Klaim untuk Lindungi Masyarakat, Menkominfo Sebut Pendaftaran PSE Tidak Terkait Data Pribadi

Ria Rizki Nirmala Sari | Novian Ardiansyah | Suara.com

Senin, 01 Agustus 2022 | 12:16 WIB
Klaim untuk Lindungi Masyarakat, Menkominfo Sebut Pendaftaran PSE Tidak Terkait Data Pribadi
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2022). (Suara.com/Novian)

Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyatakan bahwa pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) tidak terkait dengan data pribadi masyarakat.

Plate berujar PSE hanya berkaitan dengan data-data dasar, contact person dan alamat dari penyelenggara sistem elektronik.

"Tidak ada aturan terkait dengan data pribadi di PSE selain dari lawfull, data-data yang berkaitan dengan ketetapan atau aturan aturan hukum," kata Plate di kantor KPU RI, Senin (1/8/2022).

Data-data itupun, kata Plate yang berhubungan dengan hukum. Misalnya ada pelanggaran-pelanggaran hukum di dalam ruang digital yang diminta dalam rangka penegakan hukum, bukan untuk kepentingan yang lain.

"Dan tidak dibolehkan untuk kepentingan lain selain untuk kepentingan penegakan hukum oleh penegak hukum. Misalnya ada kejahatan di dalam ruang digital kejahatan dalam ruang digital yang oleh penegak hukum dibutuhkan informasi dan datanya," tuturnya.

Dengan demikian, Plates mengklaim bahwa pendaftaran PSE itu justru dalam rangka mewujudkan perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia.

"Justru pendaftaran PSE ini dengan kewajiban kepada PSE untuk melaksanakan perlindungan terhadap data pribadi pelanggan atau masyarakat utamanya data pribadi masyarakat Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya, Kominfo membantah tuduhan bahwa mereka bisa melihat data pengguna setelah penyelenggara sistem elektronik (PSE) mendaftar.

"Tidak bisa," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menjawab pertanyaan apakah kementerian bisa memantau data pengguna aplikasi yang mendaftar PSE, secara virtual, Minggu (31/7/2022).

Ia menjelaskan, instansi yang bisa memantau data adalah aparat penegak hukum dan instansi yang memiliki kewenangan dan aktivitas tersebut harus memenuhi kondisi tertentu.

Hal ini memungkinkan bagi sebuah lembaga untuk meminta data kepada PSE antara lain adalah untuk mengungkap kejahatan. Dia mencontohkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bisa meminta informasi kepada PSE untuk membuktikan praktik pencucian uang.

"(Pihak) yang meminta data harus punya kewenangan. Kominfo tidak untuk itu," kata Semuel.

Semuel juga membantah kementerian akan bisa memantau percakapan di aplikasi berkirim pesan setelah PSE mendaftar.

Kementerian juga membantah platform judi online terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik. Menurut dia, setelah ditelusuri, aplikasi yang dimaksud adalah permainan kartu domino dan tidak melibatkan uang.

"Kami sudah cek dan itu adalah permainan kartu domino online," kata Semuel.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

WhatsApp Arie Kriting Kena Teror Usai Bahas Kominfo, Ernest: Norak Banget

WhatsApp Arie Kriting Kena Teror Usai Bahas Kominfo, Ernest: Norak Banget

Jogja | Senin, 01 Agustus 2022 | 10:54 WIB

Kritik Kebijakan Kominfo, Whatsapp Arie Kriting Kena Teror

Kritik Kebijakan Kominfo, Whatsapp Arie Kriting Kena Teror

| Senin, 01 Agustus 2022 | 08:46 WIB

Legislator DPR RI: Jangan Sampai Indonesia Dimanfaatkan Platform OTT Milik Asing

Legislator DPR RI: Jangan Sampai Indonesia Dimanfaatkan Platform OTT Milik Asing

News | Senin, 01 Agustus 2022 | 08:45 WIB

Kritik Kominfo, Akun Whatsapp Arie Kriting Diretas

Kritik Kominfo, Akun Whatsapp Arie Kriting Diretas

| Senin, 01 Agustus 2022 | 07:09 WIB

Sudah Daftar PSE Manual, Google Diberi Waktu Satu Bulan Selesaikan Dokumen

Sudah Daftar PSE Manual, Google Diberi Waktu Satu Bulan Selesaikan Dokumen

Tekno | Senin, 01 Agustus 2022 | 05:45 WIB

Kominfo Jabarkan Batas Pendaftaran PSE

Kominfo Jabarkan Batas Pendaftaran PSE

Tekno | Senin, 01 Agustus 2022 | 05:34 WIB

Terkini

WNA Filipina di Palopo Ditahan Imigrasi karena Miliki e-KTP Indonesia

WNA Filipina di Palopo Ditahan Imigrasi karena Miliki e-KTP Indonesia

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:34 WIB

Dudung Warning Oknum di Program MBG: Jangan Jual Titip dan Cari Keuntungan

Dudung Warning Oknum di Program MBG: Jangan Jual Titip dan Cari Keuntungan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:28 WIB

Wapres Gibran Panggil KSP Dudung, Bahas Persoalan MBG

Wapres Gibran Panggil KSP Dudung, Bahas Persoalan MBG

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:26 WIB

Bandingkan Aturan Kuota Haji Muhadjir vs Gus Yaqut, KPK Temukan Anomali 'Separuh-separuh'

Bandingkan Aturan Kuota Haji Muhadjir vs Gus Yaqut, KPK Temukan Anomali 'Separuh-separuh'

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:20 WIB

Status Jabatan Sekda Tangsel Menggantung, BKN Didesak Segera Keluarkan Surat Pengukuhan

Status Jabatan Sekda Tangsel Menggantung, BKN Didesak Segera Keluarkan Surat Pengukuhan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:51 WIB

KAI Tutup 7 Titik Maut Perlintasan Liar di Jakarta, Ini Daftar Lokasinya

KAI Tutup 7 Titik Maut Perlintasan Liar di Jakarta, Ini Daftar Lokasinya

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:39 WIB

Segera Naik Sidang, KPK Limpahkan Perkara Bupati Pati Sudewo ke Tahap Penuntutan

Segera Naik Sidang, KPK Limpahkan Perkara Bupati Pati Sudewo ke Tahap Penuntutan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:38 WIB

'Jangan Kaget Bunda, HP Sudah Dibuang ke Laut', Pesan Terakhir Andi Angga Sebelum Ditangkap Israel

'Jangan Kaget Bunda, HP Sudah Dibuang ke Laut', Pesan Terakhir Andi Angga Sebelum Ditangkap Israel

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:37 WIB

Menhan Sjafrie Sebut Manfaat Batalyon Teritorial Pembangunan: Tumpas Begal Hingga Jadi Imam Masjid

Menhan Sjafrie Sebut Manfaat Batalyon Teritorial Pembangunan: Tumpas Begal Hingga Jadi Imam Masjid

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:34 WIB

Mengapa Rupiah Melemah Bikin Warga Desa Ikut Susah? Menepis Logika 'Orang Desa Tak Pakai Dolar'

Mengapa Rupiah Melemah Bikin Warga Desa Ikut Susah? Menepis Logika 'Orang Desa Tak Pakai Dolar'

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:31 WIB