Disebutkan juga bahwa UU No 24 th 2009 ini berisi tentang ukuran bendera merah putih milik negara. Adapun aturan tentang ukuran bendera Merah Putih ini berdasarkan UU tersebut, yaitu sebagai berikut:
- 200cm x 300cm untuk bendera merah putih yang digunakan di area lapangan istana kepresidenan
- 120cm x 180cm untuk bendera merah putih yang digunakan di area lapangan umum
- 100cm x 150cm untuk bendera merah putih yang digunakan di ruangan
- 36cm x 54cm untuk bendera merah putih yang digunakan di mobil presiden maupun wakil presiden
- 30cm x 45cm untuk bendera merah putih yang digunakan pada kendaraan mobil milik pejabat negara
- 20cm x 30cm untuk bendera merah putih yang digunakan di kendaraan umum
- 100cm x 150cm untuk bendera merah putih yang digunakan di kapal
- 100cm x 150cm untuk bendera merah putih yang digunakan di kereta api
- 30cm x 45cm untuk bendera merah putih yang digunakan di pesawat udara
- 10cm x 15cm untuk bendera merah putih yang digunakan di meja
Demikian informasi mengenai pemasangan bendera Merah Putih lengkap dengan aturan pasang, jadwal hingga ukurannya untuk berbagai situasi dan tempat. Semoga informasi ini bermanfaat. Dan ingat, tetap jaga protokol kesehatan!
Kontributor : Ulil Azmi