Fatia mengatakan, kondisi semacam itu menimbulkan pertanyaan mengenai tingkat keseriusan, motif, dan profesionalitas Kejaksaan Agung di balik proses penyidikan tersebut. Dengan demikian, KontraS bahwa Jaksa Agung ST. Burhanudin dan jajarannya malah memundurkan penyelesaian pelanggaran HAM berat di Tanah Air.
"Kami berpandangan bahwa ST. Burhanudin dan jajaran di Kejaksaan Agung hari ini bukan hanya menciptakan stagnasi melainkan juga memundurkan penyelesaian pelanggaran HAM berat di Indonesia," jelas Fatia.
Untuk itu, KontraS mendesak:
- Presiden Jokowi untuk mengevaluasi dengan tegas kinerja Jaksa Agung ST. Burhanudin dan jajaran di Kejaksaan Agung yang membuat mundur situasi penuntasan Pelanggaran HAM Berat di Indonesia.
- Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk melaksanakan fungsi dan wewenangnya dalam mengawasi dan mengevaluasi kinerja Kejaksaan Agung dalam penuntasan Pelanggaran HAM Berat di Indonesia.
- Kejaksaan Agung untuk membenahi proses penyidikan dengan menuntut pertanggungjawaban dari semua pelaku yang terlibat di Peristiwa Paniai. Kejaksaan Agung juga harus berkoordinasi dengan Komnas HAM dan LPSK untuk menegakkan hak para penyintas dan keluarga korban Peristiwa Paniai.