"Dia yang enggak vaksin, dia yang teriak-teriak," timpal lainnya.
Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh
![Ilustrasi kereta api. Tiket KA di Stasiun Baturaja nyaris habis di masa arus balik Lebaran 2022. [ANTARA]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/05/07/56414-ilustrasi-kereta-api.jpg)
Pihak Kereta Api Indonesia (KAI) merilis sederet aturan baru syarat naik kereta mulai tanggal 17 Juli 2022 mendatang.
Peraturan baru tersebut merujuk pada SE No. 72/2022 Kemenhub yang dibuat berdasarkan kondisi perkembangan Covid-19 di dalam negeri.
1. Penumpang yang sudah menerima vaksin ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk skrining RT-PCR/tes antigen.
2. Bagi yang telah mendapatkan dosis kedua vaksin wajib menyertakan hasil negatif tes PCR yang berlaku 3x24 jam atau hasil negatif tes antigen yang berlaku 1x24 jam.
3. Bagi penumpang yang baru mendapatkan satu dosis vaksin saja harus melampirkan hasil negatif tes PCR yang berlaku 3x24 jam atau hasil negatif tes antigen yang berlaku 1x24 jam.
4. Penumpang yang tidak dapat menerima vaksin lantaran punya komorbiditas wajib menyertakan hasil negatif tes PCR yang berlaku 3x24 jam serta surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa penumpang tidak dapat menerima vaksin Covid-19 lantaran kondisi yang ia miliki.
5. Bagi anak berusia 6-17 yang telah menerima vaksin dosis kedua tidak diwajibkan untuk skrining RT-PCR/tes antigen.
Anak berusia 6-17 yang baru menerima vaksin dosis pertama wajib menyertakan hasil negatif tes PCR yang berlaku 3x24.
6. Bagi anak-anak berusia di bawah 6 tahun tidak wajib tes kesehatan namun harus ditemani pendamping yang telah memenuhi syarat-syarat sebelumnya.