Kamarudin Simanjuntak yang menjadi pengacara keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat terus mengungkap fakta mengejutkan terkait kasus polisi tembak polisi.
Diketahui, Brigadir J menjadi korban tewas dalam insiden baku tembak dengan Bhadara E di rumah dinas Kadiv Propam, Ferdy Sambo.
Pernyataan-pernyataan Kamarudin itu pun kian menjadikan kasus ini semakin ramai menjadi perbincangan publik dan menjadi sorotan media.
Lantas apa saja pernyataan mengejutkan dari pengacara keluarga Brigadir J soal polisi tembak polisi tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
1. Sebut Pelaku Psikopat
Kamarudin mengungkapkan bahwa kuku Brigadir J diduga dicabut. Ia menyebut bahwa hal itu merupakan bukti adanya dugaan penyiksaan terhadap korban saat masih hidup.
Lebih lanjut, Kamarudin kemudian menyebut bahwa pelaku penyiksaan terhadap Brigadir J merupakan seorang psikopat.
Hal itu berdasarkan bukti yang ditemukan olehnya, mengenai adanya kuku Brigadir J yang diduga dicabut. Perbuatan ini diduga dilakukan pelaku Brigadir J saat masih hidup.
2. Penganiayaan Sadis
Baca Juga: Ini Hasil Autopsi Brigadir J, Langsung Ditolak Pihak Keluarga
Pihak keluarga Brigadir J menduga adanya penganiayaan yang dialami oleh ajudan Irjen Ferdy Sambo tersebut.