"Kita temukan sertifikat-sertifikat yang seharusnya sudah diserahkan dari tiga tahun lalu tapi ternyata belum diserahkan. Ini kasian masyarakat," ujar Kombes Pol Hengki Haryadi.
Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi yang sama.
4. Mafia tanah merugikan masyarakat
Lebih lanjut Hengki mengungkapkan, para mafia menggunakan data palsu. Apabila dalam satu lokasi lahannya belum bersertifikat, maka pelaku akan membuat data palsu bekerja sama dengan oknum lainnya untuk membuat sertifikat.
Pihaknya juga menemukan barang bukti berupa aset properti baik berupa tanah maupun bangunan yang telah dilengkapi dengan sertifikat palsu.
Menurut Hengki, komplotan ini juga dengan sengaja memperlambat penerbitan sertifikat tanah dan penundaan sertifikat tanah sehingga merugikan masyarakat.
5. Mafia tanah menerima uang hingga ratusan juta rupiah
Salah satu tersangka sindikat tanah berinisial MB merupakan salah satu pejabat yang bekerja di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Hengki menyebut, setelah pihaknya melakukan penyelidikan, yang bersangkutan ternyata telah menerima uang ratusan juta rupiah dari aksinya.
Baca Juga: Sejak Awal Dilantik, Menteri Hadi Tjahjanto Sudah Wanti-Wanti Raja Juli Antoni Soal Mafia Tanah
"Dari hasil pemeriksaan yang telah kami lakukan, yang bersangkutan menerima uang mencapai ratusan juta rupiah dari pendana," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Rabu (13/7/2022).
Kontributor : Damayanti Kahyangan