Khawatir Hilangkan Barang Bukti, Jadi Alasan Polri Tahan Tersangka Penyelewengan Uang Donasi Umat ACT

Chandra Iswinarno, Muhammad Yasir

Jum'at, 29 Juli 2022 | 22:23 WIB
Khawatir Hilangkan Barang Bukti, Jadi Alasan Polri Tahan Tersangka Penyelewengan Uang Donasi Umat ACT
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan. (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memutuskan menahan empat petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penyelewengan dan pencucian uang.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebut alasan penyidik menahan para tersangka lantaran dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

"Karena terbukti, minggu lalu kami melaksanakan geledah di kantornya ACT ada beberapa dokumen yang sudah dipindahkan dari kantor tersebut sehingga kekhawatiran penyidik terhadap para tersangka tersebut akan menghilangkan barang bukti," kata Whisnu di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (29/7/2022).

Keempat tersangka, yakni pendiri sekaligus mantan Presiden ACT Ahyudin; Presiden ACT Ibnu Khajar, Heriyana dan N Imam Akbar selaku anggota pembina di Rutan Bareskrim Polri. Whisnu menyebut penahanan berlaku sejak hari ini hingga 20 hari mendatang.

"Penahanannya akan dilaksanakan di Bareskrim sini selama 20 hari ke depan," katanya.

Sunat Uang Donasi Rp450 M

Polri sebelumnya menyebut ACT tidak hanya menilep uang donasi dari Boeing untuk korban kecelakaan Lion Air JT-610 sebesar Rp130 miliar. Tetapi juga, ikut menyunat uang donasi dari umat hingga Rp450 miliar.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkap uang tersebut diambil dari total donasi umat sebesar Rp2 trilun yang terkumpul sejak 2005.

"Dari Rp2 trilun donasi yang dipotong senilai sekitar Rp450 miliar atau 25 persen dari seluruh total dikumpulkan," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (29/7/2022).

baca juga

Yayasan ACT, kata Ramadhan, berdalih pemotongan uang donasi sebesar 20 sampai 30 persen dipergunakan untuk biaya operasional. Hal ini dilakukan merujuk keputusan dewan pengawas dan pembina.

"Tahun 2015 sampai 2019 dasar dipakai oleh yayasan untuk memotong adalah surat keputusan dari pengawas dan pembina ACT dengan pemotonganya berkisar 20 sampai 30 persen," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bareskrim Polri Tahan Empat Tersangka Kasus Penyelewengan dan Pencucian Uang ACT

Bareskrim Polri Tahan Empat Tersangka Kasus Penyelewengan dan Pencucian Uang ACT

News | Jum'at, 29 Juli 2022 | 20:49 WIB

Polisi: ACT dari 2005-2020 Himpun Donasi Rp 2 Triliun, Potong Dana Umat Rp 450 Miliar

Polisi: ACT dari 2005-2020 Himpun Donasi Rp 2 Triliun, Potong Dana Umat Rp 450 Miliar

Jakarta | Jum'at, 29 Juli 2022 | 20:39 WIB

Parah! Tak Hanya Tilap Uang Korban Kecelakaan Lion Air, Polri Sebut ACT Juga Sunat Donasi Umat hingga Rp 450 Miliar

Parah! Tak Hanya Tilap Uang Korban Kecelakaan Lion Air, Polri Sebut ACT Juga Sunat Donasi Umat hingga Rp 450 Miliar

Sumbar | Jum'at, 29 Juli 2022 | 19:58 WIB

Terkini

Beli Jam Tangan Mewah TAG Heuer Dapat Cashback Rp3 Juta dari BRI, Begini Caranya!

Beli Jam Tangan Mewah TAG Heuer Dapat Cashback Rp3 Juta dari BRI, Begini Caranya!

Bri | Rabu, 30 September 2026 | 17:28 WIB

Bupati Bolmut dan Gowa Terjerat Korupsi, Kewenangan Proyek-Perizinan Jadi Titik Rawan

Bupati Bolmut dan Gowa Terjerat Korupsi, Kewenangan Proyek-Perizinan Jadi Titik Rawan

News | Rabu, 30 September 2026 | 17:27 WIB

Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026 Apakah Tanggal Merah? Cek Ketentuan Resminya

Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026 Apakah Tanggal Merah? Cek Ketentuan Resminya

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 17:25 WIB

Kecelakaan KA Argo Bromo, Pengamat: Kesalahan Masinis Tak Bisa Dilihat Secara Tunggal

Kecelakaan KA Argo Bromo, Pengamat: Kesalahan Masinis Tak Bisa Dilihat Secara Tunggal

Jawa Tengah | Rabu, 30 September 2026 | 17:23 WIB

Urutan Shio dari yang Paling Pintar Cari Uang Sampai yang Paling Boros

Urutan Shio dari yang Paling Pintar Cari Uang Sampai yang Paling Boros

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 17:20 WIB

HUT ke-27 GarudaMiles, BRI Tawarkan Ekstra 27.000 Miles Bagi Nasabah Infinite

HUT ke-27 GarudaMiles, BRI Tawarkan Ekstra 27.000 Miles Bagi Nasabah Infinite

Riau | Rabu, 30 September 2026 | 17:19 WIB

Gugatan Ijazah Gibran Berlanjut, Zainal Arifin Mochtar Singgung 'Utang' MK

Gugatan Ijazah Gibran Berlanjut, Zainal Arifin Mochtar Singgung 'Utang' MK

News | Rabu, 30 September 2026 | 17:18 WIB

Perbedaan Penyakit Rabun Jauh Miopi dan Rabun Dekat Hipermetropi Beserta Jenis Lensanya

Perbedaan Penyakit Rabun Jauh Miopi dan Rabun Dekat Hipermetropi Beserta Jenis Lensanya

Tekno | Rabu, 30 September 2026 | 17:17 WIB

Perempuan Jatuh Cinta Setelah Usia 35, Mengapa Dianggap Terlambat?

Perempuan Jatuh Cinta Setelah Usia 35, Mengapa Dianggap Terlambat?

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 17:13 WIB

DIY Masuk Periode Kekeringan Berkepanjangan, Tiga Kabupaten Dibayangi Kebakaran

DIY Masuk Periode Kekeringan Berkepanjangan, Tiga Kabupaten Dibayangi Kebakaran

Jogja | Rabu, 30 September 2026 | 17:10 WIB

×