Peraturan Penangguhan Pengiriman PMI ke Malaysia Sementara Dikritik, yang Lama Masih Bisa Berangkat

Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 27 Juli 2022 | 16:20 WIB
Peraturan Penangguhan Pengiriman PMI ke Malaysia Sementara Dikritik, yang Lama Masih Bisa Berangkat
Puluhan PMI dari Malaysia mengantre saat hendak masuk ke Pelabuhan Internasional Batam Centre, Sabtu (1/5/2021). (ANTARA/Naim)

Suara.com - Pemerintah Indonesia menghentikan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia untuk sementara waktu. Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Aspataki) menilai kalau kebijakan itu tidak sepenuhnya bekerja.

Ketua Umum Aspataki Saiful Mashud mengatakan kalau pemberhentian pengiriman PMI ke Malaysia secara sementara itu hanya berlaku bagi permintaan pekerjaan yang baru. Sementara pengiriman untuk permintaan pekerjaan yang lama tetap berjalan.

"Karena hingga saat ini yang dihentikan hanya pengurusan job order baru. Job order yang lama, SIP2MI yang telah diterbitkan oleh BP2MI tetap berproses dan PMI tetap berangkat," kata Saiful dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/7/2022).

Menurut Saiful, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dalam hal ini juga tidak menghentikan sepenuhnya pengiriman PMI ke Malaysia. Meskipun, akibat pemberitaan yang luas, sejumlah dinas ketenagakerjaan di beberapa daerah enggan melayani proses pembuatan ID Pekerja Migran Indonesia dan Perjanjian Penempatan.

"Lagipula tidak ada peraturan menteri yang menghentikan penempatan PMI ke Malaysia, baik untuk domestic worker atau ke pemberi kerja berbadan hukum sesuai amanat pasal 37 UU Nomor 18 tahun 2017 (UU Pelindungan PMI)," tuturnya.

"(Dan) Meskipun tidak ada edaran pemberhentian, ada beberapa Dinas yang tidak mau melayani ID maupun Perjanjian Penempatan (PP) sehingga bermuara kerugian baik PMI maupun P3MI dan mitra kerjanya," tambahnya.

Lebih lanjut Saiful menjelaskan bahwa organisasinya mendukung Perban Nomor 7 tahun 2022 Tentang Proses Sebelum Bekerja Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia. Sebab dengan hadirnya aturan tersebut, calon PMI diberikan kemudahan untuk mengurus registrasi identitas pemberangkatannya.

"Salah satunya, pengurusan ID dan PP bisa ke Disnaker asal PMI (aesuai alamat KTP) dan bisa ke Disnaker terdekat dengan domisili P3MI. Bahkan bisa juga ke BP3MI di mana PP ditanda tangani PMI, P3MI diketahui petugas pengantar kerja," terang Saiful.

Pada kesempatan yang sama, Saiful berharap ketika pengurusan job rrder baru tidak dilayani, maka sistem baru yang digunakan untuk proses ke depan harus benar-benar optimal untuk disiapkan. Sehingga ketika moratorium sementara ini sudah dicabut, proses penempatan nanti bisa berjalan lancar kembali.

baca juga

"Kita (justru) tidak sibuk berbenah tentang sistem pendukung one channel system yang digunakan sebagai amanat MoU Indonesia-Malaysia."

Diketahui, Indonesia menghentikan sementara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) sektor domestik ke Malaysia.

Penghentian pengiriman PMI dilakukan karena negara jiran tidak mengikuti kesepakatan dalam MoU untuk menerapkan sistem satu kanal (one channel system) pada 1 April 2022.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan kedua negara telah menandatangani MoU tentang Penempatan dan Pelindungan PMI Sektor Domestik di Malaysia pada 1 April 2022.

Isi kesepakatan itu menyatakan penempatan lewat sistem satu kanal sebagai satu-satunya cara menempatkan PMI sektor domestik ke Malaysia.

Namun, kata Menaker Ida, perwakilan Indonesia di Malaysia menemukan bukti bahwa negeri jiran masih menerapkan sistem di luar sistem yang telah disepakati bersama kedua negara, yaitu system maid online (SMO) yang dikelola Kementerian Dalam Negeri Malaysia melalui Jabatan Imigreseen Malaysia.

"Hal ini tentu tidak sesuai dengan kesepakatan dan komitmen kedua negara, karena penempatan seharusnya menggunakan one channel system," katanya, Kamis (14/7/2022) malam.

Penggunaan SMO membuat posisi tenaga kerja Indonesia (TKI) menjadi rentan tereksploitasi karena tidak sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan tidak melalui tahap pemberangkatan yang benar.

"Terkait hal tersebut, KBRI di Kuala Lumpur merekomendasikan kepada Pemerintah Pusat untuk menghentikan sementara waktu penempatan PMI di Malaysia, hingga terdapat klarifikasi dari Pemerintah Malaysia termasuk komitmen untuk menutup mekanisme SMO sebagai jalur penempatan PMI," kata Ida.

Keputusan penghentian PMI sektor domestik ke Malaysia telah disampaikan secara resmi oleh KBRI Kuala Lumpur kepada Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia.

Dia menjelaskan berdasarkan hasil pemantauan KBRI Kuala Lumpur, Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia telah menerbitkan pernyataan media pada 13 Juli lalu bahwa mereka akan segera mengadakan pembahasan dengan Kementerian Dalam Negeri Malaysia guna membahas persoalan tersebut.

Ida optimistis hasil pembahasan antara kedua kementerian tersebut akan berjalan dengan produktif dan memberi hasil yang positif. Sehingga kesepakatan sebagaimana tercantum dalam MoU dapat terimplementasi dengan baik.

"Kami mengharapkan hasil positif dari pembahasan antara Kementerian Sumber Daya Manusia dan Kementerian Dalam Negeri Malaysia, sehingga apa yang telah disepakati antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia dapat berjalan sebagaimana mestinya," demikian Ida Fauziyah.

Sejak pertengahan Juli lalu, Moratorium penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia masih terus berlangsung hingga saat ini. Meskipun demikian, Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Aspataki) menganggap moratorium belum sepenuhnya bekerja.

Ketua Umum DPP Aspataki Saiful Mashud mengatakan dirinya tidak sependapat dengan narasi Moratorium. Pasalnya, yang dihentikan sementara waktu hanya permintaan pekerjaan (Job Order) yang baru dan tidak berlaku bagi Job Order yang sudah lama.

"Karena hingga saat ini yang dihentikan hanya pengurusan Job order baru. Job order yang lama, SIP2MI yang telah diterbitkan oleh BP2MI tetap berproses dan PMI tetap berangkat," kata Saiful dalam keterangannya yang diterima Selasa (26/7) kemarin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jusuf Kalla Tidak Mau PMI Tersandung Masalah Hukum Seperti ACT

Jusuf Kalla Tidak Mau PMI Tersandung Masalah Hukum Seperti ACT

Sulsel | Rabu, 27 Juli 2022 | 10:57 WIB

Lewat Skema EPS, PMI akan Ditempatkan di Hyundai Heavy Industry

Lewat Skema EPS, PMI akan Ditempatkan di Hyundai Heavy Industry

Metro | Rabu, 27 Juli 2022 | 10:08 WIB

514 Kantong Darah di Surabaya Ditemukan Terkontaminasi Penyakit Menular, dari HIV sampai Hepatitis C

514 Kantong Darah di Surabaya Ditemukan Terkontaminasi Penyakit Menular, dari HIV sampai Hepatitis C

News | Senin, 25 Juli 2022 | 12:11 WIB

Problem Penempatan Pekerja Migran, Indonesia-Malaysia Terus Komunikasi

Problem Penempatan Pekerja Migran, Indonesia-Malaysia Terus Komunikasi

Batam | Minggu, 24 Juli 2022 | 13:43 WIB

Rumah Singgah Siger PMI Lampung Diresmikan

Rumah Singgah Siger PMI Lampung Diresmikan

Metro | Jum'at, 22 Juli 2022 | 18:42 WIB

Terkini

Mikroplastik Tembus Lautan Dalam, Keseimbangan Ekosistem Laut Terganggu

Mikroplastik Tembus Lautan Dalam, Keseimbangan Ekosistem Laut Terganggu

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 14:54 WIB

5 HP Android dengan Kamera Terbaik yang Dijual di Indonesia, Juaranya Foto dan Video HD

5 HP Android dengan Kamera Terbaik yang Dijual di Indonesia, Juaranya Foto dan Video HD

Tekno | Kamis, 16 Juli 2026 | 14:51 WIB

Bagaimana Cara Memilih Jam Tangan Pintar Sesuai Kebutuhan? Ini 5 Tipsnya Sebelum Membeli

Bagaimana Cara Memilih Jam Tangan Pintar Sesuai Kebutuhan? Ini 5 Tipsnya Sebelum Membeli

Tekno | Kamis, 16 Juli 2026 | 14:50 WIB

First Look Serial Below Rilis, Josh Hartnett Didapuk Jadi Bintang Utama

First Look Serial Below Rilis, Josh Hartnett Didapuk Jadi Bintang Utama

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 14:50 WIB

WALHI Bongkar Eksploitasi Ugal-ugalan di Jawa, Dari Reklamasi Jakarta hingga 20 PSN Jatim

WALHI Bongkar Eksploitasi Ugal-ugalan di Jawa, Dari Reklamasi Jakarta hingga 20 PSN Jatim

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 14:48 WIB

Kapal Tenggelam di Selayar Angkut 74 Penumpang

Kapal Tenggelam di Selayar Angkut 74 Penumpang

Sulsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 14:45 WIB

Novel Ketika Senja Jatuh di Nara: Kisah Keserakahan dan Luka Masa Lalu

Novel Ketika Senja Jatuh di Nara: Kisah Keserakahan dan Luka Masa Lalu

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 14:45 WIB

Andre Rosiade Curiga Promosi ke Super League Sudah Diatur, Minta Championship Berjalan Adil

Andre Rosiade Curiga Promosi ke Super League Sudah Diatur, Minta Championship Berjalan Adil

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 14:43 WIB

Minyak Rusia Masuk Cadangan Energi RI, Pemerintah Siapkan Tameng Hadapi Gejolak Pasokan Global

Minyak Rusia Masuk Cadangan Energi RI, Pemerintah Siapkan Tameng Hadapi Gejolak Pasokan Global

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 14:42 WIB

Di Balik Layar Kaca: Rahasia Mengapa Kita Merasa Hampa Meski Selalu Terkoneksi

Di Balik Layar Kaca: Rahasia Mengapa Kita Merasa Hampa Meski Selalu Terkoneksi

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 14:41 WIB

×