Ajak Dua Teman Bunuh Mantan Pacar Sendiri, Maulana Imingi Dapat Setubuhi Korban

Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir | Suara.com

Jum'at, 22 Juli 2022 | 16:26 WIB
Ajak Dua Teman Bunuh Mantan Pacar Sendiri, Maulana Imingi Dapat Setubuhi Korban
Tiga tersangka pembunuhan berencana yang dilakukan Maulana (19), terhadap mantan pacarnya berinisial A. Polisi mengungkap fakta baru. (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Polisi mengungkap fakta baru di balik kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Maulana (19), terhadap mantan pacarnya berinisial A. Terungkap bahwa Maulana mengajak dua temannya bernama Danis dan Bimo melakukan pembunuhan ini dengan janji dapat menyetubuhi korban.

Kanit II Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kompol Maulana Mukarom mengatakan ini berdasar hasil pemeriksaan terhadap para tersangka.

"Jadi untuk dua teman pelaku turut serta membantu tindak pidana pembunuhan berencana, jadi memang salah satu dari temannya itu diiming-imingi untuk menyetubuhi dari korban tersebut," kata Maulana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/7/2022).

Maulana diketahui menyetubuhi terlebih dahulu mantan pacarnya A sebelum dibunuh dan dibuang ke Kali Cikeas, Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat dalam kondisi setengah bugil.

Persetubuhan dan pembunuhan ini terjadi di sebuah toko bangunan di Ciracas, Jakarta Timur, pada Sabtu (16/7/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.

"Di dalam kamar M dan korban sempat setubuhan. Lalu terjadi adu mulut karena korban kaget ada orang lain yang memasuki kamar," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis (21/7/2022).

Orang lain yang masuk ke dalam kamar tersebut, yakni Bimo dan Danis. Keduanya merupakan teman M yang turut membantu membunuh.

"Korban teriak satu kali minta tolong. Kejadian itu membuat M mencekek dan menyumpel mulut korban dan menduduki dada korban sambil melanjutkan mencekek korban dibantu B yang memegangi kaki korban," bebernya.

Setelah memastikan A meninggal dunia, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari Maulana selanjutnya mengambil mobil yang dipergunakan untuk membuang jenazah korban ke Kali Cikeas. Setelah itu, dia bersama tersangka Dania dan Bimo bermain PlayStation alias PS sambil menunggu waktu yang tepat untuk membuang jenazah korban.

"M, D dan Bimo lanjut main PlayStation sampai pukul 03.00 WIB. Lalu membuang jenazah korban di sungai sekitar Cikeas," beber Hengki.

Motif Sakit Hati

Berdasar hasil penydikan, Hengky mengungkap motif Maulana membunuh A karena sakit hati. Dia tak terima lantaran diputusi oleh korban.

"Alasan kenapa M mau membunuh korban karena tidak terima diputuskan hubungannya oleh korban," ungkapnya.

Selain membunuh korban, kata Hengki, pelaku juga membawa kabur handphone miliknya.

"Lalu membuang jenazah korban di sungai sekitar Cikeas," bebernya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ancaman Hukum Setelah Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Meme Foto Stupa

Ancaman Hukum Setelah Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Meme Foto Stupa

| Jum'at, 22 Juli 2022 | 16:05 WIB

Polisi Tetapkan Roy Suryo Jadi Tersangka

Polisi Tetapkan Roy Suryo Jadi Tersangka

Sumut | Jum'at, 22 Juli 2022 | 15:45 WIB

Jadi Tersangka Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Roy Suryo Diperiksa di Polda Metro Jaya

Jadi Tersangka Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Roy Suryo Diperiksa di Polda Metro Jaya

Banten | Jum'at, 22 Juli 2022 | 15:36 WIB

Polda Metro Jaya Selidiki Video Viral Dugaan Pungli Polantas di Gerbang Tol Semanggi

Polda Metro Jaya Selidiki Video Viral Dugaan Pungli Polantas di Gerbang Tol Semanggi

Jakarta | Jum'at, 22 Juli 2022 | 14:14 WIB

Geger Penemuan Mayat Perempuan Membusuk di Solok Selatan

Geger Penemuan Mayat Perempuan Membusuk di Solok Selatan

Sumbar | Kamis, 21 Juli 2022 | 20:32 WIB

Soal Perkembangan Kasus Brigadir J, Polda Metro: Penyampaiannya Satu Pintu di Mabes Polri

Soal Perkembangan Kasus Brigadir J, Polda Metro: Penyampaiannya Satu Pintu di Mabes Polri

Jakarta | Kamis, 21 Juli 2022 | 19:42 WIB

Terkini

PBB Ungkap Fakta Baru Prajurit TNI Tewas di Lebanon Akibat Ledakan Bom Pinggir Jalan Militer Israel

PBB Ungkap Fakta Baru Prajurit TNI Tewas di Lebanon Akibat Ledakan Bom Pinggir Jalan Militer Israel

News | Jum'at, 03 April 2026 | 06:48 WIB

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB