Poptren.suara.com - Melambungnya harga tiket pesawat di sebabkan oleh kenaikan harga avtur. Hal tersebut diperparah dengan kebijakan kenaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesat Udara (PJP2U) atau airport tax oleh pemerintah.
Kebijakan tersebut mendapatkan sorotan dari pemerhati penerbangan sekaligus Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) Alvin Lie yang meyebutkan kebijakan tersebut akan memberatkan konsumen.
"Disaat harga tiket naik karena lonjakan harga avtur yang sudah lebih dari 100% dibanding harga avtur pada awal tahun, beban konsumen transportasi udara diperberat dengan kenaikan PJP2U/ Passenger Service Charge/ Airport Tax yg cukup signifikan," kata Alvin.
Ia juga menyampaikan kekecewaan kepada operator bandara lantaran tidak menyampaikan informasi tersebut secara transparan kepada masyarakat.
"Sangat disesalkan para operator bandara tidak mengumumkan secara transparan kenaikan ini sehingga terkesan yang naik adalah harga tiket pesawat," ujar Alvin.
"Kenaikan tarif PJP2U seharusny diumumkan luas sebelum diberlakukan," imbuh dia.
![Ilustrasi bandara. (Unsplash/Chuttersnap) [suara.com]](https://media.suara.com/suara-partners/poptren/thumbs/1200x675/2022/07/15/1-ilustrasi-bandara-unsplashchuttersnap.jpg)
Menurutnya, keputusan itu diberlakukan di waktu yang kurang tepat lantaran akan membuat harga tiket pesawat semakin melambung.
"Pemberlakuan kenaikan saat ini juga tidak tepat, karena mendorong makin mahalnya biaya transportasi angkutan udara," ujar Alvin.
Ia berharap, Pemerintah, dalam hal ini Menteri Perhubungan segera membatalkan atau menunda kebijakan kenaikan PJP2U dan meminta pengelola bandara menyampaika informasi ini secara transparan.
Baca Juga: Guna Tekan Angka Covid, BINDA Kaltim Layani Vaksinasi Door to Door
"Saya selaku Ketua APJAPI (Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia) berharap Menteri Perhubungan menunda pemberlakuan kenaikan PJP2U dan mewajibkan pengelola bandara untuk mengumumkan kenaikan tarif PJP2U minimal 1 bulan sebelum kenaikan diberlakukan," pungkasnya.