Sempat Dilaporkan ke Bawaslu, Zulkifli Hasan: Bersyukur, PAN Jadi Populer dan Viral

Sabtu, 23 Juli 2022 | 21:13 WIB
Sempat Dilaporkan ke Bawaslu, Zulkifli Hasan: Bersyukur, PAN Jadi Populer dan Viral
Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan dalam acara pelantikan BM PAN di Jakarta, Sabtu (23/7/2022). [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Zulkifli Hasan, Ketua Umum Partai Amanat Nasional, mengakui justru bersyukur sempat dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu karena membagi-bagikan minyak goreng ke warga sembari mengampanyekan putrinya, Futri Zulya Savitri, yang akan berlaga dalam Pemilu 2024.

Zulhas, sapaan akrabnya, mengatakan pelaporan terhadap dirinya yang menyita perhatian media massa serta publik, justru semakin memopulerkan partainya.

"Sebulan terkahir ini ramai terus, pro kontra, macam-macam. Saya bersyukur, justru saya terimakasih. Termasuk terkahir yang melaporkan ke Bawaslu, itu menambah PAN populer," kata Zulkifli Hasan dalam acara pelantikan BM PAN di Jakarta, Sabtu (23/7/2022). 

Dengan adanya kasus itu, PAN semakin dikenal oleh publik. Dia juga mengklaim, sorotan kepada partainya berubah menjadi positif.

"Jadi tambah populer, viral."

Zulkifli Hasan yang juga menjabat Menteri Perdagangan ini mengatakan, PAN senang dikritik karena akan mengundang banyak perhatian.

"Berarti kami sudah meningkat. Paling tidak, PAN menjadi pusat perhatian."

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum menyatakan pelaporan terhadap Zulhas tentang dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal, tidak dapat ditindaklanjuti.

"Kami sudah mengkaji laporan masyarakat dengan terlapor Zulkifli Hasan. Kesimpulannya, laporan tersebut tidak memenuhi syarat materiil sehingga tak dapat diregistrasi," kata Puadi, anggota Bawaslu, Rabu (20/7).

Baca Juga: Ada 7 Seri, Ini Urutan Nonton Film Tinkerbell yang Benar

Penolakan itu didasari Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu mengatur kampanye pemilu sebagai kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu. 

Selain itu, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan umum 2024, saat ini belum terdapat peserta Pemilu 2024. 

Artinya, perbuatan Zulhas belum dapat dikualifikasikan sebagai kegiatan kampanye pemilu. Selain norma tersebut, Bawaslu juga mempertimbangkan Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu yang mengatur larangan atas tindakan-tindakan kampanye. 

Bagian keempat legislasi itu menyatakan, pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan.

Larangan juga dilakukan atas menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu. 

Lebih lanjut, Pasal 281 ayat (1) UU Pemilu menetapkan kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI