PURWOKERTO.SUARA.COM - Indonesia Police Watch (IPW) beranggapan, dalam kasus tewasnya Brigadir J, Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo juga berpeluang menjadi tersangka.
Diketahui, pada Rabu (3/8/2022) malam, ajudan atau aide-de-camp (ADC) Ferdy Sambo, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan berdarah tersebut. Penetapan tersangka dilakukan Tim Khusus bentukan Polri.
Usai menetapkan Bharada E sebagai tersangka, Tim Khusus Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo pada Kamis (4/8/2022) ini.
Sugeng menjelaskan, pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo sebagai saksi prosedur wajib yang harus dilakukan penyidik.
"Di mana akan terlihat peran masing-orang yang ada di TKP terkait matinya Brigpol Y (Brigadir J). Bila telah ditemukan bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan penyidik maka tidak tertutup kemungkinan Irjen Ferdi Sambo dapat ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (3/8/2022) malam.
Hal tersebut karena pihaknya dari awal memantau kasus ini, dan pelakunya tidak hanya melibatkan Bharada E.
"IPW telah mencermati bahwa kasus matinya Brigpol Y (Brigadir J) tidak hanya melibatkan Bharada E saja, ada pihak lain yang harus dimintakan pertanggung jawaban pidana juga," pungkas Sugeng. (Arif KF)