Prakerja Gelombang 37 Telah Dibuka! Ini Syarat dan Ketentuannya

Rifan Aditya | Suara.com

Senin, 18 Juli 2022 | 14:48 WIB
Prakerja Gelombang 37 Telah Dibuka! Ini Syarat dan Ketentuannya
Prakerja Gelombang 37 - Ilustrasi orang pakai laptop (Pixabay)

Suara.com - Kabar baik! Program Kartu Prakerja kembali dibuka, dan saat ini sudah sampai pada gelombang ke-37. Pembukaan pendaftaran Prakerja Gelombang 37 ini telah dimulai pada hari Minggu (17/7/2022), tepat pukul 12.00 WIB. Pengumuman mengenai hal tersebut telah diunggah melalui Instagram resmi Prakerja.

Head of Communication Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (PMO) William Sudhana menjelaskan bahwa bagi calon peserta yang tidak lolos Program Kartu Prakerja gelombang sebelumnya, tidak menutup peluang untuk mengikuti Prakerja gelombang 37 kali ini. 

Ketentuan dan Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 37

Berikut syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 37 meliputi:

  • WNI yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), minimal berusia 18 tahun.
  • Tidak sedang menjalani/mengikuti pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
  • Bukan menjadi penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi covid-19.
  • Bukan merupakan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Bagaimana Cara Daftar Prakerja Gelombang 37? 

Bagi kamu yang ingin mendaftar Kartu Prakerja, segera buat akun dan daftar program ini dengan mengikuti langkah-langkah pendaftaran sebagai berikut ini:

  • Pertama, buat akun Prakerja di laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.
  • Lalu verifikasi KTP dan KK dan mengisi data diri.
  • Lakukan verifikasi foto KTP.
  • Kemudian ambil foto dan pindai wajah.
  • Verifikasi nomor ponsel yang telah didaftarkan.
  • Selanjutnya mengisi pernyataan pendaftaran.
  • Lalu melakukan tes motivasi dan kemampuan dasar.
  • Klik gabung dan kamu sudah terdaftar sebagai pendaftar Prakerja gelombang 37.

Namun, tidak semua orang bisa diterima dalam program semi bantuan sosial yang dicanangkan pemerintah ini, sebab hanya pendaftar yang memenuhi syarat yang bisa lolos menjadi peserta Kartu Prakerja. 

Jadi bagi kamu yang ingin mengikuti program ini disarankan untuk segera mendaftarkan diri. Semoga berhasil lolos dan menjadi peserta Program Kartu Prakerja Gelombang 37! 

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Fakta Prakerja Gelombang 36, Jumlah Intensif Hingga Cara Daftar Terbaru

5 Fakta Prakerja Gelombang 36, Jumlah Intensif Hingga Cara Daftar Terbaru

Bisnis | Senin, 11 Juli 2022 | 13:08 WIB

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 35, Program Bantuan yang Sudah Ditunggu!

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 35, Program Bantuan yang Sudah Ditunggu!

News | Senin, 04 Juli 2022 | 21:01 WIB

Resmi Dibuka, Ketahui Cara dan Syarat Daftar Prakerja Gelombang 35

Resmi Dibuka, Ketahui Cara dan Syarat Daftar Prakerja Gelombang 35

News | Senin, 04 Juli 2022 | 20:20 WIB

Program Kartu Prakerja Gelombang 35 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Mendaftarnya!

Program Kartu Prakerja Gelombang 35 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Mendaftarnya!

| Senin, 04 Juli 2022 | 17:44 WIB

Terkini

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:00 WIB

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:59 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB