Rumusan Pancasila Sesuai Kronik Sejarah, dari Soekarno, Moh. Yamin hingga UUD 1945

Rifan Aditya | Suara.com

Kamis, 04 Agustus 2022 | 14:41 WIB
Rumusan Pancasila Sesuai Kronik Sejarah, dari Soekarno, Moh. Yamin hingga UUD 1945
Ilustrasi Pancasila, lambang sila ke-1 Pancasila dan maknanya (ist)

Suara.com - Rumusan Pancasila tidak disusun dalam sekali jadi. Namun ada beberapa gagasan yang muncul secara berturut-turut. Seperti disampaikan oleh Sukarno, Yamin, Piagam Jakarta, BPUPKI, PPKI, Konstitusi RIS, UUD Sementara, dan ada juga versi rumusan UUD 1945.

Jika dirunut berdasarkan garis waktunya, berikut sejarah rumusan Pancasila dari awal sampai resmi tercantum dalam UUD 1945 seperti sekarang. 

Rumusan Pancasila berdasarkan rumusan Moh. Yamin 

Moh. Yamin menyampaikan rumusan Pancasila versinya pada tanggal 29 Mei 1945. Tepatnya saat sidang BPUPKI. Berikut rumusan pancasila sebelum menjadi yang kita kenal sekarang adalah sebagai berikut:

  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri ke-Tuhanan
  4. Peri Kerakyatan
  5. Kesejahteraan sosial

Rumusan Pancasila berdasarkan rumusan Ir. Soekarno 

Kemudian pada 1 Juni 1945, Ir Soekarno pun ikut memberikan gagasannya perihal rumusan dasar negara ini. Tanggal itu kini dijadikan sebagai Hari Lahir Pancasila.

Berdasarkan Ir. Soekarno, rumusan Pancasila sebelum menjadi seperti yang kita kenal adalah sebagai berikut:

  1. Kebangsaan Indonesia (nasionalisme)
  2. Internasionalisme (peri-kemanusiaan)
  3. Mufakat (demokrasi)
  4. Kesejahteraan sosial
  5. Ketuhanan yang berkebudayaan

Rumusan Pancasila berdasarkan Piagam Jakarta

Setelah semua gagasan rumusan dari para tokoh di sidang BPUPKI dikumpulkan, lalu dibentuklah Panitia Sembilan pada 22 Juni 1945. Tugasnya merumuskan semua ide-ide itu.

Hasil kerja panita ini menciptakan sebuah dokumen yang kekinian disebut Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Berdasarkan Piagam Jakarta, berikut ini bunyi rumusan Pancasila saat itu.

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Rumusan Pancasila berdasarkan BPUPKI

Sidang BPUPKI yang kedua tanggal 10-17 Juli 1945, membahas kembali rumusan hukum dasar negara ini. Rumusan terakhir (Piagam Jakarta) lantas disempurnakan lagi.

Berdasarkan rumusan BPUPKI, berikut ini bunyi rumusan Pancasila sebelum resmi menjadi pancasila.

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat-kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Rumusan Pancasila berdasarkan UUD 1945

Sebelum akhirnya menjadi Pancasila seperti sekarang, rumusan dari sidang BPUPKI juga masih dibahas lagi dalam sidang PPKI, Konstitusi RIS dan UUD sementara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Arti dan Fungsi Pancasila: Bukan Hanya Sebagai Dasar Negara

Arti dan Fungsi Pancasila: Bukan Hanya Sebagai Dasar Negara

News | Rabu, 03 Agustus 2022 | 09:09 WIB

Fungsi Pancasila di Indonesia, Salah Satunya sebagai Pandangan Hidup Bangsa

Fungsi Pancasila di Indonesia, Salah Satunya sebagai Pandangan Hidup Bangsa

News | Selasa, 02 Agustus 2022 | 23:01 WIB

Arti dan Fungsi Pancasila Bagi Indonesia Sebagai Dasar Negara

Arti dan Fungsi Pancasila Bagi Indonesia Sebagai Dasar Negara

News | Selasa, 02 Agustus 2022 | 12:59 WIB

Terkini

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:45 WIB

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:15 WIB

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 20:14 WIB

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:44 WIB

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:36 WIB

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:29 WIB

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:21 WIB

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:06 WIB

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:00 WIB

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:58 WIB