Berdasarkan adanya fakta-fakta baru dan bukti yang ia temukan, Kamarudin meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan ekshumasi dan autopsi ulang. Namun, autopsi ulang tersebut diminta dilakukan oleh kedokteran forensik Polri.
Kamarudin meminta Kapolri membentuk tim khusus yang melibatkan kedokteran dari RSPAD, RS AL, RS AU, RSCM, dan rumah sakit swasta.
Hal tersebut disampaikan oleh Kamarudin karena pihak keluarga Brigadir J meragukan hasil autopsi jenazah yang dilakukan oleh kedokteran forensik Polri.
Polri pun kabarnya menyetujui permohonan keluarga Brigadir J, ekshumasi tersebut rencananya akan dilakukan secepatnya untuk mengantisipasi terjadinya pembusukan.
5. Sebut Momen ‘Teletubbies’
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak menilai pelimpahan kasus dugaan pelecehan seksual dan pengancaman istri Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo ke Polda Metro Jaya tidak tepat.
Pihak keluarga meragukan objektivitas proses penyidikannya, hal tersebut dikarenakan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran sempat berpelukan saat bertemu dengan Ferdy Sambo.
"Itu sebetulnya tidak tepat ditangani oleh Polda Metro Jaya, karena kita lihat itu kalian-kalian juga yang memposting bahwa Kadiv Propam main teletubbies dengan Kapolda Metro Jaya. Itu peluk-pelukan sambil nangis-nangisan. Jadi kami ragukan juga objektivitasnya," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022).
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Baca Juga: Ini Hasil Autopsi Brigadir J, Langsung Ditolak Pihak Keluarga