Desak Maksimalkan Pendapatan Negara dari Batu Bara, DPR Usul Revisi PP

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 04 Agustus 2022 | 09:50 WIB
Desak Maksimalkan Pendapatan Negara dari Batu Bara, DPR Usul Revisi PP
Kapal tongkang bermuatan batu bara di perairan Sungai Mahakam di tengah Kota Samarinda. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah didesak untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP nO. 15/2022 Tentang Penerimaan Negara dari Royalti Ekspor Batu Bara. Desakan ini muncul dari Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto.

Menurut Mulyanto, pemerintah perlu memaksimalkan penerimaan negara dari ekspor batu bara.

“PP ini perlu direvisi,” kata Mulyanto dalam keterangan di Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Menurut dia, revisi ini diperlukan karena PP yang berlaku sekarang masih kurang adaptif dengan perubahan Harga Batu Bara Acuan (HBA), sehingga nilai pendapatan negara tidak dapat maksimal.

Saat ini, lanjutnya, PP hanya mengatur 5 layer HBA, serta semakin tinggi harga HBA maka persentase pajaknya semakin tinggi, dari rentang persentase pajak 14 persen sampai 28 persen. Contohnya, ketika HBA di atas 100 dolar AS/ton, maka pajaknya menjadi 28 persen.

“Jadi menurut saya untuk mengoptimalkan penerimaan negara, maka royalti progresif untuk ekspor batu bara yang berlaku efektif bulan Mei 2022 ini harus konsisten dijalankan," kata politisi PKS itu.

Ia berpendapat penegakan dalam penerapan royalti yang bersifat progresif akan lebih realistis dibandingkan dengan hanya berupa pengenaan pajak ekspor batu bara.

Mulyanto mengusulkan jenjang royalti progresif ekspor batubara ini ditambah 2 layer lagi sehingga jadi 6 layer. Penambahan itu, ujar dia, yakni untuk HBA di atas 200 dolar AS/ton dikenakan royalti 33 persen, serta untuk HBA di atas 300 dolar/ton dikenakan royalti 38 persen.

Ia menilai bahwa PP No. 15/2022 yang terbit bulan April 2022 ini kelihatannya tidak mengantisipasi HBA yang mencapai setinggi seperti sekarang ini.

Baca Juga: Biaya Pembangunan Kereta Cepat Bengkak, DPR Ogah Talangi Pakai APBN

Mulyanto menambahkan sejak awal tahun 2022, HBA ini terus naik dari 158 dolar AS/ton pada Januari menjadi sebesar 319 dolar/ton untuk Juli 2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI