Pasutri Tahanan KPK, Bupati Puput dan Suaminya Dijebloskan ke Lapas Surabaya

Kamis, 14 Juli 2022 | 15:35 WIB
Pasutri Tahanan KPK, Bupati Puput dan Suaminya Dijebloskan ke Lapas Surabaya
Pasutri Tahanan KPK, Bupati Puput dan Suaminya Dijebloskan ke Lapas Surabaya. (Dok KPK)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan lokasi penahanan Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin setelah divonis empat tahun penjara atas kasus jual beli jabatan kepala desa di lingkungan Pemkab Probolinggo. Pasangan suami istri (pasutri) tahanan KPK itu kini dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Surabaya, Jawa Timur, setelah sebelumnya meringkuk di Rutan KPK, Jakarta.

"Hari ini (14/7) Jaksa KPK telah selesai melaksanakan penetapan Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Surabaya untuk memindahkan tempat penahanan dari terdakwa Puput Tantriana Sari dan kawan- kawan ke Lapas di Surabaya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (14/7/2022).

Untuk Puput ditahan di Rutan Klas II Surabaya. Sedangkan Hasan ditahan di Lapas Klas I Surabaya.

Diketahui, tak hanya menerima hukuman badan, Hakim Ketua Dju Johnson Mira M juga menjatuhkan denda Rp200 juta subsider dua bulan kepada Puput dan suaminya.

Pasutri itu dinyatakan terbukti melanggar pasal 12 huruf A atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pasutri tahanan KPK, Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin saat dipindahkan ke Lapas Surabaya. (Dok KPK)
Pasutri tahanan KPK, Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin saat dipindahkan ke Lapas Surabaya. (Dok KPK)

Untuk diketahui, keduanya terjerat kasus dugaan suap terkait dengan seleksi atau jual beli jabatan penjabat kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada tahun 2021.

Hasan dan istrinya terjerat sebagai penerima suap bersama Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.

Sebanyak 18 orang lainnya merupakan pemberi suap, yakni Pejabat Kades Karangren Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin.

Baca Juga: KPK Cegah 4 Orang Pergi ke Luar Negeri Terkait Korupsi LNG di Pertamina

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI