Perjuangan Panjang Legalisasi Ganja Medis di Indonesia yang Kini Ditolak MK

Rabu, 20 Juli 2022 | 20:00 WIB
Perjuangan Panjang Legalisasi Ganja Medis di Indonesia yang Kini Ditolak MK
Ilustrasi tanaman ganja medis (Unsplash/CRYSTALWEED cannabis)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wacana legalisasi ganja medis telah menjadi polemik yang melanda masyarakat dalam negeri setelah sekian lama.

Debat panjang mengenai legalisasi ganja medis di Indonesia tuai pro dan kontra, hingga dalam perjalanannya, menghadapi berbagai rintangan dan juga dukungan.

Meski digolongkan sebagai narkotika sehingga konsumsinya dalam bentuk apapun terlarang, banyak pihak yang gigih menyuarakan legalisasi ganja medis, terutama bagi mereka yang mengidap penyakit langka seperti cerebral palsy.

Pihak-pihak tersebut menempuh perjalanan panjang untuk memperjuangkan legalisasi ganja medis dan layangkan permohonan uji materi ke MK didampingi oleh berbagai lembaga swadaya masyarakat.

Meski demikian, mereka harus gigit jari lantaran keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang resmi menolak legalisasi ganja medis pada Rabu (20/07/2022).

Berikut perjalanan panjang legalisasi ganja medis di Indonesia.

Status ganja medis di Indonesia

Ganja atau marijuana di Indonesia menyandang status ilegal meski ditujukan untuk pengobatan dan terapi. Pasalnya, ganja dikategorikan dalam Narkotika Golongan I yang tunduk pada Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika).

Melalui pasal tersebut, ditegaskan bahwa narkotika yang termasuk Golongan I memiliki tingkat ketergantungan tinggi dan tidak diperkenankan digunakan untuk pengobatan.

Baca Juga: 5 Fakta Legalisasi Ganja Medis Ditolak MK, DPR: Masih Ada Jalan Menuju Roma

Meski demikian, beberapa penyakit seperti celebral palsy membutuhkan kehadiran ganja medis sebagai alternatif pengobatan yang terjangkau dan efektif.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI