Pertimbangkan Banding Atas Putusan PTUN Soal UMP Jakarta 2022, Wagub DKI: Nanti Kami Pelajari

Selasa, 12 Juli 2022 | 17:24 WIB
Pertimbangkan Banding Atas Putusan PTUN Soal UMP Jakarta 2022, Wagub DKI: Nanti Kami Pelajari
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat bicara soal keputusan PTUN soal UMP Provinsi DKI Jakarta tahun 2022. [ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna]

Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat bicara soal keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi DKI Jakarta tahun 2022. Riza menyebut pihaknya sedang mempelajari putusan itu.

Dalam putusan PTUN, Gubernur Anies Baswedan diminta membatalkan keputusannya dan menurunkan nilai UMP DKI dari Rp4,6 juta jadi Rp4,5 juta.

"Itu kan keputusan nanti akan kita pelajari, kita kaji," ujar Riza di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (1/7/2022).

Ia juga menyebut ada kemungkinan pihaknya melakukan banding atas putusan tersebut. Namun, ia masih menunggu hasil pengkajian dari tim di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

"Apakah kita banding atau kita cukupkan sampai disitu. kemudian melaksanakan putusan sedang kita pelajari," jelasnya.

Riza tak merinci kapan tindak lanjut atas putusan ini akan diambil. Jika sudah ada keputusan, ia menyebut akan ada pengumuman lebih lanjut.

"Nanti akan segera kami umumkan dan sampaikan yang terbaik," pungkasnya.

Kepgub Anies Dibatalkan PTUN

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal Upah Minimum Provinsi 2022 yang gugatannya diajukan sejumlah pengusaha.

Baca Juga: Sebut Iduladha di JIS Sarat Politik, Gembong PDIP: Mana Ada Salat Latarnya Foto Sirkuit Formula E

PTUN Jakarta melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara di Jakarta, hari ini, menjelaskan amar putusan dilakukan secara elektronik itu mengabulkan seluruh gugatan dari para pengusaha.

Adapun penggugat itu yakni Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta.

Selain membatalkan Kepgub, PTUN Jakarta dalam amar putusannya juga mewajibkan Anies selaku tergugat, mencabut Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 tentang UMP 2022 yang diterbitkan pada 16 Desember 2021.

Amar putusan lainnya yakni mewajibkan Anies menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta yakni unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021 sebesar Rp4.573.845.

PTUN Jakarta juga menghukum Anies selaku tergugat dan para tergugat II intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp642.000.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI