Komisi VIII DPR: Pelaku Kasus Perundungan Paksa Setubuhi Kucing Harus Diberi Pendampingan Khusus karena Masih Anak-anak

Erick Tanjung, Novian Ardiansyah

Jum'at, 22 Juli 2022 | 20:07 WIB
Komisi VIII DPR: Pelaku Kasus Perundungan Paksa Setubuhi Kucing Harus Diberi Pendampingan Khusus karena Masih Anak-anak
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily. (Dok: DPR)

Suara.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily meminta kasus perundungan dan pelecehan seksual yang dialami seorang anak berinisial F di Tasikmalaya, Jawa Barat hingga menyebabkan kematian harus diberi perhatian serius.

Ia meminta Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI Daerah Tasikmalaya dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Barat turut memantau kasus perundungan atau bullying tersebut.

Menurut Ace kedua lembaga itu harus memberi pendampingan kepada keluarga korban. Termasuk pendampingan kepada sejumlah pelaku yang masih anak-anak.

“Apalagi kasus ini sudah masuk ke dalam ranah hukum. Sesuai peraturan, khususnya Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terduga pelaku anak perlu mendapat pendampingan khusus,” kata Ace, Jumat (22/7/2022).

Ia berharap dengan turut memperhatikan kondisi kejiwaan pelaku yang masih anak-anak, penyelesaian kasus tersebut dapat berjalan dengan adil.

“Kami berharap permasalahan bullying terhadap anak PH diselesaikan dengan seadil-adilnya, sambil memperhatikan kondisi kejiwaan terduga pelaku anak,” ujar Ace.

Terlepas dari itu, Ace meminta dinas terkait di wilayah Tasikmalaya dapat merespons cepat kasus perundungan agar tidak terulang masa mendatang.

“Perundungan kepada anak harus dihindari karena pasti akan berdampak pada tumbuh kembang anak ke depannya. Sebaiknya pihak yang terkait seperti Dinas perlindungan anak di daerah harus menelusuri mengapa peristiwa ini bisa terjadi pada seorang anak,” kata Ace.

Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai kasus pelecehan seksual yang dialami seorang anak berinisial F di Tasikmalaya, Jawa Barat, tak bisa dianggap perundungan biasa.

baca juga

KPAI meminta pihak kepolisian untuk serius menangani kasus tersebut menggunakan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Dalam kasus ini F diduga dirundung dengan memaksanya berhubungan badan dengan kucing. Kemudian teman-teman korban yang juga masih di bawah umur, merekam dan menyebarkannya. Karena videonya tersebar, korban mengalami depresi hingga akhirnya meninggal dunia.

"Orang tua mengaku sang anak nampak murung dan sering melamun, sakit dan sulit makan/minum. Ketika di bawa ke rumah sakit, sang anak tidak tertolong," kata Komisioner KPAI, Retno Listyarti, Kamis (21/7).

Retno menegaskan kalau KPAI mengecam kejadian perundungan yang dilakukan oleh siapapun, termasuk anak-anak.

KPAI juga meminta kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut secara menyeluruh. Hal itu perlu dilakukan untuk memastikan korban meninggal dunia dengan dugaan karena depresi.

"Jika dugaan benar dari hasil penyelidikan dan penyidikan polisi, maka polisi harus menggunakan UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)," tuturnya.

Retno menerangkan kalau dalam UU 11/2012 itu terdapat dua mekanisme dalam kasus penyelesaian kasus ini.

"Dalam UU tersebut telah diatur ketentuan-ketentuan ketika korban dan pelaku masih usia anak, maka semua proses harus menggunakan UU SPPA, mulai dari proses pemeriksaan sampai jatuh sanksi," katanya.

"Bisa diselesaikan melalui diversi (penyelesaian di luar pengadilan) dan dapat juga dengan proses peradilan pidana anak, semua bergantung keluarga korban dan juga usia para pelaku. Mari kita tunggu polisi bekerja menangani kasus ini," sambungnya.

Kepada UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) setempat, KPAI juga meminta melakukan assesmen dan rehabilitasi psikologi.

"Baik pada keluarga korban maupun anak-anak pelaku agar dapat belajar dari kesalahannya dan ada efek jera. KPAID Tasikmalaya sebagai mitra KPAI di daerah sudah melakukan pengawasan terhadap kasus ini," ujar Retno.

Seperti diketahui, F yang masih duduk di sekolah dasar di Tasikmalaya, Jawa Barat meninggal dunia karena depresi. Bocah itu sebelumnya diduga mengalami perundungan dari teman-temannya dengan cara dipaksa menyetubuhi kucing.

F menghembuskan nafas terakhirnya di RSUD SMC Tasikmalaya. Karena videonya viral, bocah SD ini pun mengalami trauma dan penurunan kondisi psikis hingga depresi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPAI Desak Polisi Tangani Kasus Secara Serius, Karena Ini Bukan Perundungan Biasa

KPAI Desak Polisi Tangani Kasus Secara Serius, Karena Ini Bukan Perundungan Biasa

Poptren | Jum'at, 22 Juli 2022 | 09:29 WIB

Warganet Kecam Kasus Bocah Meninggal Usai Depresi Dipaksa Setubuhi Kucing

Warganet Kecam Kasus Bocah Meninggal Usai Depresi Dipaksa Setubuhi Kucing

News | Kamis, 21 Juli 2022 | 20:41 WIB

Deretan Fakta Siswa SD Meninggal Dunia Usai Dipaksa Bersetubuh dengan Kucing

Deretan Fakta Siswa SD Meninggal Dunia Usai Dipaksa Bersetubuh dengan Kucing

Video | Kamis, 21 Juli 2022 | 20:00 WIB

Terkini

Kejar Tenggat Akhir Tahun, Normalisasi Ciliwung Disebut Tinggal Selangkah Lagi

Kejar Tenggat Akhir Tahun, Normalisasi Ciliwung Disebut Tinggal Selangkah Lagi

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 13:13 WIB

Bupati Sukoharjo Etik Suryani Terjaring OTT KPK, Begini Respon Resmi DPP PDIP

Bupati Sukoharjo Etik Suryani Terjaring OTT KPK, Begini Respon Resmi DPP PDIP

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 13:07 WIB

Selain Bupati Sukoharjo, KPK Bawa 9 Orang ke Jakarta Usai OTT

Selain Bupati Sukoharjo, KPK Bawa 9 Orang ke Jakarta Usai OTT

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 13:05 WIB

Sindir Penjahat Timbun Emas dan Harta di Sentul, LSAK: Mereka Adalah Qorun Versi Upgrade!

Sindir Penjahat Timbun Emas dan Harta di Sentul, LSAK: Mereka Adalah Qorun Versi Upgrade!

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 13:03 WIB

Sudah Seperti Adik Sendiri, Surya Paloh Kenang Rachmat Gobel Sebagai Industrialis Pekerja Keras

Sudah Seperti Adik Sendiri, Surya Paloh Kenang Rachmat Gobel Sebagai Industrialis Pekerja Keras

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 12:59 WIB

Pintu Dirantai, Sunyi Senyap Ruko di Cipete Usai Digeledah Polisi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kakap

Pintu Dirantai, Sunyi Senyap Ruko di Cipete Usai Digeledah Polisi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kakap

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 12:57 WIB

Didampingi Teddy hingga Zulhas, Prabowo Bertolak ke NTB, Ini Agendanya

Didampingi Teddy hingga Zulhas, Prabowo Bertolak ke NTB, Ini Agendanya

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 12:50 WIB

Respons Pramono Soal Tiga Pekerja Proyek Air Bersih Tewas: Bukan Tanggung Jawab Langsung PAM Jaya

Respons Pramono Soal Tiga Pekerja Proyek Air Bersih Tewas: Bukan Tanggung Jawab Langsung PAM Jaya

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 12:44 WIB

Kejaksaan Punya Personel Pengamanan Internal, Kenapa Libatkan TNI Jaga Rumah Jampidsus?

Kejaksaan Punya Personel Pengamanan Internal, Kenapa Libatkan TNI Jaga Rumah Jampidsus?

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 12:41 WIB

Febrie Adriansyah Pastikan Tak Ada Proses Hukum yang Dihilangkan dalam Kasus Dugaan Korupsi Asabri

Febrie Adriansyah Pastikan Tak Ada Proses Hukum yang Dihilangkan dalam Kasus Dugaan Korupsi Asabri

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 12:34 WIB

×