5. Polisi melakukan audit
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizh mengatakan bahwa penyidik juga melakukan audit keuangan terhadap dua sumber pendanaan yang dikelola oleh ACT dan akuntan publik.
Dana yang diaudit tersebut, kata Nurul, pertama pengelolaan dana sosial kepada 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 senilai Rp2 miliar lebih untuk setiap korban dan dengan total Rp138 miliar.
Sudah diketahui sebelumnya, pihak yayasan ACT diduga tidak merealisasikan seluruh dana sosial yang diperoleh dari pihak Boeing, melainkan sebagian dana sosial itu dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staf pada Yayasan ACT.
Audit selanjutnya untuk dana donasi yang diterima ACT dari berbagai pihak dengan jumlah Rp60 miliar setiap bulannya. Dana ini bersumber dari masyarakat umum, kemitraan, perusahaan nasional dan internasional, institusi atau kelembagaan non korporasi dalam negeri maupun internasional, komunitas, dan anggota lembaga.
Pada saat pengelolaannya donasi-donasi tersebut terkumpul sebanyak sekitar Rp600 miliar setiap bulannya dan langsung dipotong oleh pihak ACT sebesar 10 hingga 20 persen atau sekitar Rp6 miliar sampai dengan Rp60 miliar untuk keperluan pembayaran gaji para pengurus.
Pihak Boeing memberikan dua jenis dana kompensasi yakni, dana santunan tunai kepada ahli waris korban masing-masing sebesar Rp 2,06 miliar serta bantuan nontunai berupa dalam bentuk dana sosial sebesar Rp 2,06 miliar.
Ramadhan mengatakan dana tersebut tidak dapat dikelola langsung oleh para ahli waris korban, melainkan harus menggunakan lembaga atau yayasan yang sesuai dengan persyaratan yang sudah ditentukan oleh pihak Boeing, salah satunya lembaga harus bertaraf internasional.
Baca Juga: Cabut Izin ACT hingga Ponpes, Ini 2 Keputusan Muhadjir Effendy Selama Jadi Menteri Ad Interim
Kemudian, kata Ramadhan, pihak Boeing menunjuk ACT atas rekomendasi ahli waris korban Lion Air untuk mengelola dana sosial tersebut yang untuk membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi dari ahli waris korban.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti