Bukan Antar Makanan, Viral Aksi Heroik Driver Ojol Malah Buka Jalan untuk Ambulans, Publik Curiga Hal Ini

Sabtu, 30 Juli 2022 | 17:26 WIB
Bukan Antar Makanan, Viral Aksi Heroik Driver Ojol Malah Buka Jalan untuk Ambulans, Publik Curiga Hal Ini
Viral aksi heroik driver ojek online malah carikan jalan untuk ambulans alih-alih mengantar pesanan. (Instagram/@mstaronlineofficial)

Perihal Memprioritaskan Ambulans di Jalan Sudah Diatur di UU

Ilustrasi ambulans yang terjebak kemacetan (unsplash/ @lmg2231)
Ilustrasi ambulans yang terjebak kemacetan (Unsplash/lmg2231)

Meski peristiwa di atas terjadi di Malaysia, nyatanya Indonesia juga menegaskan bahwa ambulans menjadi salah satu kendaraan yang diprioritaskan untuk lewat saat di jalan.

Hal ini seperti diatur di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), lebih tepatnya di Pasal 134. Menurut regulasi tersebut, ada beberapa kendaraan yang mendapat prioritas di jalan, yaitu:

  • Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  • Ambulans yang mengangkut orang sakit
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kendaraan pimpinan Lembaga Negara RI
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Iring-iringan pengantar jenazah
  • Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI