Korupsi Gedung IPDN Minahasa, KPK Tuntut Dono Purwoko Empat Tahun Penjara

Chandra Iswinarno, Welly Hidayat

Senin, 01 Agustus 2022 | 19:58 WIB
Korupsi Gedung IPDN Minahasa, KPK Tuntut Dono Purwoko Empat Tahun Penjara
KPK melakukan penahanan terhadap Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero Tbk Dono Purwoko. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Terdakwa mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero Tbk Dono Purwoko dituntut empat tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara tahun 2011 sampai 2018.

Hal tersebut disampaikan dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (1/8/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dono Purwoko berupa pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa KPK di Pengadilan PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2022).

Selain pidana badan, Terdakwa Dono juga harus membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Hal yang memberatkan terdakwa Dono tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme.

"Serta merugikan kerugian negara atau daerah. Hasil pekerjaan terdakwa tidak sesuai spesifikasi dan tidak dapat dipergunakan secara sempurna," kata Jaksa KPK

Sedangkan hal meringankan, terdakwa Dono tidak menikmati hasil kejahatannya melakukan korupsi secara langsung.

"Terdakwa belum pernah dihukum," imbuhnya

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Dono Purwoko didakwa telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 19 Miliar lebih dalam proyek pembangunan Gedung IPDN.

baca juga

Terdakwa Dono Purwoko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo.

Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana KUHPidana sebagaimana Dakwaan Kesatu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Korupsi Proyek Gedung IPDN, Jaksa KPK Bacakan Tuntutan Terdakwa Dono Purwoko Hari Ini

Kasus Korupsi Proyek Gedung IPDN, Jaksa KPK Bacakan Tuntutan Terdakwa Dono Purwoko Hari Ini

News | Senin, 01 Agustus 2022 | 10:55 WIB

KPK Terima Pengembalian Uang Negara Rp22 Miliar dalam Kasus Korupsi IPDN di Kemendagri

KPK Terima Pengembalian Uang Negara Rp22 Miliar dalam Kasus Korupsi IPDN di Kemendagri

News | Kamis, 12 Mei 2022 | 22:19 WIB

KPK Rampungkan Berkas Perkara Kasus Korupsi IPDN, Mantan Petinggi Waskita Akan Segera Diadili

KPK Rampungkan Berkas Perkara Kasus Korupsi IPDN, Mantan Petinggi Waskita Akan Segera Diadili

News | Rabu, 11 Mei 2022 | 17:42 WIB

Terkini

Namanya Bikin Salah Fokus, Ini 5 Fakta Menarik Mi Pentil Khas Bantul

Namanya Bikin Salah Fokus, Ini 5 Fakta Menarik Mi Pentil Khas Bantul

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:40 WIB

Soal Fatwa Haram Hadiah Lomba 17 Agustus, Ini Penjelasan MUI DKI

Soal Fatwa Haram Hadiah Lomba 17 Agustus, Ini Penjelasan MUI DKI

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:38 WIB

Harga Mobil Listrik Kini Lebih Murah dari Hybrid

Harga Mobil Listrik Kini Lebih Murah dari Hybrid

Otomotif | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:36 WIB

Korban Gempa Venezuela Tembus 6.301 Jiwa, Ratusan Ribu Ton Puing Masih Dibersihkan

Korban Gempa Venezuela Tembus 6.301 Jiwa, Ratusan Ribu Ton Puing Masih Dibersihkan

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:35 WIB

Didakwa Terima USD 271.500 Kasus Haji, Yaqut Siapkan Perlawanan

Didakwa Terima USD 271.500 Kasus Haji, Yaqut Siapkan Perlawanan

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:34 WIB

Cuman 40 Ribuan, Internet  Tanpa Batas Kecepatan dan Kuota

Cuman 40 Ribuan, Internet Tanpa Batas Kecepatan dan Kuota

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:31 WIB

Pengacara Yaqut Klaim Punya Bukti DPR Tolak Usulan 100 Persen Kuota Tambahan Haji Reguler

Pengacara Yaqut Klaim Punya Bukti DPR Tolak Usulan 100 Persen Kuota Tambahan Haji Reguler

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:29 WIB

Di Balik Sepiring Dimsum: Membaca Ulang Makna Keluarga di Novel Clara Ng

Di Balik Sepiring Dimsum: Membaca Ulang Makna Keluarga di Novel Clara Ng

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:25 WIB

Kunjungan Dapil, Adang Soroti Kesiapan Polres Jakut Hadapi Penerapan KUHP-KUHAP Baru

Kunjungan Dapil, Adang Soroti Kesiapan Polres Jakut Hadapi Penerapan KUHP-KUHAP Baru

DPR | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:21 WIB

PLN Jadwalkan Pemadaman Palembang 12-15 Agustus, Cek Wilayah dan Jamnya

PLN Jadwalkan Pemadaman Palembang 12-15 Agustus, Cek Wilayah dan Jamnya

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:20 WIB

×