5 Fakta Baru Kasus Mafia Tanah, Sudah Berapa Pejabat yang Disikat?

Farah Nabilla Suara.Com
Sabtu, 16 Juli 2022 | 12:57 WIB
5 Fakta Baru Kasus Mafia Tanah, Sudah Berapa Pejabat yang Disikat?
Ilustrasi - masyarakat sedang mengunjuk rasa soal mafia tanah [SuaraSulsel.id/ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Baru-baru ini Polda Metro Jaya mengungkap sindikat mafia tanah, dimana beberapa pelakunya adalah pegawai pemerintah, yakni dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Menurut kepolisian, para pelaku melakukan kejahatan dengan cara memanfaatkan data fiktif dan mengatasnamakan Presiden Jokowi agar bisa mengelabui para korbannya.

Bagaimana modus dari para pelaku? Berikut adalah fakta-faktanya:

1.    Pejabat BPN terlibat kasus mafia tanah

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap sindikat mafia tanah. Komplotan mafia tanah tersebut terdiri dari 27 orang orang, dimana tiga diantaranya adalah para pejabat dan pensiunan pejabat yang bekerja di BPN (Badan Pertahanan Nasional).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut ketiganya berinisial NS (50), RS (58), dan PS (59).

2.    Mafia tanah memiliki tugas masing-masing

Lebih lanjut Zulpan mengatakan, para pejabat tersebut bekerja di BPN dan masing-masing dari mereka mempunyai tugas terkait pertanahan.

NS sendiri merupakan mantan Kasie Infrastruktur Pengukuran pada kantor BPN,  Kabupaten Bekasi, sedangkan RS Kasie survei pada kantor BPN Bandung Barat.

Baca Juga: Sejak Awal Dilantik, Menteri Hadi Tjahjanto Sudah Wanti-Wanti Raja Juli Antoni Soal Mafia Tanah

Sementara PS merupakan mantan koordinator Pengukuran kantor BPN Bekasi Kabupaten, dan ketiga telah di tangkap oleh kepolisian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI