Akhirnya, Roy Suryo mendapat panggilan pemeriksaan kepolisian pada Jumat (22/7/2022) di Polda Metro Jaya. Dalam pemeriksaan tersebut, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi, hari ini benar diperiksa di Polda Metro sebagai tersangka," kata Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (22/7/2022).
Meski sudah berstatus tersangka, Roy Suryo hingga kini belum ditahan dan menunggu perkembangan terkini.
"Masalah penahanannya nanti kami 'update'," ujar Zulpan.
Roy Suryo terancam minimal 6 tahun penjara
Roy Suryo terancam hukum pidana atas penistaan agama dan/atau kebencian berdasarkan SARA sebagaimana yang diatur Pasal 45 A (2) jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang (UU) No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.
Ancaman pidana yang berlaku yakni pidana minimal 6 (enam) tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Kontributor : Armand Ilham
Baca Juga: Setelah Ditangkap di Depan Anaknya hingga Menangis, Nikita Mirzani Resmi Ditahan