Bharada E Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Legislator DPR: Harus Jadi Pintu Masuk Bongkar Siapa Yang Terlibat

Kamis, 04 Agustus 2022 | 10:59 WIB
Bharada E Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Legislator DPR: Harus Jadi Pintu Masuk Bongkar Siapa Yang Terlibat
Bharada E usai menjalani pemeriksaan di Komnas HAM terkait kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo, Selasa (26/7/2022). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Santoso mengapresiasi keputusan Polri menetapkan tersangka di kasus kematian Brigadir J atau Yosua Hutabarat.

Diketahui, satu tersangka telah ditetapkan pada Rabu (3/8) malam, yakni Bharada E atau Richard Eliezer. Eliezer disangkakan atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Mengapresiasi Kapolri atas penetapan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J," kata Santoso kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).

Santoso berharap agar Polri bisa lebih dalam lagi dalam mengungkap kematian Brigadir Yosua. Ia juga berharap penetapan Bharada E sebagai tersangka merupakan awal, bukan justru akhir.

"Penetapan Bharada E saya yakin merupakan start awal Polri untuk mengurai siapa-siapa yang terlibat dalam kasus ini," ujarnya.

Diketahui, penyidik telah menetapkan Bharada E alias Richard Eliezer sebagai tersangka terkait kasus penembakan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.

Penetapan tersangka merujuk pada hasil penyidikan terhadap 42 saksi dan ahli dan barang bukti.

Adapun, pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Andi menegaskan tindakan Bharada E menghabisi nyawa Brigadir J murni pembunuhan bukan dalam rangka membela diri.

Baca Juga: Diperiksa Kasus Penembakan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo: Masyarakat Sabar, Tidak Berikan Asumsi dan Persepsi

"Pemeriksaan dan penyidikan tidak berhenti sampai di sini dan tetap berkembang. Masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita lakukan pemriksaan ke depan," ujar Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022) malam.

Kekinian, Bharada E telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI