5 Fakta Pernyataan Mengejutkan Pengacara Brigadir J Soal Polisi Tembak Polisi

Jum'at, 22 Juli 2022 | 18:51 WIB
5 Fakta Pernyataan Mengejutkan Pengacara Brigadir J Soal Polisi Tembak Polisi
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, korban peristiwa dugaan baku tembak antaranggota Polisi di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak (tengah) menunjukkan surat laporan resmi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kamarudin Simanjuntak yang menjadi pengacara keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat terus mengungkap fakta mengejutkan terkait kasus polisi tembak polisi.

Diketahui, Brigadir J menjadi korban tewas dalam insiden baku tembak dengan Bhadara E di rumah dinas Kadiv Propam, Ferdy Sambo.

Pernyataan-pernyataan Kamarudin itu pun kian menjadikan kasus ini semakin ramai menjadi perbincangan publik dan menjadi sorotan media.

Lantas apa saja pernyataan mengejutkan dari pengacara keluarga Brigadir J soal polisi tembak polisi tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

1. Sebut Pelaku Psikopat

Kamarudin mengungkapkan bahwa kuku Brigadir J diduga dicabut. Ia menyebut bahwa hal itu merupakan bukti adanya dugaan penyiksaan terhadap korban saat masih hidup.

Lebih lanjut, Kamarudin kemudian menyebut bahwa pelaku penyiksaan terhadap Brigadir J merupakan seorang psikopat.

Hal itu berdasarkan bukti yang ditemukan olehnya, mengenai adanya kuku Brigadir J yang diduga dicabut. Perbuatan ini diduga dilakukan pelaku Brigadir J saat masih hidup.

2. Penganiayaan Sadis

Baca Juga: Ini Hasil Autopsi Brigadir J, Langsung Ditolak Pihak Keluarga

Pihak keluarga Brigadir J menduga adanya penganiayaan yang dialami oleh ajudan Irjen Ferdy Sambo tersebut. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI