"Semoga murah rezeki abang grab," kata warganet.
Namun bukan cuma itu, wagranet rupanya malah melempar kecurigaan mengenai identitas asli si driver ojek online. Pasalnya dengan kepiawaiannya berkendara seperti itu, ia dicurigai sebagai anggota polisi yang memang sedang bekerja paruh waktu sebagai driver ojek online.
"Wow... udah macam pak polisi," tutur warganet.
"Dari cara dia nyarikan jalan seperti udah terlatih dari PDRM (lembaga kepolisian Malaysia), rasanya mas itu cuma part time jadi grab," imbuh warganet lain.
"Ini sih pak polisi tapi kalo siang part time grab, hebat banget masih mau bantu buka jalan," timpal yang lainnya.
Perihal Memprioritaskan Ambulans di Jalan Sudah Diatur di UU

Meski peristiwa di atas terjadi di Malaysia, nyatanya Indonesia juga menegaskan bahwa ambulans menjadi salah satu kendaraan yang diprioritaskan untuk lewat saat di jalan.
Hal ini seperti diatur di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), lebih tepatnya di Pasal 134. Menurut regulasi tersebut, ada beberapa kendaraan yang mendapat prioritas di jalan, yaitu:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
- Ambulans yang mengangkut orang sakit
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara RI
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Iring-iringan pengantar jenazah
- Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri