Perihal Memprioritaskan Ambulans di Jalan Sudah Diatur di UU

Meski peristiwa di atas terjadi di Malaysia, nyatanya Indonesia juga menegaskan bahwa ambulans menjadi salah satu kendaraan yang diprioritaskan untuk lewat saat di jalan.
Hal ini seperti diatur di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), lebih tepatnya di Pasal 134. Menurut regulasi tersebut, ada beberapa kendaraan yang mendapat prioritas di jalan, yaitu:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
- Ambulans yang mengangkut orang sakit
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara RI
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Iring-iringan pengantar jenazah
- Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri