Viral Kisah Penjual Ikan asal Rembang Nikahi Bule Rusia Usai Kenalan di Medsos, Publik Mencak-mencak

Kamis, 28 Juli 2022 | 11:28 WIB
Viral Kisah Penjual Ikan asal Rembang Nikahi Bule Rusia Usai Kenalan di Medsos, Publik Mencak-mencak
Viral penjual ikan asal Rembang menikah dengan bule Rusia. (Instagram/@undercover.id)

"Wkwk njir beneran. Kalo udah jodoh mah, mau jodohnya putri dari bulan ge pasti ketemu yak," kata warganet.

"The real Jodoh rezeki maut Allah yang atur," timpal yang lainnya.

Syarat Menikah dengan WNA

Ilustrasi menikah muda.(Pixabay.com)
Ilustrasi menikah muda. (Pixabay.com)

Tertarik untuk menikah dengan bule seperti nasib Anjar sang penjual ikan asal Rembang? Sebelum memutuskan menikah dengan warga negara asing (WNA), Anda harus memahami dulu beberapa persyaratan untuk mengesahkan pernikahan tersebut.

Melansir Indonesia.go.id, berikut adalah beberapa dokumen yang diperlukan untuk WNA menikah dengan warga negara Indonesia (WNI):

  1. Certificate of No Impediment (CNI) atau surat single, yaitu surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bisa menikah dan akan menikah dengan WNI. Surat ini dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di negaranya, misalnya kedutaan.
  2. Fotokopi kartu identitas dari negara asal calon suami atau istri.
  3. Fotokopi paspor.
  4. Fotokopi akta kelahiran.
  5. Surat keterangan tidak dalam status kawin.
  6. Akta cerai untuk calon mempelai yang sudah pernah menikah.
  7. Akta kematian pasangan, apabila calon pengantin pernah menikah dan pasangannya meninggal dunia.
  8. Surat keterangan domisili terkini.
  9. Pas foto 2x3 dan 4x6 masing-masing sebanyak 4 lembar.
  10. Apabila calon pengantin beragama selain Islam dan hendak melangsungkan pernikahan di KUA, maka harus menyertakan surat keterangan mualaf.

Untuk mendapatkan CNI dari kedutaan asing, berikut adalah syarat yang harus dipenuhi:

  1. Akta kelahiran terbaru (asli)
  2. Fotokopi kartu identitas dari negara asal
  3. Fotokopi paspor
  4. Bukti tempat tinggal atau surat domisili, bisa juga berupa fotokopi tagihan listrik atau telepon
  5. Formulir pernikahan dari kedutaan yang bersangkutan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI