Cara Daftar NIB untuk UMKM Agar Dimudahkan dalam Perizinan

Rifan Aditya | Suara.com

Jum'at, 15 Juli 2022 | 14:22 WIB
Cara Daftar NIB untuk UMKM Agar Dimudahkan dalam Perizinan
Cara Daftar NIB untuk UMKM Agar Dimudahkan dalam Perizinan - Ilustrasi UMKM. (Freepik)

Suara.com - Sudah tahu apa itu NIB untuk UMKM yang sedang dikampanyekan pemerintah? NIB yang merupakan singkatan dari Nomor Induk Berusaha. Berikut cara daftar NIB untuk UMKM.

NIB ini merupakan bukti registrasi atau pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. Perusahaan atau pengusaha yang tidak memiliki NIB ini tidak akan mendapatkan pelayanan di bidang perizinan berusaha.

Kabar terbaru, pemerintah telah memberikan NIB bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) perseorangan. Penyerahan NIB tersebut dilakukan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Gedung Olahraga Nanggala Kopassus, Jakarta Timur, pada hari Rabu (13/7/2022).

Presiden Jokowi menyampaikan bahwa jumlah pelaku usaha yang memiliki NIB meningkat seiring dengan adanya sistem Online Single Submission (OSS).

Masih banyak pelaku usaha yang belum tahu bagaimana cara daftar NIB untuk UMKM. Cara mendaftar atau membuat NIB ini bisa dilakukan secara online melalui laman www.oss.go.id.

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah Anda harus mendaftar hak akses di sistem OSS, kemudian baru bisa membuat NIB secara online.

Syarat Daftar NIB untuk UMKM

Ada beberapa langkah yang harus dilakukan agar pelaku usaha dapat mendapatkan NIB. Para pelaku usaha yang akan daftar NIB juga disarankan untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratan.

Jika dokumen tersebut sudah terpenuhi, maka nantinya pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran dan membuat akun OSS di laman www.oss.go.id.

Setelah mendapatkan NIB, maka proses berikutnya adalah mendapatkan izin usaha dan izin komersial atau operasional. Dokumen yang dipersyaratkan adalah sebagai berikut:

  • Nomor KTP atau NIK sebagai identitas penanggung jawab usaha.
  • Untuk badan usaha yang didirikan yayasan, PT, CV, koperasi, firma, dan persekutuan perdata, maka harus melakukan proses pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM.
  • Untuk badan usaha berbentuk perum, perumda, badan layanan umum, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh atau lembaga penyiaran, maka dapat meminta untuk menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.
  • Menyertakan bukti pendaftaran kepesertaan BP Jamsostek atau BPJS Kesehatan.
  • Jika berencana atau sudah menggunakan tenaga kerja asing, maka diwajibkan memiliki surat pengesahan.
  • Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Cara Daftar Hak Akses di OSS

Pertama, silakan Anda mengunjungi laman www.oss.go.id lalu pilih menu "Usaha Mikro dan Kecil (UMK)" atau "Non Usaha Mikro dan Kecil (Non UMK)". Setelah itu pilih jenis pelaku usaha sesuai dengan status usaha, yaitu "Perseorangan" atau "Badan Usaha".

Masukkan NIK, nama, jenis kelamin, tanggal lahir, alamat, alamat email, nomor telepon, dan isi kode captcha, lalu klik "Daftar". Maka sistem akan mengirimkan email ke alamat email yang telah didaftarkan untuk proses verifikasi dan aktivasi. Klik tombol aktivasi yang terdapat pada email tersebut.

Maka username dan password untuk login akan tertera di email selanjutnya yang dikirim OSS Hak akses siap digunakan untuk masuk ke sistem OSS.

Cara Daftar NIB untuk UMKM

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemberdayaan SDM Diperlukan Agar UMKM Mampu Dorong Ekonomi Daerah

Pemberdayaan SDM Diperlukan Agar UMKM Mampu Dorong Ekonomi Daerah

Bisnis | Jum'at, 15 Juli 2022 | 05:12 WIB

Emak-emak Nekat Marahi Presiden Jokowi

Emak-emak Nekat Marahi Presiden Jokowi

| Kamis, 14 Juli 2022 | 23:14 WIB

Pelaku Usaha Ini Raup Cuan Rp30 Juta Seminggu dari Berjualan Onigiri Rendang

Pelaku Usaha Ini Raup Cuan Rp30 Juta Seminggu dari Berjualan Onigiri Rendang

Bisnis | Kamis, 14 Juli 2022 | 22:35 WIB

Mitra Usaha GoFood Jadi Pembicara Bareng Sandiaga Uno, Simak Kisah Inspiratifnya!

Mitra Usaha GoFood Jadi Pembicara Bareng Sandiaga Uno, Simak Kisah Inspiratifnya!

News | Jum'at, 15 Juli 2022 | 09:00 WIB

Terkini

Tragedi Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel: 16 Jenazah Tiba di RS Bhayangkara, Mayoritas Luka Bakar!

Tragedi Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel: 16 Jenazah Tiba di RS Bhayangkara, Mayoritas Luka Bakar!

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:43 WIB

Komandan Elite Hizbullah Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel di Beirut Selatan

Komandan Elite Hizbullah Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel di Beirut Selatan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:38 WIB

Viral Kuitansi Laundry Gubernur Kaltim Rp20,9 Juta Seminggu: Nyuci Dalaman Aja Seharga Cicilan Motor

Viral Kuitansi Laundry Gubernur Kaltim Rp20,9 Juta Seminggu: Nyuci Dalaman Aja Seharga Cicilan Motor

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:20 WIB

Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Terancam Hak Angket, DPR: Kepala Daerah Harus Sensitif Isu Publik

Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Terancam Hak Angket, DPR: Kepala Daerah Harus Sensitif Isu Publik

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:13 WIB

Motif Sakit Hati Anggota BAIS ke Andrie Yunus Diragukan, Hakim: Apa Urusan Prajurit dengan RUU TNI?

Motif Sakit Hati Anggota BAIS ke Andrie Yunus Diragukan, Hakim: Apa Urusan Prajurit dengan RUU TNI?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:54 WIB

Gibran dan Teddy Indra Wijaya Jadi Magnet Pilres 2029, Hensa: Semua Bergantung Keputusan Prabowo

Gibran dan Teddy Indra Wijaya Jadi Magnet Pilres 2029, Hensa: Semua Bergantung Keputusan Prabowo

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:14 WIB

Rusia Minta Evakuasi Diplomat dari Ibu Kota Ukraina, Eropa Memanas

Rusia Minta Evakuasi Diplomat dari Ibu Kota Ukraina, Eropa Memanas

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:54 WIB

Gaza Kembali Membara! Serangan Israel Tewaskan Kolonel Polisi dan Lukai 17 Orang

Gaza Kembali Membara! Serangan Israel Tewaskan Kolonel Polisi dan Lukai 17 Orang

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:29 WIB

Tulisan Tangan Terakhir Jeffrey Epstein Dipublikasikan, Isi Pesannya Bikin Geger

Tulisan Tangan Terakhir Jeffrey Epstein Dipublikasikan, Isi Pesannya Bikin Geger

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:20 WIB

Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus

Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:07 WIB