Ia terdakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) subsider Pasal 14 ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada kasus kedua, ia dinyatakan melakukan pelanggaran karantina kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat. Ia terdakwa melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan vonis hukuman 8 bulan penjara.
Demikian informasi mengenai apa itu bebas bersyarat yang didapatkan oleh Habib Rizieq Shihab.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat