Setelah Ditangkap di Depan Anaknya hingga Menangis, Nikita Mirzani Resmi Ditahan

Purwokerto Suara.Com
Jum'at, 22 Juli 2022 | 19:11 WIB
Setelah Ditangkap di Depan Anaknya hingga Menangis, Nikita Mirzani Resmi Ditahan
nikita mirzani (suara.com)

PURWOKERTO.SUARA.COM, SERANG-Polresta Serang Kota akhirnya menahan Nikita Mirzani atas laporan Dito Mahendra di Polresta Serang Kota.  

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, setelah penangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka Nikita. 

Setelah ini, Polresta Serang Kota berencana memeriksa kesehatan Nikita Mirzani.

"Sesuai standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian," jelas Shinto.

Sebelumnya, Nikita Mirzani dijemput paksa penyidik Polresta Serang Kota saat sedang menghabiskan waktu bersama anak, Arkana Mawardi  di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Senayan, Jakarta (21/7/2022).

Kabar penjemputan Nikita Mirzani disampaikan pengacara Ramdan Alamsyah lewat Instagram. Ia membagikan potongan video saat Nikita digiring menuju mobil hitam milik penyidik Polresta Serang Kota.

Sang anak, Arkana Mawardi terlihat menangis saat ibunya dijemput paksa.  Nikita akhirnya ikut mengajak Arkana masuk mobil penyidik.

Kombes Pol Shinto Silitonga menerangkan, penjemputan paksa dilakukan karena sang presenter tidak kooperatif setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Shinto, Nikita Mirzani tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali, yakni pada 24 Juni 2022, serta di tanggal 6 Juli 2022 kemudian yang jadwalnya ia tentukan sendiri. 

Baca Juga: Detik-detik Begal Payudara Beraksi di Banyumas, Korban Trauma Berat Hingga Bakar Pakaian Saat Kejadian

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra terkait dugaan pencemaran nama baik lewat media elektronik pada 16 Mei 2022.

Ibu tiga anak dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI