rp138 miliar.
Sudah diketahui sebelumnya, pihak yayasan ACT diduga tidak merealisasikan seluruh dana sosial yang diperoleh dari pihak Boeing, melainkan sebagian dana sosial itu dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staf pada Yayasan ACT.
Baca Juga: Cabut Izin ACT hingga Ponpes, Ini 2 Keputusan Muhadjir Effendy Selama Jadi Menteri Ad Interim
Audit selanjutnya untuk dana donasi yang diterima ACT dari berbagai pihak dengan jumlah Rp60 miliar setiap bulannya. Dana ini bersumber dari masyarakat umum, kemitraan, perusahaan nasional dan internasional, institusi atau kelembagaan non korporasi dalam negeri maupun internasional, komunitas, dan anggota lembaga.