Klaim untuk Lindungi Masyarakat, Menkominfo Sebut Pendaftaran PSE Tidak Terkait Data Pribadi

Senin, 01 Agustus 2022 | 12:16 WIB
Klaim untuk Lindungi Masyarakat, Menkominfo Sebut Pendaftaran PSE Tidak Terkait Data Pribadi
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2022). (Suara.com/Novian)

Semuel juga mengucapkan terima kasih atas kritik tersebut karena itu berarti masyarakat memperhatikan isu pendaftaran PSE. Jika menemukan platform ilegal seperti judi, dia meminta masyarakat melaporkannya kepada Kominfo.

Kominfo memberikan tenggat waktu pendaftaran bagi penyelenggara sistem elektronik yang sudah beroperasi di Indonesia hingga 20 Juli. Hingga hari ini, terdapat 9.039 platform dari 5.453 PSE yang sudah mendaftar.

Kominfo juga menangguhkan 63 PSE karena datanya tidak lengkap atau tidak sesuai.

Kewajiban PSE untuk mendaftar didasari Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI