MK Tolak Uji Materi UU Narkotika Soal Ganja Medis Buat Kesehatan, Penggugat: Apa Solusi Dari Pemerintah?

Erick Tanjung, Ummi Hadyah Saleh

Rabu, 20 Juli 2022 | 20:19 WIB
MK Tolak Uji Materi UU Narkotika Soal Ganja Medis Buat Kesehatan, Penggugat: Apa Solusi Dari Pemerintah?
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). [Antara/Rosa Panggabean]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi atau MK menolak uji materi Undang-undang Narkotika terhadap UUD 1945 terkait penggunaan ganja medis.

Menanggapi hal tersebut para pemohon uji materi UU Narkotika terhadap UUD 1945 merasa kecewa dengan putusan MK tersebut.

Santi Warastuti, salah satu pemohon uji materi UU Narkotika mengatakan dirinya sudah memprediksi penolakan uji materi soal penggunaan ganja medis untuk kesehatan.

"Sebetulnya saya tidak begitu kaget dengan hasil hari ini. Karena kalau melihat respon pemerintah yang kontra pasti seperti itu. Jadi sebetulnya nggak terlalu kaget," kata Santi dalam Media Briefing Tanggapan Para Pemohon Terhadap Putusan MK Pelarangan Narkotika Golongan I untuk medis secara virtual, Rabu (20/7/2022).

Namun ia berharap pemerintah memberikan solusi lain bagi anak-anak penderita Cerebral Palsy yang membutuhkan pengobatan seraya menunggu hasil riset ganja untuk kesehatan.

Pasalnya, kata Santi, ia sebagai orangtua membutuhkan jalan keluar dari pemerintah untuk penyembuhan anaknya yang menderita Cerebral Palsy.

"Pemerintah harus punya solusi lain untuk kami sebagai jalan keluar untuk terapi anak-anak kami agar menjadi kondisi kesehatanya membaik. Jadi bukan hanya riset saja yang kami harapkan, tetapi juga ada solusi sambil menunggu riset itu dilakukan," ujar Santi.

Hal yang sama dikatakan pemohon lainnya Dwi Pertiwi. Ia mengaku sudah memprediksi hasil putusan MK dalam sidang yang diketuai Anwar Usman.

"Sama seperti Santi, saya sudah mengira hasilnya," ucap Dwi.

baca juga

Ia juga berharap pemerintah memberikan solusi dan memperhatikan kebutuhan anak-anak yang berkebutuhan khusus. Pasalnya obat medis yang selama ini dikonsumsi anaknya tak membantu penyembuhan.

"Saya ingin pemerintah memperhatikan bahwa kebutuhan-kebutuhan anak-anak berkebutuhan khusus terutama mempunyai kejang ini perlu diperhatikan. Karena obat-obat yang ada nggak membantu. Yang aku rasakan ketika anakku menggunakan ganja (untuk medis), itu membantu sekali," ucap Dwi.

Sementara itu, pemohon lainnya Nafiah Muharyanti juga kecewa dengan putusan MK yang menolak penggunaan ganja medis.

"Sebenarnya sudah sudah kebaca sih, apa hasilnya itu. Jadi kalau mau kecewa ya kecewa. Untuk selanjutnya perlu dipikirkan apa sih yang harus apa kita lakukan, bisa dilakukan gitu untuk anak-anak ini," kata Nafiah.

Lebih lanjut, Nafiah juga mempertanyakan solusi yang diberikan pemerintah setelah adanya putusan penolakan penggunaan ganja medis. Sebab masih banyak orang tua yang mencari obat untuk anak yang menderita Cerebral Palsy yang terkadang sulit dicari.

"Di grup orang tua, obat Cerebral Palsy yang nanganin kejang, sempat menghilang itu dan enggak bisa kebayang, ada yang sampai orang tua nyari keluar kota. Mereka sampai datang ke kota itu untuk mencari obatnya. Itu kan yang perlu dipikirkan, apa itu solusinya? misalnya memang kalau ganjanya itu belum bisa dipakai, solusinya itu apa," tuturnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan atas uji materi UU Narkotika di antaranya berkaitan dengan penggunaan ganja medis untuk kesehatan pada Rabu (20/7/). Dalam sidang putusan, Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan yakni menolak uji materi UU Narkotika yang diajukan Dwi Pertiwi DKK.

"Menyatakan permohonan pemohon V dan Pemohon VI tidak dapat diterima. Menolak Permohonan para pemohon untuk seluruh," ujar Anwar saat membacakan putusan yang disiarkan dari Youtube MK.

Sidang permohonan perkara tersebut diketahui telah digelar sebanyak sepuluh kali sejak permohonan dikirimkan ke Mahkamah Konstitusi pada 19 November 2020.

Para pemohon perorangan yang mengajukan permohonan antara lain Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, dan Nafiah Muharyanti yang masing-masing memiliki anak dengan Cerebral Palsy dan membutuhkan pengobatan dengan Narkotika Golongan I.

Sedangkan para pemohon lembaga yaitu ICJR, LBH Masyarakat, dan Rumah Cemara masing-masing merupakan bagian dari Koalisi Jaringan Advokasi Narkotika untuk Kesehatan yang mengupayakan reformasi kebijakan narkotika di Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perjuangan Panjang Legalisasi Ganja Medis di Indonesia yang Kini Ditolak MK

Perjuangan Panjang Legalisasi Ganja Medis di Indonesia yang Kini Ditolak MK

News | Rabu, 20 Juli 2022 | 20:00 WIB

5 Fakta Legalisasi Ganja Medis Ditolak MK, DPR: Masih Ada Jalan Menuju Roma

5 Fakta Legalisasi Ganja Medis Ditolak MK, DPR: Masih Ada Jalan Menuju Roma

News | Rabu, 20 Juli 2022 | 19:34 WIB

Permohonan Legalisasi Ganja Medis Ditolak MK, Ini Pertimbangannya

Permohonan Legalisasi Ganja Medis Ditolak MK, Ini Pertimbangannya

Sumsel | Rabu, 20 Juli 2022 | 17:20 WIB

Terkini

Dari Racun OOTD ke Checkout, Apakah Ini Cara Medsos Dorong Budaya Belanja?

Dari Racun OOTD ke Checkout, Apakah Ini Cara Medsos Dorong Budaya Belanja?

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 12:20 WIB

Gegara Nikel dan Emas, MDKA Balik Untung USD102 Juta di Semester I 2026

Gegara Nikel dan Emas, MDKA Balik Untung USD102 Juta di Semester I 2026

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 12:18 WIB

Wasit Ginanjar Disebut Lontarkan Umpatan, Pelatih PSPS: Sangat Tidak Respect!

Wasit Ginanjar Disebut Lontarkan Umpatan, Pelatih PSPS: Sangat Tidak Respect!

Riau | Minggu, 27 September 2026 | 12:16 WIB

Inhealth Perluas Jaringan Layanan, Gandeng 8.000 Provider hingga Luar Negeri

Inhealth Perluas Jaringan Layanan, Gandeng 8.000 Provider hingga Luar Negeri

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 12:13 WIB

Penari Lengger Tanpa Sampur

Penari Lengger Tanpa Sampur

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 12:06 WIB

Uang Tunai Makin Jarang Dipakai, Transaksi QRIS Tembus Rp1,12 Kuadriliun

Uang Tunai Makin Jarang Dipakai, Transaksi QRIS Tembus Rp1,12 Kuadriliun

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 12:03 WIB

Jurang Humor Milenial vs Gen Z: Saat Plesetan Cerdas Kalah dari Meme Pisang Tanpa Konteks

Jurang Humor Milenial vs Gen Z: Saat Plesetan Cerdas Kalah dari Meme Pisang Tanpa Konteks

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 12:00 WIB

Kawat Medis Tertinggal Dalam Jantung, Dugaan Malpraktik di RSUD Samarinda

Kawat Medis Tertinggal Dalam Jantung, Dugaan Malpraktik di RSUD Samarinda

Kaltim | Minggu, 27 September 2026 | 12:00 WIB

Didukung Kai EXO, Atlet Ini Tepati Janjinya Raih Emas Asian Games 2026

Didukung Kai EXO, Atlet Ini Tepati Janjinya Raih Emas Asian Games 2026

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 11:50 WIB

Akibat Pasokan Seret, Harga Cabai di Banyumas Tembus Rp80 Ribu!

Akibat Pasokan Seret, Harga Cabai di Banyumas Tembus Rp80 Ribu!

Jawa Tengah | Minggu, 27 September 2026 | 11:46 WIB

×