Fakta-fakta Kontroversial RKUHP Soal Kondom: Aturan Jual Beli hingga Hukuman

Ruth Meliana Dwi Indriani | Suara.com

Rabu, 13 Juli 2022 | 15:52 WIB
Fakta-fakta Kontroversial RKUHP Soal Kondom: Aturan Jual Beli hingga Hukuman
Ilustrasi kondom dalam kemasan (Shutterstock).

Suara.com - Draf kitab undang undang hukum pidana (KUHP) dinilai memuat banyak peraturan "peninggalan" Belanda. Hal itu membuat para legislatif mulai mengkaji dan menyesuaikannya dengan budaya Indonesia.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun akhirnya menyiapkan rancangan kitab undang undang hukum pidana (RKUHP) untuk mengganti KUHP sebelumnya. Namun, pasal-pasal dalam draf tersebut turut memicu kontroversi

Salah satunya mengatur seputar kondom sebagai alat kontrasepsi, yang justru bisa membuat masyarakat didenda. Simak fakta-fakta RKUHP seputar kondom selengkapnya.

1. UU tentang penggunaan kondom kepada anak

Tak hanya soal kumpul kebo, RKUHP juga membahas soal kondom sebagai pengaman dalam berhubungan seksual. Namun dalam pasal 412 draf RKUHP, orang yang menunjukkan kondom kepada anak bisa didenda Rp 1 juta.

"Setiap orang yang secara terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada anak, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I (maksimal Rp 1 juta)," bunyi pasal tersebut.

Pasal itu dianggap perlu disahkan dengan alasan mencegah adanya normalisasi hubungan seksual bagi anak-anak dan remaja yang belum cukup umur. Pasal tersebut juga dinilai bisa mencegah mereka menjadi bebas melakukan hubungan seksual di luar nikah.

2. Hukuman soal kondom diperberat

Hukuman soal memperjualbelikan kondom juga dapat diperberat. Tambahan hukuman 6 bulan bisa diberikan bagi mereka yang menjualnya secara terang-terangan tanpa memiliki hak izin.

Adapun mereka yang memiliki hak dalam izin jual beli kondom adalah pekerja di bidang kesehatan atau yang memiliki izin distribusi.

3. Peraturan penjualan kondom

Pada RKUHP ini juga mengatur bahwa usia anak adalah berada di bawah 18 tahun. Oleh karena itu, setiap penjual harus menyembunyikan alat kontrasepsi dari jangkauan anak-anak  di bawah umur tersebut saat di lokasi penjualan.

Setiap orang yang membeli kondom juga harus menunjukkan KTP sebagai bukti valid berusia di atas 18 tahun.

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Profil Medina Zein: Kehidupan Pribadi, Karier hingga Kontroversi

Profil Medina Zein: Kehidupan Pribadi, Karier hingga Kontroversi

Entertainment | Rabu, 13 Juli 2022 | 11:21 WIB

Kritik Pedas Mendag Zulhas Kampanyekan Anak Sendiri, Politisi Demokrat: Tidak Jauh Beda dengan Jokowi

Kritik Pedas Mendag Zulhas Kampanyekan Anak Sendiri, Politisi Demokrat: Tidak Jauh Beda dengan Jokowi

Bekaci | Rabu, 13 Juli 2022 | 10:55 WIB

Masih Proses Syuting, Drama China Terbaru Yang Zi Tuai Kontroversi, Ada Apa?

Masih Proses Syuting, Drama China Terbaru Yang Zi Tuai Kontroversi, Ada Apa?

Your Say | Rabu, 13 Juli 2022 | 06:45 WIB

Terkait Pasal perzinaan RKUHP, Bivitri Susanti: Sangat Berpotensi Menciptakan Persekusi

Terkait Pasal perzinaan RKUHP, Bivitri Susanti: Sangat Berpotensi Menciptakan Persekusi

Kalbar | Rabu, 13 Juli 2022 | 05:30 WIB

Umumkan Putus, John Hopkins Ungkap Sifat Nikita Mirzani Penyebab Perbedaan

Umumkan Putus, John Hopkins Ungkap Sifat Nikita Mirzani Penyebab Perbedaan

Sumsel | Selasa, 12 Juli 2022 | 19:43 WIB

Bawa Tugas Prakarya Bunga dari Bahan Tak Biasa, Setelah Dibongkar Ternyata dari Kondom

Bawa Tugas Prakarya Bunga dari Bahan Tak Biasa, Setelah Dibongkar Ternyata dari Kondom

Jogja | Selasa, 12 Juli 2022 | 19:30 WIB

Terkini

Iran Kirim Proposal Baru ke AS: Tanda Mau Damai atau Strategi Baru?

Iran Kirim Proposal Baru ke AS: Tanda Mau Damai atau Strategi Baru?

News | Senin, 11 Mei 2026 | 10:25 WIB

252 Siswa Diduga Keracunan MBG di Pulogebang, Pramono Anung: Sudah Tertangani

252 Siswa Diduga Keracunan MBG di Pulogebang, Pramono Anung: Sudah Tertangani

News | Senin, 11 Mei 2026 | 10:19 WIB

DPRD DKI Sentil Kantor Pemerintah soal Pilah Sampah: Jangan Cuma Gencar Kampanye

DPRD DKI Sentil Kantor Pemerintah soal Pilah Sampah: Jangan Cuma Gencar Kampanye

News | Senin, 11 Mei 2026 | 09:41 WIB

Komisi II DPR Tegaskan RUU Pemilu Tetap Jadi Inisiatif Parlemen, Tak Perlu Dialihkan ke Pemerintah

Komisi II DPR Tegaskan RUU Pemilu Tetap Jadi Inisiatif Parlemen, Tak Perlu Dialihkan ke Pemerintah

News | Senin, 11 Mei 2026 | 09:33 WIB

Tambora Masuk Daftar RW Kumuh Jakarta, Pramono Akan Siapkan Pembenahan Besar-Besaran

Tambora Masuk Daftar RW Kumuh Jakarta, Pramono Akan Siapkan Pembenahan Besar-Besaran

News | Senin, 11 Mei 2026 | 07:43 WIB

Dokumen UFO Cuma Pengalihan Isu, Publik Diminta Jangan Percaya Omong Kosong Trump

Dokumen UFO Cuma Pengalihan Isu, Publik Diminta Jangan Percaya Omong Kosong Trump

News | Senin, 11 Mei 2026 | 07:24 WIB

Jakarta Percantik Rasuna Said Jelang HUT ke-499, Target Jadi Wajah Kota Global

Jakarta Percantik Rasuna Said Jelang HUT ke-499, Target Jadi Wajah Kota Global

News | Senin, 11 Mei 2026 | 07:18 WIB

Isu Menko Mengeluh Ada 'Dinding Pemisah' dengan Presiden, Amien Rais Beri Kode

Isu Menko Mengeluh Ada 'Dinding Pemisah' dengan Presiden, Amien Rais Beri Kode

News | Senin, 11 Mei 2026 | 07:13 WIB

Dokumen UFO AS Bongkar Objek Misterius Berputar Spiral Pada Ketinggian 41 Ribu Kaki di Asia

Dokumen UFO AS Bongkar Objek Misterius Berputar Spiral Pada Ketinggian 41 Ribu Kaki di Asia

News | Senin, 11 Mei 2026 | 07:12 WIB

Dokumen UFO AS Bongkar Dugaan Kebohongan Rusia 25 Tahun Lalu, Apa Itu?

Dokumen UFO AS Bongkar Dugaan Kebohongan Rusia 25 Tahun Lalu, Apa Itu?

News | Senin, 11 Mei 2026 | 06:57 WIB