Pasutri Tahanan KPK, Bupati Puput dan Suaminya Dijebloskan ke Lapas Surabaya

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Kamis, 14 Juli 2022 | 15:35 WIB
Pasutri Tahanan KPK, Bupati Puput dan Suaminya Dijebloskan ke Lapas Surabaya
Pasutri Tahanan KPK, Bupati Puput dan Suaminya Dijebloskan ke Lapas Surabaya. (Dok KPK)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan lokasi penahanan Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin setelah divonis empat tahun penjara atas kasus jual beli jabatan kepala desa di lingkungan Pemkab Probolinggo. Pasangan suami istri (pasutri) tahanan KPK itu kini dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Surabaya, Jawa Timur, setelah sebelumnya meringkuk di Rutan KPK, Jakarta.

"Hari ini (14/7) Jaksa KPK telah selesai melaksanakan penetapan Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Surabaya untuk memindahkan tempat penahanan dari terdakwa Puput Tantriana Sari dan kawan- kawan ke Lapas di Surabaya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (14/7/2022).

Untuk Puput ditahan di Rutan Klas II Surabaya. Sedangkan Hasan ditahan di Lapas Klas I Surabaya.

Diketahui, tak hanya menerima hukuman badan, Hakim Ketua Dju Johnson Mira M juga menjatuhkan denda Rp200 juta subsider dua bulan kepada Puput dan suaminya.

Pasutri itu dinyatakan terbukti melanggar pasal 12 huruf A atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pasutri tahanan KPK, Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin saat dipindahkan ke Lapas Surabaya. (Dok KPK)
Pasutri tahanan KPK, Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin saat dipindahkan ke Lapas Surabaya. (Dok KPK)

Untuk diketahui, keduanya terjerat kasus dugaan suap terkait dengan seleksi atau jual beli jabatan penjabat kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada tahun 2021.

Hasan dan istrinya terjerat sebagai penerima suap bersama Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.

Sebanyak 18 orang lainnya merupakan pemberi suap, yakni Pejabat Kades Karangren Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Cegah 4 Orang Pergi ke Luar Negeri Terkait Korupsi LNG di Pertamina

KPK Cegah 4 Orang Pergi ke Luar Negeri Terkait Korupsi LNG di Pertamina

Bisnis | Kamis, 14 Juli 2022 | 12:54 WIB

Kasus Suap Izin Gerai Alfamidi, KPK Akan Periksa Anak Eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy

Kasus Suap Izin Gerai Alfamidi, KPK Akan Periksa Anak Eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy

News | Kamis, 14 Juli 2022 | 12:48 WIB

Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Pakai Kode 'Foto Copy' untuk Suap Auditor BPK Jabar

Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Pakai Kode 'Foto Copy' untuk Suap Auditor BPK Jabar

Bogor | Kamis, 14 Juli 2022 | 12:16 WIB

Gagal Diperiksa karena Mangkir, KPK Ultimatum Istri Tersangka Mardani Maming Agar Kooperatif

Gagal Diperiksa karena Mangkir, KPK Ultimatum Istri Tersangka Mardani Maming Agar Kooperatif

News | Kamis, 14 Juli 2022 | 11:37 WIB

Terkini

Ada Jejak Indonesia di Gua Australia, Dua Lukisan Kapal Jadi Kunci Misteri Ratusan Tahun

Ada Jejak Indonesia di Gua Australia, Dua Lukisan Kapal Jadi Kunci Misteri Ratusan Tahun

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Mengerikan! Rekaman Banjir Bandang di Himalaya Tewaskan 98 Orang, Lebih dari 400 Hilang

Mengerikan! Rekaman Banjir Bandang di Himalaya Tewaskan 98 Orang, Lebih dari 400 Hilang

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Tim Alfa TNI Sudah Terjun ke Way Kambas, Apakah Juga Dikerahkan ke Karhutla Sumsel?

Tim Alfa TNI Sudah Terjun ke Way Kambas, Apakah Juga Dikerahkan ke Karhutla Sumsel?

Sumsel | Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Bisnis Tiba-Tiba Viral? Ini Tantangan yang Menunggu di Balik Lonjakan Pesanan

Bisnis Tiba-Tiba Viral? Ini Tantangan yang Menunggu di Balik Lonjakan Pesanan

Lifestyle | Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:33 WIB

Saya Kurang Tidur! 3 Kata Pelatih Thailand Usai Gagal Juara Piala AFF 2026

Saya Kurang Tidur! 3 Kata Pelatih Thailand Usai Gagal Juara Piala AFF 2026

Bola | Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:27 WIB

Wali Murid SDIP Pamulang Murka, Sebut Rektor UIN Syarif Hidayatullah Tak Cerminkan Sosok Pendidik

Wali Murid SDIP Pamulang Murka, Sebut Rektor UIN Syarif Hidayatullah Tak Cerminkan Sosok Pendidik

Banten | Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:27 WIB

PLN ULP Ampera Jadwalkan Pemadaman Listrik 3 Jam, Cek Wilayah Terdampak

PLN ULP Ampera Jadwalkan Pemadaman Listrik 3 Jam, Cek Wilayah Terdampak

Sumsel | Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:24 WIB

Muktamar NU ke-35 Memanas, 6 Kritik Tajam dari Halaqah Ulama Jombang untuk Kepemimpinan PBNU

Muktamar NU ke-35 Memanas, 6 Kritik Tajam dari Halaqah Ulama Jombang untuk Kepemimpinan PBNU

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:19 WIB

Drama! Vietnam Juara Piala AFF 2026 Meski Pemain Thailand Cetak 4 Gol

Drama! Vietnam Juara Piala AFF 2026 Meski Pemain Thailand Cetak 4 Gol

Bola | Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:17 WIB

PTBA Borong Empat Penghargaan ISEA 2026, Tegaskan Transformasi Keselamatan Kerja

PTBA Borong Empat Penghargaan ISEA 2026, Tegaskan Transformasi Keselamatan Kerja

Sumsel | Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:16 WIB

×