Sempat Dilaporkan ke Bawaslu, Zulkifli Hasan: Bersyukur, PAN Jadi Populer dan Viral

Sabtu, 23 Juli 2022 | 21:13 WIB
Sempat Dilaporkan ke Bawaslu, Zulkifli Hasan: Bersyukur, PAN Jadi Populer dan Viral
Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan dalam acara pelantikan BM PAN di Jakarta, Sabtu (23/7/2022). [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kecuali, lanjutannya, fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dan harus menjalani cuti di luar tanggungan negara. 

"Dengan demikian, laporan tersebut tidak dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti."

Awalnya, Zulhas dilaporkan ke Bawaslu RI oleh sekelompok organisasi seperti Kata Rakyat, Lima Indonesia, dan KIPP Indonesia.

"Kami melaporkan dugaan adanya praktik kampanye dengan fasilitas negara dan praktik politik uang dalam kampanye yang dilakukan oleh Zulkifli Hasan," kata Direktur Eksekutif Kata Rakyat Alwan Ola Riantobi, Selasa (19/7).

Menurut dia, Zulkifli Hasan diduga melakukan pelanggaran kampanye ketika mendatangi pasar murah PAN di Lampung, Sabtu 9 Juli 2022.

"Berdasarkan rekaman video yang beredar, aktivitas bagi-bagi minyak goreng tersebut disertai ajakan memilih Futri Zulya Savitri yang sekaligus disertai janji mendapatkan kembali pembagian minyak goreng dalam 2 bulan ke depan. Secara definisi, dua kalimat itu mengandung dua hal sekaligus," kata dia.

Pertama, menurut Alwan, merupakan bentuk kampanye untuk memilih seseorang. Kedua, praktik politik uang dengan pembagian minyak goreng gratis dan janji akan dilakukan pada 2 bulan ke depan.

"Disebut politik uang karena tidak bisa dilepaskan dari aktivitas sebelumnya mengenai adanya ajakan untuk memilih. Dalam UU No 7/2017, Pasal 280 ayat (1)h dinyatakan pejabat negara yang sedang kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, Pasal 281 ayat (1)a menyatakan dilarang menggunakan fasilitas jabatannya," ucapnya.

Sementara, lanjut dia, pada Pasal 280 ayat (1)j dinyatakan larangan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Baca Juga: Ada 7 Seri, Ini Urutan Nonton Film Tinkerbell yang Benar

"Oleh karena itu, LIMA Indonesia, Kata Rakyat, dan KIPP Indonesia meminta Bawaslu segera memeriksa aktivitas Bapak Zulkilfli Hasan di Lampung itu, terkait dugaan adanya dua pelanggaran yang dimaksud."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI