PURWOKERTO.SUARA.COM, SERANG-Polresta Serang Kota akhirnya menahan Nikita Mirzani atas laporan Dito Mahendra di Polresta Serang Kota.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, setelah penangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka Nikita.
Setelah ini, Polresta Serang Kota berencana memeriksa kesehatan Nikita Mirzani.
"Sesuai standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian," jelas Shinto.
Sebelumnya, Nikita Mirzani dijemput paksa penyidik Polresta Serang Kota saat sedang menghabiskan waktu bersama anak, Arkana Mawardi di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Senayan, Jakarta (21/7/2022).
Kabar penjemputan Nikita Mirzani disampaikan pengacara Ramdan Alamsyah lewat Instagram. Ia membagikan potongan video saat Nikita digiring menuju mobil hitam milik penyidik Polresta Serang Kota.
Sang anak, Arkana Mawardi terlihat menangis saat ibunya dijemput paksa. Nikita akhirnya ikut mengajak Arkana masuk mobil penyidik.
Kombes Pol Shinto Silitonga menerangkan, penjemputan paksa dilakukan karena sang presenter tidak kooperatif setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Shinto, Nikita Mirzani tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali, yakni pada 24 Juni 2022, serta di tanggal 6 Juli 2022 kemudian yang jadwalnya ia tentukan sendiri.
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra terkait dugaan pencemaran nama baik lewat media elektronik pada 16 Mei 2022.
Ibu tiga anak dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.