OTT Jaksa Oleh KPK, Komjak Dorong Pembenahan Sistem Pembinaan

Senin, 22 Desember 2025 | 15:12 WIB
OTT Jaksa Oleh KPK, Komjak Dorong Pembenahan Sistem Pembinaan
Ilustrasi KPK [Antara]
Baca 10 detik
  • Komisi Kejaksaan RI menyatakan prihatin atas OTT KPK terhadap jaksa dan mendukung penuh penegakan hukum tersebut.
  • Komjak menilai kasus korupsi jaksa menunjukkan kegagalan pengawasan internal dan tanggung jawab pimpinan satuan kerja.
  • Penindakan tegas termasuk pemrosesan pidana dan pemberhentian oknum jaksa yang terlibat OTT wajib dilakukan.

Suara.com - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) sangat prihatin soal dilakukannya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) pihak jaksa yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Komisioner Komisi Kejaksaan RI, Nurokhman mengatakan, pihaknya menghormati dan mendukung sepenuhnya langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi dan penegakan supremasi hukum di Indonesia. 

“Setiap aparat penegak hukum, termasuk jaksa, wajib menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta kode etik dalam menjalankan tugas dan kewenangannya,” kata Nurokhman, di Jakarta, Senin (22/12/2025).

Nurokhman juga menyampaikan Komjak menegaskan jika perbuatan para jaksa yang melakukan tindak pidana korupsi tidak mencerminkan institusi Kejaksaan secara keseluruhan. 

Namun, peristiwa ini harus dijadikan pelajaran dan peringatan serius bagi seluruh insan Adhyaksa agar senantiasa menjaga marwah, kehormatan, dan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.

Komisi Kejaksaan menilai jika OTT terhadap jaksa tidak dapat dipandang semata sebagai kesalahan individu. 

Kasus tersebut mencerminkan adanya persoalan dalam fungsi pengawasan dan pembinaan di lingkungan kejaksaan dan indikator kegagalan pengawasan melekat. 

Sehingga, pimpinan satuan kerja memiliki tanggung jawab administratif untuk memastikan integritas dan disiplin aparatur berjalan konsisten. Sebab, tidak semua persoalan di internal kejaksaan bisa dibebankan kepada Jaksa Agung. 

“Kewenangan telah didelegasikan kepada kepala kejaksaan negeri (Kajari) maupun kepala kejaksaan tinggi (Kajati),” ucapnya.

Baca Juga: Kena OTT KPK, Kajari HSU Dicopot Jaksa Agung, Satu Anak Buahnya Kini Jadi Buronan

Nurokhman juga menegaskan penindakan terhadap oknum jaksa yang terjerat OTT harus dilakukan secara tegas dan menyeluruh.  Oknum Jaksa yang terjaring OTT harus diproses pidana dan diberhentikan dari institusi.

Ke depannya, pihak Komisi Kejaksaan akan terus melakukan pemantauan sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.

“Berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI dan KPK untuk memperoleh informasi yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan,” ucapnya.

Nurokhman juga akan melakukan pembenahan dengan sistem pembinaan jaksa secara menyeluruh.

“Perbaikan harus dilakukan pada sistem pembinaan, termasuk peningkatan kesejahteraan serta penegakan disiplin etika dan hukum yang konsisten dan tidak pandang bulu,” tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI