WALHI Desak Pencabutan Izin Korporasi Pemicu Bencana Ekologis di Lanskap Batang Toru

Vania Rossa Suara.Com
Senin, 22 Desember 2025 | 15:04 WIB
WALHI Desak Pencabutan Izin Korporasi Pemicu Bencana Ekologis di Lanskap Batang Toru
Rianda Purba dari Walhi Sumatera Utara. (Tangkap layar)
Baca 10 detik
  • Banjir bandang Sumatera diakibatkan kebijakan perizinan yang mengabaikan daya dukung lingkungan, menciptakan kerusakan ekologis signifikan.
  • WALHI menemukan alih fungsi hutan Batang Toru seluas 10.795 hektare oleh tujuh perusahaan besar merusak pelindung alami.
  • Koalisi mendesak evaluasi dan pencabutan izin perusahaan perusak hutan demi keselamatan masyarakat dan amanat UUD 1945.

Suara.com - Rentetan banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Sumatera dinilai sebagai dampak langsung dari kebijakan perizinan yang mengabaikan daya dukung lingkungan. Kerusakan ekologis yang terjadi memperlihatkan lemahnya pengelolaan sumber daya alam dalam menjaga keseimbangan alam dan keselamatan masyarakat.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara menemukan alih fungsi tutupan hutan seluas 10.795,31 hektare di kawasan Batang Toru. Perubahan fungsi hutan tersebut disebabkan oleh aktivitas tujuh perusahaan besar dan mengakibatkan hilangnya lebih dari 5,4 juta pohon yang seharusnya berperan sebagai pelindung alami.

Kondisi ini dinilai sebagai bentuk kegagalan sistemik pemerintah dalam mengelola sumber daya alam. Koalisi Responsibank pun menyerukan agar negara kembali pada amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa kekayaan alam harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan semata demi kepentingan bisnis ekstraktif.

Direktur Eksekutif WALHI Sumatera Utara, Rianda Purba, mendesak pemerintah mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi serta mencabut izin operasional perusahaan yang terbukti merusak hutan.

“Keselamatan masyarakat tidak bisa dikorbankan atas nama legalitas. Negara tidak dapat melepaskan tanggung jawab ketika kerusakan ekologis justru dilegitimasi melalui izin resmi,” ujar Rianda, dalam konferensi pers bertajuk “Jejak Pembiayaan di Balik Bencana Ekologis Sumatera” pada Senin, 22 Desember 2025.

Ia menegaskan, penegakan hukum terhadap pelaku perusakan ilegal akan menjadi sia-sia apabila aktivitas deforestasi yang memiliki izin resmi tetap dibiarkan berlangsung.

“Tidak ada artinya memproses pelaku ilegal, sementara deforestasi yang legal justru terus berjalan melalui perizinan resmi,” ucapnya.

WALHI dan Koalisi Responsibank menyimpulkan bahwa tanpa audit perizinan yang menyeluruh serta penegakan hukum yang kuat, Sumatera akan terus terjebak dalam siklus bencana yang mengancam keselamatan manusia.

Bencana yang terjadi saat ini dinilai sebagai peringatan keras bahwa perbaikan tata kelola sumber daya alam sudah berada pada titik yang sangat mendesak.

Baca Juga: BRI Gelar Satukan Langkah untuk Sumatra, Beri Bantuan Rp50 M untuk Percepat Pemulihan Bencana

Reporter: Safelia Putri

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI