Kisruh Pelantikan Pj Sekda DKI, Pengamat Sebut Anies Bisa Ganti Pejabat 6 Bulan Jelang Masa Jabatan Berakhir

Ria Rizki Nirmala Sari, Fakhri Fuadi Muflih

Selasa, 19 Juli 2022 | 15:01 WIB
Kisruh Pelantikan Pj Sekda DKI, Pengamat Sebut Anies Bisa Ganti Pejabat 6 Bulan Jelang Masa Jabatan Berakhir
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Suara.com/Fakhri)

Suara.com - Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS), M Syaiful Jihad angkat bicara soal kisruh tersebarnya undangan pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta. Menurutnya, Gubernur Anies Baswedan bisa saja mengganti pejabat di penghujung masa jabatannya.

Syaiful menjelaskan kalau pelarangan kepala daerah untuk mengganti pejabat daerah apabila dilakukan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Alasannya, penggantian pejabat dikhawatirkan berdasarkan kepentingan pribadi untuk memengaruhi kemenangan calon petahana.

"Tidak ada masalah jika Anies mengganti pejabat. Wong pilkada DKI masih dua tahun lebih (2024), yang dilarang itu kalau menjelang pilkada," ujar Syaiful kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).

Ia menyebut hal ini berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2016. Lalu, berdasarkan pasal 71 Undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubemur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Dalam Ayat 2 pada pasal tersebut dijelaskan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

"Ini aturannya jelas. Ya, mbok, kalau bicara jangan ngasal jadi ketauan ndak fahamnya dan kurang baca," jelasnya.

Lalu, menteri dalam negeri (mendagri) pada 21 Januari 2020, menerbitkan Surat Edaran nomor 273/487/SJ yang salah satu poinnya adalah aturan penggantian pejabat oleh Kepala Daerah yang Melaksanakan Pilkada serentak Tahun 2020.

"Iya, kalau mau ganti pejabat daerah tidak ada masalah dan tak perlu izin Kemendagri," katanya.

Syaiful menambahkan, untuk pergantian Sekda DKI, Marullah Matali hanya Pelaksana Harian (Plh) selama dua minggu karena menjalankan ibadah haji. Setelah selesai, Marullah kembali menjabat menjadi Sekda.

baca juga

"Ini biar paham. Kalau Sekda cuti sampai dua minggu atau sebulan diangkat Pelaksana tugas (Plt). Ini, kan, Sekda sudah pulang. Jadi sudah otomatis menjadi Sekda kembali," pungkasnya.

Anies Ingin Lantik Pj Sekda

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat bicara soal rencana Gubernur Anies Baswedan yang sempat ingin melantik Sigit Wijatmoko sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta. Ia mengakui ada miskomunikasi yang terjadi sehingga sempat ingin diadakan agenda itu.

Riza mengakui undangan pelantikan Sigit sempat tersebar. Namun, ia memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sudah menarik undangan itu karena acara batal dilaksanakan.

"Itu ada miskomunikasi, sudah diluruskan ya. Ya tidak ada pelantikan Pj (Sekda)," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (18/7/2022).

Riza menjelaskan, memang awalnya Sigit yang mengisi posisi Pelaksana Harian (Plh) Sekda ingin dijadikan Pj Sekda. Posisi ini kosong karena Marullah Matali sedang melaksanakan ibadah haji ke Tanah Suci.

Namun, ternyata Marullah baru diketahui sudah kembali ke Jakarta hari ini. Karena itu, pelantikan Pj Sekda DKI dibatalkan.

"Tidak ada pelantikan Pj, karena yang bersangkutan sudah pulang rupanya. Pak Sekda sudah pulang, sudah aktif lagi hari ini," ucapnya.

Menurut Riza, sesuai aturan memang harus ada Pj Sekda jika posisi ini kosong selama 15 hari. Namun, jika pejabat aslinya sudah aktif kembali maka tidak perlu dilakukan pelantikan Pj.

"Kan memang ada aturan, setelah 15 hari. Nah, pak Sekda kan lebih dari 15 hari. Namun demikian, ternyata pak Sekda sudah pulang. Tadi sudah kembali ke Jakarta," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat berencana melantik Sigit Wijatmoko sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah DKI Jakarta. Acara ini rencananya digelar di Balai Kota DKI pukul 13.30 WIB.

Rencana ini diketahui dalam undangan resmi dari Anies yang tersebar di kalangan wartawan. Tak lama setelah itu, acara ini dibatalkan karena penyebab yang tak diketahui.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi membenarkan adanya rencana menggelar pelantikan Pj Sekda DKI itu. Ia mengaku juga mendapatkan undangannya.

"Saya dapat suratnya. Lalu tadi pagi saya konfirmasi ke Pak Sekda (Marullah). Katanya enggak jadi. Dibatalkan," ujar Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (18/7/2022).

Belakangan ini, Sigit yang menjabat sebagai Asisten Pemerintahan Sekda DKI Jakarta itu juga sudah menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda DKI karena pejabat resminya, Marullah Matali sedang menunaikan ibadah haji. Pelantikan Sigit sebagai Pj juga dikarenakan kekosongan posisi untuk sementara itu.

Kendati demikian, Prasetio menyebut acara itu batal karena Marullah sudah sampai lagi di Jakarta.

"Diperpanjang karena Pak Marullah dipikir masih ada di Tanah Suci, padahal sudah pulang. Jadi, (acara pelantikan Pj Sekda DKI) enggak jadi," jelasnya.

Selain itu, Prasetio juga mengaku geram dengan tindakan Anies yang sempat ingin melantik Sigit sebagai Pj Sekda. Pasalnya, pemilihan Pj Sekda harus melalui mekanisme pengajuan ke Kemendagri.

Selanjutnya, untuk jabatan Sekda DKI juga diputuskan oleh presiden RI. Karena itu, ia menilai apa yang dilakukan Anies menyalahi keputusan Presiden.

"Itu namanya melangkahi keputusan presiden yang menunjuk," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aldi Taher Optimis Jadi Cawapres RI: Boleh Bermimpi Setinggi Langit, Pak Ma'ruf Dipinang di Menit Akhir!

Aldi Taher Optimis Jadi Cawapres RI: Boleh Bermimpi Setinggi Langit, Pak Ma'ruf Dipinang di Menit Akhir!

Sumbar | Selasa, 19 Juli 2022 | 12:06 WIB

Sentil Anies yang Sibuk Sidak Citayam Fashion Week Disaat Jakarta Banjir, Kenneth PDIP: Gak Ada Empatinya

Sentil Anies yang Sibuk Sidak Citayam Fashion Week Disaat Jakarta Banjir, Kenneth PDIP: Gak Ada Empatinya

News | Selasa, 19 Juli 2022 | 11:22 WIB

Yakin Bisa Jadi Cawapres, Aldi Taher Belajar dari Ma'ruf Amin: Siapa Tahu Last Minute Dipinang

Yakin Bisa Jadi Cawapres, Aldi Taher Belajar dari Ma'ruf Amin: Siapa Tahu Last Minute Dipinang

Entertainment | Selasa, 19 Juli 2022 | 11:18 WIB

Anies Sempat Ingin Lantik Pj Sekda DKI Namun Batal, PDIP: Ada Yang Tidak Beres

Anies Sempat Ingin Lantik Pj Sekda DKI Namun Batal, PDIP: Ada Yang Tidak Beres

News | Selasa, 19 Juli 2022 | 07:39 WIB

Pengamat Sebut Elektabilitas Anies Baswedan Bisa Terjungkal Usai Lengser dari Gubernur DKI: Tidak Punya Panggung!

Pengamat Sebut Elektabilitas Anies Baswedan Bisa Terjungkal Usai Lengser dari Gubernur DKI: Tidak Punya Panggung!

Sumbar | Selasa, 19 Juli 2022 | 09:15 WIB

Terkini

Duh! Pemain Keturunan Batak Terseret Kasus Pencucian Uang Jaringan Narkoba di Belgia

Duh! Pemain Keturunan Batak Terseret Kasus Pencucian Uang Jaringan Narkoba di Belgia

Bola | Senin, 02 November 2026 | 15:42 WIB

Kapolri Soal Larangan Polisi Nge-Vape: Kena Sanksi Disiplin, Ada Narkoba Dipidana

Kapolri Soal Larangan Polisi Nge-Vape: Kena Sanksi Disiplin, Ada Narkoba Dipidana

News | Senin, 02 November 2026 | 15:37 WIB

Suket SMA Gibran Dibatalkan MA, Demokrat Desak Mundur atau Dimakzulkan!

Suket SMA Gibran Dibatalkan MA, Demokrat Desak Mundur atau Dimakzulkan!

News | Senin, 02 November 2026 | 15:34 WIB

Atasi Limbah Rumah Tangga, Pemprov Jateng Diganjar Rekor MURI Pengumpulan Minyak Jelantah Terbanyak

Atasi Limbah Rumah Tangga, Pemprov Jateng Diganjar Rekor MURI Pengumpulan Minyak Jelantah Terbanyak

Jawa Tengah | Senin, 02 November 2026 | 15:33 WIB

Bijak Memilah Hal Penting dalam Buku Sebuah Seni untuk Bersikap Bodo Amat

Bijak Memilah Hal Penting dalam Buku Sebuah Seni untuk Bersikap Bodo Amat

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 15:30 WIB

MBG Watch Kritik Sayembara Rp 1 T Sukseskan Makan Bergizi Gratis: Bukan Tupoksi Pemda

MBG Watch Kritik Sayembara Rp 1 T Sukseskan Makan Bergizi Gratis: Bukan Tupoksi Pemda

News | Senin, 02 November 2026 | 15:21 WIB

Urutan Shio Wanita Paling Mandiri dan Pintar Cari Cuan

Urutan Shio Wanita Paling Mandiri dan Pintar Cari Cuan

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 15:15 WIB

Masyarakat Adat Ciptagelar Punya Tiga Aturan untuk Membagi dan Menjaga Hutan

Masyarakat Adat Ciptagelar Punya Tiga Aturan untuk Membagi dan Menjaga Hutan

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 15:15 WIB

2 Shade Bedak Wardah Luminous Compact Powder untuk Kulit Sawo Matang

2 Shade Bedak Wardah Luminous Compact Powder untuk Kulit Sawo Matang

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 15:14 WIB

Dilarang Vape! Kapolri Pastikan Sanksi Disiplin hingga Pidana Bagi Anggota yang Melanggar

Dilarang Vape! Kapolri Pastikan Sanksi Disiplin hingga Pidana Bagi Anggota yang Melanggar

News | Senin, 02 November 2026 | 15:11 WIB

×