Bikin Penumpang Bingung, Kenapa Airport Tax Naik?

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 20 Juli 2022 | 19:10 WIB
Bikin Penumpang Bingung, Kenapa Airport Tax Naik?
Bikin Penumpang Bingung, Kenapa Airport Tax Naik? - Ilustrasi perjalanan luar negeri dengan pesawat terbang (pixabay)

Suara.com - Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) di beberapa bandara di Indonesia naik. Kenaikan airport tax ini sempat membuat bingung beberapa penumpang dan menjadi perbincangan hangat di media sosial. Sebenarnya, kenapa airport tax naik?

Merangkum berbagai sumber, kenaikan tarif airport tax ini sebenarnya sudah disetujui oleh pemerintah hanya saja, sosialisasinya belum maksimal sehingga kurang dipahami oleh beberapa pihak.

Pihak Kementerian Perhubungan sendiri  meminta operator bandara untuk melakukan sosialisasi sebelum menerapkan kenaikan tarif PJP2U atau yang sering disebut Airport Tax ini.

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, mengatakan pemerintah memahami beban biaya operasi pada bandara guna memastikan keselamatan, keamanan dan pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Oleh karena itu, penyesuaian tarif PSC (Pasengger Service Charge) yang diusulkan operator bandara dapat disetujui dengan kewajiban melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara luas dan efektif," ujarnya, Jumat (15/7/2022).

Dengan sosialisasi tersebut, harapannya masyarakat mendapat informasi dan pemahaman yang memadai adanya kenaikan tarif PSC.

Kenapa Airport Tax Naik

Airport tax adalah biaya pelayanan penumpang yang menggunakan bandara, mulai ketika memasuki beranda (curb) keberangkatan sampai kedatangan. Airport tax dikenakan kepada penumpang atas jasa pelayanan dan pemakaian fasilitas yang tersedia di bandara.

Tujuan kenaikan airport tax ini untuk memastikan pelayanan, keselamatan, dan keamanan bandara agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Airport Tax Naik Agustus 2022, EGM Soetta Minta Operator Bandara Lakukan Sosialisasi

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) Alvin Lie menyebut kenaikan airport tax akan memberatkan konsumen.

"Saat harga tiket naik karena lonjakan harga avtur yang lebih dari 100 persen dibanding pada awal tahun, beban konsumen transportasi udara diperberat dengan kenaikan PJP2U/ Passenger Service Charge/ Airport Tax yg cukup signifikan," kata Alvin.

Ia juga sangat kecewa karena menurutnya operator bandara tak menyampaikan informasi secara transparan pada masyarakat.

"Sangat disesalkan para operator bandara tidak mengumumkan secara transparan kenaikan ini sehingga terkesan yang naik adalah harga tiket pesawat. Kenaikan tarif PJP2U seharusnya diumumkan luas sebelum diberlakukan," jelasnya.

Terkait hal ini, sosialisasi penyesuaian tarif airport tax akan dilakukan bersamaan melalui pengumuman di website dan TV display di bandara yang melakukan kenaikan.

Meski begitu, tak semua bandara di Indonesia mengalami kenaikan tarif airport tax. Saat ini ada 13 bandara yang mengalami kenaikan untuk airport tax domestik, yaitu:

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI