Prakerja Gelombang 37 Telah Dibuka! Ini Syarat dan Ketentuannya

Rifan Aditya | Suara.com

Senin, 18 Juli 2022 | 14:48 WIB
Prakerja Gelombang 37 Telah Dibuka! Ini Syarat dan Ketentuannya
Prakerja Gelombang 37 - Ilustrasi orang pakai laptop (Pixabay)

Suara.com - Kabar baik! Program Kartu Prakerja kembali dibuka, dan saat ini sudah sampai pada gelombang ke-37. Pembukaan pendaftaran Prakerja Gelombang 37 ini telah dimulai pada hari Minggu (17/7/2022), tepat pukul 12.00 WIB. Pengumuman mengenai hal tersebut telah diunggah melalui Instagram resmi Prakerja.

Head of Communication Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (PMO) William Sudhana menjelaskan bahwa bagi calon peserta yang tidak lolos Program Kartu Prakerja gelombang sebelumnya, tidak menutup peluang untuk mengikuti Prakerja gelombang 37 kali ini. 

Ketentuan dan Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 37

Berikut syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 37 meliputi:

  • WNI yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), minimal berusia 18 tahun.
  • Tidak sedang menjalani/mengikuti pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
  • Bukan menjadi penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi covid-19.
  • Bukan merupakan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Bagaimana Cara Daftar Prakerja Gelombang 37? 

Bagi kamu yang ingin mendaftar Kartu Prakerja, segera buat akun dan daftar program ini dengan mengikuti langkah-langkah pendaftaran sebagai berikut ini:

  • Pertama, buat akun Prakerja di laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.
  • Lalu verifikasi KTP dan KK dan mengisi data diri.
  • Lakukan verifikasi foto KTP.
  • Kemudian ambil foto dan pindai wajah.
  • Verifikasi nomor ponsel yang telah didaftarkan.
  • Selanjutnya mengisi pernyataan pendaftaran.
  • Lalu melakukan tes motivasi dan kemampuan dasar.
  • Klik gabung dan kamu sudah terdaftar sebagai pendaftar Prakerja gelombang 37.

Namun, tidak semua orang bisa diterima dalam program semi bantuan sosial yang dicanangkan pemerintah ini, sebab hanya pendaftar yang memenuhi syarat yang bisa lolos menjadi peserta Kartu Prakerja. 

Jadi bagi kamu yang ingin mengikuti program ini disarankan untuk segera mendaftarkan diri. Semoga berhasil lolos dan menjadi peserta Program Kartu Prakerja Gelombang 37! 

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Fakta Prakerja Gelombang 36, Jumlah Intensif Hingga Cara Daftar Terbaru

5 Fakta Prakerja Gelombang 36, Jumlah Intensif Hingga Cara Daftar Terbaru

Bisnis | Senin, 11 Juli 2022 | 13:08 WIB

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 35, Program Bantuan yang Sudah Ditunggu!

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 35, Program Bantuan yang Sudah Ditunggu!

News | Senin, 04 Juli 2022 | 21:01 WIB

Resmi Dibuka, Ketahui Cara dan Syarat Daftar Prakerja Gelombang 35

Resmi Dibuka, Ketahui Cara dan Syarat Daftar Prakerja Gelombang 35

News | Senin, 04 Juli 2022 | 20:20 WIB

Program Kartu Prakerja Gelombang 35 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Mendaftarnya!

Program Kartu Prakerja Gelombang 35 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Mendaftarnya!

| Senin, 04 Juli 2022 | 17:44 WIB

Terkini

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 23:13 WIB

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:30 WIB

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:10 WIB

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:56 WIB

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:43 WIB

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:01 WIB

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:50 WIB

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:37 WIB

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:08 WIB

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:07 WIB