Kritik Sejumlah Pasal di Permenkominfo 5/2020, Elsam: Minim Pengawasan dan Potensi Penyalahgunaan Wewenang Tinggi

Erick Tanjung, Ummi Hadyah Saleh

Jum'at, 22 Juli 2022 | 01:05 WIB
Kritik Sejumlah Pasal di Permenkominfo 5/2020, Elsam: Minim Pengawasan dan Potensi Penyalahgunaan Wewenang Tinggi
Peneliti ELSAM Alia Yofira (Bidik layar)

Suara.com - Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Alia Yofira menyoroti sejumlah pasal di Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika atau Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Alia mengatakan salah satu persoalan di Permenkominfo tersebut pengaturan tentang pemberian akses atas sistem elektronik dan atau data elektronik dengan dua tujuan, yaitu pengawasan dan penegakkan hukum pidana.

Di Pasal 21 ayat 1, PSE lingkup privat wajib memberikan akses atas sistem elektronik atau data elektronik kepada kementerian/lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara di Pasal 21 ayat 2 untuk penegakan hukum pidana, PSE lingkup privat wajib memberikan akses atas sistem elektronik atau data elektronik kepada aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum sesuai perundang-undangan berlaku.

"Nah masalah di dua akses ini juga kurang lebih sama," ujar Alia dalam Media Briefing secara virtual, Kamis (21/7/2022).

Ia menilai definisi pasal pengawasan terhadap PSE privat sangat luas dan sangat karet. Pasal 21 ayat 1 menjelaskan pengawasan dilakukan sesuai perundangan. Namun sayangnya kata Alia legislasi utama terkait Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang komprehensif yakni RUU PDP belum disahkan.

Alia menyoroti soal mekanisme pengawasan PDP yang minim dan potensi penyalahgunaan wewenang yang tinggi. "Minimnya regulasi dan mekanisme pengawasan PDP menyebabkan potensi penyalahgunaan wewenang yang tinggi," ungkap Alia.

Ia menyebut jika nantinya otoritas PDP yang didirikan berdasarkan RUU PDP disematkan sebagai bagian dari kementerian/lembaga atau LPNK, otomatis pemerintah akan mengawasi dirinya sendiri sehingga potensi abuse of power sangat tinggi.

"Tidak hanya kementerian/lembaga, aparat penegak hukum juga bisa minta akses terhadap sistem elektronik untuk pengawasan. Bertentangan dengan pasal 21 ayat 1 Pasal 22 ayat 1, malah mengatur bahwa pemberian akses terhadap sistem elektronik dan atau data elektronik untuk kepentingan pengawasan tidak hanya diberikan kepada kementerian /lembaga namun juga untuk aparat penegak hukum," tutur Alia.

baca juga

Alia menuturkan tak adanya kewajiban untuk meminta surat penetapan dari pengadilan negeri.

Di Pasal 23 ayat 1 mengatur bahwa akses terhadap sistem elektronik untuk 'pengawasan' disampaikan secara tertulis berdasarkan pada penilaian atas kepentingan pengawasan dan proporsionalitas serta legalitas. Selanjutnya perihal jangka waktu yang sempit untuk memenuhi permintaan akses.

Alia menjelaskan di Pasal 27 dan 31 mengatur bahwa PSE privat harus memenuhi permintaan akses dalam 5 hari kalender.

Sehingga, kata dia, jangka waktu yang sangat sempit tersebut tak memberikan waktu yang cukup bagi PSE privat untuk menganalisa secara seksama apakah permintaan akses tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undang.

"Tidak ada mekanisme banding dan hak objek data untuk menerima notifikasi," tuturnya.

"Permenkominfo 5/2020 tidak membuka ruang bagi PSE privat untuk melakukan banding atas permintaan akses yang masuk, pun hak-hak subjek data khususnya terkait hak atas notifikasi ketika datanya diminta untuk diakses oleh Kementerian lembaga dan atau aparat penegak hukum juga nihil," paparnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kominfo Berikan Waktu Tambahan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik yang Belum Daftar

Kominfo Berikan Waktu Tambahan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik yang Belum Daftar

Jabar | Kamis, 21 Juli 2022 | 17:48 WIB

Pakar IT UGM Menyebut Sanksi Pemblokiran Pelanggar Regulasi PSE Sudah Tepat

Pakar IT UGM Menyebut Sanksi Pemblokiran Pelanggar Regulasi PSE Sudah Tepat

Jogja | Rabu, 20 Juli 2022 | 19:00 WIB

Apa Itu PSE dan Kenapa Kominfo Mengancam Blokir WhatsApp hingga Google Jika Tidak Daftar

Apa Itu PSE dan Kenapa Kominfo Mengancam Blokir WhatsApp hingga Google Jika Tidak Daftar

Tekno | Rabu, 20 Juli 2022 | 17:03 WIB

Terkini

Dua Terduga Pelaku Penistaan Agama Konser Musik Ancol Ditangkap, Status Segera Tersangka

Dua Terduga Pelaku Penistaan Agama Konser Musik Ancol Ditangkap, Status Segera Tersangka

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:09 WIB

Serahkan Beasiswa Santri, Taj Yasin Dorong Integrasi STEM dan Nilai Pesantren

Serahkan Beasiswa Santri, Taj Yasin Dorong Integrasi STEM dan Nilai Pesantren

Jawa Tengah | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:09 WIB

Kaesang Incar Dapil Jateng V yang Jadi Basis PDIP, Begini Respons Santai Puan

Kaesang Incar Dapil Jateng V yang Jadi Basis PDIP, Begini Respons Santai Puan

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:09 WIB

Jangan Andalkan APBD! Ini Strategi Media Lokal Hadapi Badai Efisiensi

Jangan Andalkan APBD! Ini Strategi Media Lokal Hadapi Badai Efisiensi

Sulsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:08 WIB

Salju Abadi Puncak Jaya Hampir Punah, Apa yang Terjadi pada Gletser Papua?

Salju Abadi Puncak Jaya Hampir Punah, Apa yang Terjadi pada Gletser Papua?

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Tren Ngopi Makin Eksploratif, Dua Kreasi Ini Bikin Ritual Kopi di Rumah Lebih Seru

Tren Ngopi Makin Eksploratif, Dua Kreasi Ini Bikin Ritual Kopi di Rumah Lebih Seru

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:03 WIB

Dampak Domino AI di Depan Mata: Panduan Cerdas Beli Gadget Sebelum Harga Makin 'Gila'

Dampak Domino AI di Depan Mata: Panduan Cerdas Beli Gadget Sebelum Harga Makin 'Gila'

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:02 WIB

Berkat Beasiswa Pemprov Jateng, Santri Ini Bisa Kuliah di Kedokteran Gigi

Berkat Beasiswa Pemprov Jateng, Santri Ini Bisa Kuliah di Kedokteran Gigi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:02 WIB

BRI Dominasi Penyaluran KUR di Lampung Sepanjang Semester I 2026

BRI Dominasi Penyaluran KUR di Lampung Sepanjang Semester I 2026

Bri | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:01 WIB

HUT RI ke-81: KAI Beri Diskon Tiket Ekonomi 17 Persen, Berlaku Mulai 14 Agustus 2026

HUT RI ke-81: KAI Beri Diskon Tiket Ekonomi 17 Persen, Berlaku Mulai 14 Agustus 2026

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:00 WIB

×