WALHI Desak Pencabutan Izin Korporasi Pemicu Bencana Ekologis di Lanskap Batang Toru

Vania Rossa | Suara.com

Senin, 22 Desember 2025 | 15:04 WIB
WALHI Desak Pencabutan Izin Korporasi Pemicu Bencana Ekologis di Lanskap Batang Toru
Rianda Purba dari Walhi Sumatera Utara. (Tangkap layar)
  • Banjir bandang Sumatera diakibatkan kebijakan perizinan yang mengabaikan daya dukung lingkungan, menciptakan kerusakan ekologis signifikan.
  • WALHI menemukan alih fungsi hutan Batang Toru seluas 10.795 hektare oleh tujuh perusahaan besar merusak pelindung alami.
  • Koalisi mendesak evaluasi dan pencabutan izin perusahaan perusak hutan demi keselamatan masyarakat dan amanat UUD 1945.

Suara.com - Rentetan banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Sumatera dinilai sebagai dampak langsung dari kebijakan perizinan yang mengabaikan daya dukung lingkungan. Kerusakan ekologis yang terjadi memperlihatkan lemahnya pengelolaan sumber daya alam dalam menjaga keseimbangan alam dan keselamatan masyarakat.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara menemukan alih fungsi tutupan hutan seluas 10.795,31 hektare di kawasan Batang Toru. Perubahan fungsi hutan tersebut disebabkan oleh aktivitas tujuh perusahaan besar dan mengakibatkan hilangnya lebih dari 5,4 juta pohon yang seharusnya berperan sebagai pelindung alami.

Kondisi ini dinilai sebagai bentuk kegagalan sistemik pemerintah dalam mengelola sumber daya alam. Koalisi Responsibank pun menyerukan agar negara kembali pada amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa kekayaan alam harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan semata demi kepentingan bisnis ekstraktif.

Direktur Eksekutif WALHI Sumatera Utara, Rianda Purba, mendesak pemerintah mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi serta mencabut izin operasional perusahaan yang terbukti merusak hutan.

“Keselamatan masyarakat tidak bisa dikorbankan atas nama legalitas. Negara tidak dapat melepaskan tanggung jawab ketika kerusakan ekologis justru dilegitimasi melalui izin resmi,” ujar Rianda, dalam konferensi pers bertajuk “Jejak Pembiayaan di Balik Bencana Ekologis Sumatera” pada Senin, 22 Desember 2025.

Ia menegaskan, penegakan hukum terhadap pelaku perusakan ilegal akan menjadi sia-sia apabila aktivitas deforestasi yang memiliki izin resmi tetap dibiarkan berlangsung.

“Tidak ada artinya memproses pelaku ilegal, sementara deforestasi yang legal justru terus berjalan melalui perizinan resmi,” ucapnya.

WALHI dan Koalisi Responsibank menyimpulkan bahwa tanpa audit perizinan yang menyeluruh serta penegakan hukum yang kuat, Sumatera akan terus terjebak dalam siklus bencana yang mengancam keselamatan manusia.

Bencana yang terjadi saat ini dinilai sebagai peringatan keras bahwa perbaikan tata kelola sumber daya alam sudah berada pada titik yang sangat mendesak.

Reporter: Safelia Putri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Walhi Sumut Bongkar Jejak Korporasi di Balik Banjir Tapanuli: Bukan Sekadar Bencana Alam

Walhi Sumut Bongkar Jejak Korporasi di Balik Banjir Tapanuli: Bukan Sekadar Bencana Alam

News | Senin, 22 Desember 2025 | 12:30 WIB

Hunian Sementara untuk Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun, Begini Desainnya

Hunian Sementara untuk Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun, Begini Desainnya

News | Senin, 22 Desember 2025 | 12:00 WIB

Sinergi Gerak Cepat Hadapi Bencana Sumatera, MIND ID Bersama Danantara Bantu Wilayah Terdampak

Sinergi Gerak Cepat Hadapi Bencana Sumatera, MIND ID Bersama Danantara Bantu Wilayah Terdampak

Bisnis | Senin, 22 Desember 2025 | 10:50 WIB

Terkini

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 07:24 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB