Sebut KPK Gonta-ganti Pasal Kasus Mardani Maming, Denny Indrayana: Langgar Asas Akuntabilitas dan Asas Penegakan Hukum!

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Selasa, 19 Juli 2022 | 15:05 WIB
Sebut KPK Gonta-ganti Pasal Kasus Mardani Maming, Denny Indrayana: Langgar Asas Akuntabilitas dan Asas Penegakan Hukum!
Sebut KPK Gonta-ganti Pasal Kasus Mardani Maming, Denny Indrayana: Langgar Asas Akuntabilitas dan Asas Penegakan Hukum! (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Mantan Wamenkumham Denny Indrayana mengganggap Komisi Pemberantasan Korupsi kerap menggonta-ganti pasal untuk menjerat Bendum PBNU Mardani H Maming sehingga mengakibatkan ketidakpastian hukum terkait penyidikan kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Pemkab Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Hal itu dikatakan Denny dalam sidang gugatan praperadilan Mardani Maming yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022), hari ini. Denny Indrayana hadir dalam sidang tersebut sebagai anggota tim pengacara Mardani Maming.

"Bahwa terdapat fakta hukum termohon (KPK) seringkali berubah-ubah ketika menerapkan pasal-pasal yang digunakan sebagai dasar penyidikan," kata Denny dalam persidangan.

Menurut Denny, ada beberapa dokumen hukum yang dimiliki KPK dengan menggunakan empat pasal. Namun, kekinian, kata Denny, pasal-pasal yang digunakan penyidik KPK bertambah.

"Tetapi anehnya di dokumen hukum lainnya bertambah menjadi enam pasal. Lebih detail, inkonsistensi dan ketidakprofesionalan termohon," ujar Denny.

"Bahwa berubah-ubahnya pasal yang digunakan oleh termohon (KPK) sebagai dasar penyidikan tidak dapat ditoleransi karena menimbulkan ketidakpastian hukum, melanggar asas akuntabilitas dan asas-asas penegakan hukum lainnya," imbuhnya.

Sehingga, kata Denny, bagaimana penalaran hukum untuk pihak yang ditetapkan tersangka melakukan pembelaan hukum, bila pasal yang dituduhkan KPK tidak konsisten.

"Bagaimana mungkin seorang tersangka dapat melakukan mempersiapkan pembelaan dirinya secara baik, jika pasal yang dituduhkan berubah-ubah dan membingungkan," imbuhnya.

Kemudian, kata Denny, terkait alat bukti yang digunakan KPK untuk menjerat Mardani H. Maming diklaimnya diragukan keabsahan dan sumber yang diperoleh masih digunakan Kejaksaan Agung dalam perkara terdakwa Dwidjono selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011 sampai 2016.

"Artinya, saat ini perkara a quo belum memiliki kekuatan hukum tetap dan masih akan berlangsung pada tingkat banding. Sehingga, mengingat proses persidangan masih berlangsung, maka barang-barang bukti dan alat-alat bukti terkait yang telah diperoleh penyidik Kejaksaan, tentunya masih dalam penguasaan dan penggunaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan," katanya.

Adapun nomor perkara yang didaftarkan terkait gugatan praperadilan No55/pid.prap/2022/pn jkt.sel. Setelah didaftarkan, sidang perdana praperadilan itu akan digelar pada Selasa (12/7/2022).

Isi petitum gugatan praperadilan Mardani H. Maming meminta agar majelis hakim mengabulkan terkait status tersangkanya tidak berdasar hukum dan dinyatakan tidak sah oleh KPK.

"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," isi petitum gugatan Maming.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sempat Mangkir, KPK Kembali Panggil Istri Bendum PBNU Mardani Maming

Sempat Mangkir, KPK Kembali Panggil Istri Bendum PBNU Mardani Maming

News | Selasa, 19 Juli 2022 | 11:34 WIB

Sempat Ditunda, Hari Ini PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Bendum PBNU Mardani Maming

Sempat Ditunda, Hari Ini PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Bendum PBNU Mardani Maming

News | Selasa, 19 Juli 2022 | 08:52 WIB

Dewas KPK: Lili Pintauli Siregar Ajak 11 Orang Nonton MotoGP Mandalika 2022

Dewas KPK: Lili Pintauli Siregar Ajak 11 Orang Nonton MotoGP Mandalika 2022

Lampung | Selasa, 19 Juli 2022 | 06:05 WIB

Lili Pintauli Siregar Diduga Mengajak 11 Orang untuk Menonton MotoGP 2022 di Sirkuit Mandalika

Lili Pintauli Siregar Diduga Mengajak 11 Orang untuk Menonton MotoGP 2022 di Sirkuit Mandalika

Kalbar | Selasa, 19 Juli 2022 | 06:45 WIB

Terkini

Kasatgas PRR: Rehabilitasi Pascabencana Tetap Prioritas, Kehadiran Presiden Jadi Bukti

Kasatgas PRR: Rehabilitasi Pascabencana Tetap Prioritas, Kehadiran Presiden Jadi Bukti

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 20:21 WIB

Mengejutkan! Istri Noel Bocorkan Gus Yaqut Hilang dari Rutan KPK Sejak Malam Takbiran?

Mengejutkan! Istri Noel Bocorkan Gus Yaqut Hilang dari Rutan KPK Sejak Malam Takbiran?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 19:23 WIB

Silaturahmi Lebaran di Istana, Prabowo Sambut Hangat Kunjungan SBY dan Keluarga

Silaturahmi Lebaran di Istana, Prabowo Sambut Hangat Kunjungan SBY dan Keluarga

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 19:13 WIB

Iran Tembak Rudal Balistik ke Diego Garcia, Pangkalan Pesawat Pengebom Amerika di Samudra Hindia

Iran Tembak Rudal Balistik ke Diego Garcia, Pangkalan Pesawat Pengebom Amerika di Samudra Hindia

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 19:04 WIB

Tahun Ini Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi dan Hapus Batasan Tahun Kelulusan

Tahun Ini Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi dan Hapus Batasan Tahun Kelulusan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 18:18 WIB

Kisah Haru Driver Ojol dan Tunanetra yang Akhirnya Bisa Masuk Istana di Momen Lebaran Presiden

Kisah Haru Driver Ojol dan Tunanetra yang Akhirnya Bisa Masuk Istana di Momen Lebaran Presiden

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:44 WIB

Mata Membesar dan Senyum Hilang PM Jepang Saat Donald Trump Ngoceh Soal Pearl Harbor

Mata Membesar dan Senyum Hilang PM Jepang Saat Donald Trump Ngoceh Soal Pearl Harbor

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:35 WIB

Terbongkar! Isi Obrolan 2 Jam Prabowo dan Megawati di Istana, Singgung Geopolitik Global?

Terbongkar! Isi Obrolan 2 Jam Prabowo dan Megawati di Istana, Singgung Geopolitik Global?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:16 WIB

Puan Maharani Beri Sinyal Pertemuan Susulan Megawati-Prabowo: Insyaallah Secepatnya!

Puan Maharani Beri Sinyal Pertemuan Susulan Megawati-Prabowo: Insyaallah Secepatnya!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 16:50 WIB

Kelakuan Turis AS Keluyuran saat Nyepi di Bali, Pura-pura Bisu saat Ditanya

Kelakuan Turis AS Keluyuran saat Nyepi di Bali, Pura-pura Bisu saat Ditanya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 16:37 WIB